Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2026/PN Skb 1.Rizki Syahbana A. Harahap, S.H., M.H.
2.NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H., M.H.
dr. SILVI APRIANI Binti NURYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2026/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-865/M.2.13.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rizki Syahbana A. Harahap, S.H., M.H.
2NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1dr. SILVI APRIANI Binti NURYANA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Holpan Sundari, S.Hdr. SILVI APRIANI Binti NURYANA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa Terdakwa dr. SILVI APRIANI Binti NURYANA pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Griya Selabumi Indah Blok F No. 3 RT. 005 RW. 001 Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunung puyuh Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang dan mengadili perkara ini “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 bertempat di rumah saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI yang beralamatkan di Griya Selabumi Indah Blok F No. 3 RT. 005 RW. 001 Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunung puyuh Kota Sukabumi, Terdakwa dan saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI menandatangani surat perjanjian kerja sama terkait pengadaan food tray (nampan makan / ompreng) yang pada intinya surat perjanjian kerja sama tersebut menjelaskan Terdakwa sebagai pihak pertama menerima modal kerja pembeliaan pengadaan food tray  dari saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI selaku pihak kedua sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan peruntukan pembelian food tray sebanyak 4 (empat) container atau 200.000 (dua ratus ribu) food tray, serta kesepakatan Terdakwa selaku pihak pertama mempunyai tanggung jawab atas pengembalian 100 (seratus) persen dari modal kerja yang dititipkan oleh saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI selaku pihak kedua apabila terjadi masalah dalam proses pembelian dan penjualan food tray yang dimaksud dimana Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per food tray yang terjual serta pengembalian uang modal sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan keuntungan sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 1 (satu) bulan sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa dan saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI ;

 

  • Bahwa setelah Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di rekening Bank Mandiri dengan nomor : 1320017845035 a.n SILVI APRIANI yang ditransfer oleh saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI untuk modal kerja pembeliaan pengadaan food tray selanjutnya Terdakwa berdasarkan Perjanjian kerja sama pembelian food tray antara Terdakwa dengan PT.RISE DRAYA SINTESA tanggal 11 Januari 2025 dan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh ARI TEGUH SANTOSO selaku Direktur Utama, Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) sekira tanggal 27 Maret 2025 dimana saksi ARI TEGUH SANTOSO selaku Direktur Utama PT.RISE DRAYA SINTESA  menyatakan bahwa Perjanjian kerja sama pembelian food tray tersebut tidak sesuai dengan tanggal yang ditandatangani oleh saksi ARI TEGUH SANTOSO yang seharusnya surat Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani sekira bulan Mei 2025.
  • Selanjutnya pada tanggal 12 April 2025 setelah satu bulan tepatnya di waktu yang sudah disepakati dimana Terdakwa yang mempunyai kewajiban untuk mengembalikan uang modal dan keuntungan sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan keuntungan yang sebelumnya dijanjikan kepada saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI, Terdakwa belum bisa memenuhi tanggung jawabnya tersebut kemudian Terdakwa memperlihatkan invoice (dokumen tertulis rincian transaksi jual beli) pembelian food tray serta Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar cek tanggal 6 Mei 2025 yang diterbitkan Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) nomor CGV183977 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) lembar cek tanggal 7 Mei 2025 yang diterbitkan Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) nomor CGV183978 senilai Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang kedua cek tersebut ditandatangani Terdakwa atas nama penerima yaitu saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2025 dan 7 Mei 2025 saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI melakukan pencairan cek yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa akantetapi pihak Bank BRI yaitu saksi ANNISA ZULFIA IZDIHIRA selaku petugas transaksi di bagian kliring yang bertugas melakukan penatausahaan pertukaran warkat antar Bank menyatakan bahwa tidak terdapat saldo yang cukup untuk melakukan pencairan cek yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa kepada saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pembekuan nomor : 655-KPDHN/05/2025 tanggal 6 Mei 2025 dan Surat Pemberitahuan Pembekuan nomor : 987-KPDHN/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang pada intinya kedua surat tersebut menyatakan bahwa cek yang diberikan Terdakwa kepada saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI merupakan cek kosong;
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang modal kerja pembeliaan pengadaan food tray  dari saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk keperluan pribadi Terdakwa kurang lebih sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Tanggal 12 Maret 2025, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditransferkan ke rekening klinik SILVI MEDIKA dengan No.Rek : 440901019919507 atas nama KLINIK SILVI MEDIA sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang ditransfer dari rekening mandiri dengan no Rek :  1320017845034 kemudian dari rekening klinik ditransfer ke Rek Sdri.ENOK NURYATI dengan No Rek : 0382215174 atas nama ENOK NURYATI.
  • Tanggal 12 Maret 2025, sebesar Rp.13.824.000,- (tiga belas juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) ditransfer ke rekening adik Terdakwa atas nama ANGGI FERDIAN ke Rek Mandiri dengan No.Rek : 1820002189173 atas nama ANGGI FERDIAN yang ditransfer dari rekening mandiri dengan no Rek :  1320017845034.
  • Tanggal 12 Maret 2025, sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ditransfer ke DEDE MASLIHAH di Rekening bank Mandiri dengan No Rek : 1820003170792 atas nama DEDE MASLIHAH.
  • Tanggal 13 Maret 2025, sebesar Rp.4.502.250,- (Empat juta lima ratus dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) dikirim ke ABDULLAH kebank Mandiri dengan No. rek : 1330005242789 atas nama ABDULLAH.
  • Tanggal 13 Maret 2025, sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ditransfer ke EMI ULYANI dengan No rek : Mandiri No Rek : 1570002138098, atas nama EMI MULYANI.
  • Tanggal 13 Maret 2025, sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Top Up E-money.
  • Tanggal 14 Maret 2025, Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sedekah subuh ke Mandiri : no rek : 1120021121947, atas nama Gelombang Alam Al Ah.
  • Tanggal 13 Maret 2025, sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Top Up E-money.
  • Bahwa Terdakwa menyatakan kepada saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI, food tray yang sebelumnya dibeli dari negara Cina tertahan di bea dan cukai sesuai Comercial invoice (dokumen tertulis rincian transaksi jual beli) dengan nomor : PI-SA-25011801 yang dimiliki Terdakwa ,akantetapi setelah dilakukan penelusuran data pada Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  (DJBC) terhadap keterangan tersebut didapatkan hasil bahwa nomor Comercial invoice nomor : PI-SA-25011801 tidak terdapat pada database SKP DJBC;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dr. SILVI APRIANI Binti NURYANA, saksi saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI mengalami kerugian berupa uang tunai sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  •  

-------- Perbuatan Terdakwa dr. SILVI APRIANI Binti NURYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 486 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa dr. SILVI APRIANI Binti NURYANA pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Griya Selabumi Indah Blok F No. 3 RT. 005 RW. 001 Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunung puyuh Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang dan mengadili perkara ini “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama paksu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 bertempat di rumah saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI yang beralamatkan di Griya Selabumi Indah Blok F No. 3 RT. 005 RW. 001 Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunung puyuh Kota Sukabumi, Terdakwa dan saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI menandatangani surat perjanjian kerja sama terkait pengadaan food tray (nampan makan / ompreng) yang pada intinya surat perjanjian kerja sama tersebut menjelaskan Terdakwa sebagai pihak pertama menerima modal kerja pembeliaan pengadaan food tray  dari saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI selaku pihak kedua sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan peruntukan pembelian food tray sebanyak 4 (empat) container atau 200.000 (dua ratus ribu) food tray, serta kesepakatan Terdakwa selaku pihak pertama mempunyai tanggung jawab atas pengembalian 100 (seratus) persen dari modal kerja yang dititipkan oleh saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI selaku pihak kedua apabila terjadi masalah dalam proses pembelian dan penjualan food tray yang dimaksud dimana Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per food tray yang terjual serta pengembalian uang modal sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan keuntungan sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 1 (satu) bulan sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa dan saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI ;
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di rekening Bank Mandiri dengan nomor : 1320017845035 a.n SILVI APRIANI yang ditransfer oleh saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI untuk modal kerja pembeliaan pengadaan food tray selanjutnya Terdakwa berdasarkan Perjanjian kerja sama pembelian food tray antara Terdakwa dengan PT.RISE DRAYA SINTESA tanggal 11 Januari 2025 dan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh ARI TEGUH SANTOSO selaku Direktur Utama, Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) sekira tanggal 27 Maret 2025 dimana saksi ARI TEGUH SANTOSO selaku Direktur Utama PT.RISE DRAYA SINTESA  menyatakan bahwa Perjanjian kerja sama pembelian food tray tersebut tidak sesuai dengan tanggal yang ditandatangani oleh saksi ARI TEGUH SANTOSO yang seharusnya surat Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani sekira bulan Mei 2025.

 

  • Selanjutnya pada tanggal 12 April 2025 setelah satu bulan tepatnya di waktu yang sudah disepakati dimana Terdakwa yang mempunyai kewajiban untuk mengembalikan uang modal dan keuntungan sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan keuntungan yang sebelumnya dijanjikan kepada saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI, Terdakwa belum bisa memenuhi tanggung jawabnya tersebut kemudian Terdakwa memperlihatkan invoice (dokumen tertulis rincian transaksi jual beli) pembelian food tray serta Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar cek tanggal 6 Mei 2025 yang diterbitkan Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) nomor CGV183977 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) lembar cek tanggal 7 Mei 2025 yang diterbitkan Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) nomor CGV183978 senilai Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang kedua cek tersebut ditandatangani Terdakwa atas nama penerima yaitu saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2025 dan 7 Mei 2025 saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI melakukan pencairan cek yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa akantetapi pihak Bank BRI yaitu saksi ANNISA ZULFIA IZDIHIRA selaku petugas transaksi di bagian kliring yang bertugas melakukan penatausahaan pertukaran warkat antar Bank menyatakan bahwa tidak terdapat saldo yang cukup untuk melakukan pencairan cek yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa kepada saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pembekuan nomor : 655-KPDHN/05/2025 tanggal 6 Mei 2025 dan Surat Pemberitahuan Pembekuan nomor : 987-KPDHN/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang pada intinya kedua surat tersebut menyatakan bahwa cek yang diberikan Terdakwa kepada saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI merupakan cek kosong;
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang modal kerja pembeliaan pengadaan food tray  dari saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk keperluan pribadi Terdakwa kurang lebih sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Tanggal 12 Maret 2025, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditransferkan ke rekening klinik SILVI MEDIKA dengan No.Rek : 440901019919507 atas nama KLINIK SILVI MEDIA sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang ditransfer dari rekening mandiri dengan no Rek :  1320017845034 kemudian dari rekening klinik ditransfer ke Rek Sdri.ENOK NURYATI dengan No Rek : 0382215174 atas nama ENOK NURYATI.
  • Tanggal 12 Maret 2025, sebesar Rp.13.824.000,- (tiga belas juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) ditransfer ke rekening adik Terdakwa atas nama ANGGI FERDIAN ke Rek Mandiri dengan No.Rek : 1820002189173 atas nama ANGGI FERDIAN yang ditransfer dari rekening mandiri dengan no Rek :  1320017845034.
  • Tanggal 12 Maret 2025, sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ditransfer ke DEDE MASLIHAH di Rekening bank Mandiri dengan No Rek : 1820003170792 atas nama DEDE MASLIHAH.
  • Tanggal 13 Maret 2025, sebesar Rp.4.502.250,- (Empat juta lima ratus dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) dikirim ke ABDULLAH kebank Mandiri dengan No. rek : 1330005242789 atas nama ABDULLAH.
  • Tanggal 13 Maret 2025, sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ditransfer ke EMI ULYANI dengan No rek : Mandiri No Rek : 1570002138098, atas nama EMI MULYANI.
  • Tanggal 13 Maret 2025, sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Top Up E-money.
  • Tanggal 14 Maret 2025, Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sedekah subuh ke Mandiri : no rek : 1120021121947, atas nama Gelombang Alam Al Ah.
  • Tanggal 13 Maret 2025, sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Top Up E-money.

 

  • Bahwa Terdakwa menyatakan kepada saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI, food tray yang sebelumnya dibeli dari negara Cina tertahan di bea dan cukai sesuai Comercial invoice (dokumen tertulis rincian transaksi jual beli) dengan nomor : PI-SA-25011801 yang dimiliki Terdakwa ,akantetapi setelah dilakukan penelusuran data pada Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  (DJBC) terhadap keterangan tersebut didapatkan hasil bahwa nomor Comercial invoice nomor : PI-SA-25011801 tidak terdapat pada database SKP DJBC;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dr. SILVI APRIANI Binti NURYANA, saksi saksi FEBRY RAHMAYANTI KASTUBI mengalami kerugian berupa uang tunai sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa dr. SILVI APRIANI Binti NURYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 492 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya