Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Skb SUKARTINI 1.SATRESKRIM POLRES SUKABUMI KOTA
2.KEJAKSAAN NEGERI KOTA SUKABUMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Skb
Tanggal Surat Senin, 21 Jun. 2021
Nomor Surat 03
Pemohon
NoNama
1SUKARTINI
Termohon
NoNama
1SATRESKRIM POLRES SUKABUMI KOTA
2KEJAKSAAN NEGERI KOTA SUKABUMI
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU Fidusia dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh SatReskrim Polres Sukabumi Kota adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon I;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Menyatakan tidak sah Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi atas diri Pemohon oleh Termohon II;
  6. Memerintahkan kepada Termohon II untuk membebaskan dari tahanan kepada Pemohon;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya