Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Skb NADIA PRAHASTI NOTARIS/PPAT MUHAMMAD HENDRI, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Skb
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NADIA PRAHASTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Sona Pernandi, S.H.NADIA PRAHASTI
Tergugat
NoNama
1NOTARIS/PPAT MUHAMMAD HENDRI, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS/PPAT LUCIANA TIRTAMAN, S.H.
2PT. WAHANA ARTHA DINAMIKA (YAMAHA DETA SUKABUMI)
3Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indoensia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Cq. Kantor Pertanahan Kota Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);

 

3.    Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Risalah Lelang Nomor 538/2020      Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, Kantor Wilayah VIII   DJKN Bandung, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 20 Agustus 2010, atas pembelian sebidang tanah dan            bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2961/Lembursitu, seluas 1.430 m2              (seribu empat ratus tiga puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi        tanggal 27 November 1995 Nomor 5729/1995, terdaftar atas nama Isep Hery Purnama           terletak di Desa Lembursitu (sekarang Kelurahan Lembursitu) Kecamatan Baros (sekarang    Kecamatan Lembursitu) Kabupaten Sukabumi (sekarang Kota Sukabumi) Provinsi Jawa      Barat setempat dikenal sebagai Blok Liungtutut ;

 

4.    Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2961/Desa Lembursitu        (pindah desa menjadi SHM Nomor 691/Kelurahan Lembursitu) yang terletak di Jalan    Pelabuhan II Blok Liungtutut, RT. 001 RW. 020 Kelurahan Lembursitu, Kecamatan     Lembursitu, Kota Sukabumi dengan luas tanah 1.430 m2 (seribu empat ratus tiga puluh            meter persegi), NOP 32.72.060.001.011-0006.0, adalah milik Almarhum H. Dede           Huraerah  atau ahli warisnya, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

Sebelah Utara

:

Jalan Pelabuhan II.

sebelah Selatan

:

Tanah H Dede Huraerah yang dibatasi dengan saluran air.  

(NOP. PBB : 32.72.060.001.011-0041.0).

Sebelah Timur

:

Bangunan service station yang dibatasi dengan tembok.

Sebelah Barat

:

Rumah H. Engkos yang dibatasi dengan tembok ;

 

5.    Menyatakan cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum (nietigheid van          rechtswege) atau dibatalkan menurut hukum (vernietigbaar) dan/atau menyatakan tidak        memiliki kekuatan hukum (buitten effect stellen) terhadap Akta Jual Beli Nomor 77/2013         tanggal 21 Februari 2013 yang dibuat oleh Tergugat karena tidak dihadiri oleh H. Dede Huraerah, sesuai Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ;

 

6.    Menyatakan cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum (nietigheid van          rechtswege) atau dibatalkan menurut hukum (vernietigbaar) dan/atau menyatakan tidak        memiliki kekuatan hukum (buitten effect stellen) terhadap Akta Jual Beli Nomor 12/2016         tanggal 25 Januari  2016 dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat I karena Edi Suhendi           senyatanya bukanlah pemilik dari tanah dengan SHM Nomor 2961/ 691 Lembursitu, yang dialihkan kepada Turut Tergugat 1I ;

 

7.    Menyatakan cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum (nietigheid van          rechtswege) atau dibatalkan menurut hukum (vernietigbaar) dan/atau menyatakan tidak        memiliki kekuatan hukum (buitten effect stellen) terhadap segala peralihan hak atau      perubahan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 2961/691 Lembursitu yang semula atas nama H. Dede Huraerah, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III atas objek sengketa         ke        atas nama pihak lain karena senyatanya tidak pernah ada Surat Setoran Pajak Daerah        (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas objek pajak dengan       Nomor Objek Pajak : 32.72.060.001.011-0006.0 ;

 

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 3.000.000.000,-           (tiga miliar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar    rupiah)             kepada Penggugat ;

 

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) di setiap harinya secara tunai, sekaligus dan seketika,            apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak     dibacakannya putusan oleh Majelis Hakim yang memeriksan, mengadili serta memutus perkara  ini ;

 

10.  Memerintahkan Turut Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk        mengosongkan dan atau mengembalikan objek perkara a quo dalam keadaan baik kepada      Penggugat, baik secara langsung ataupun dengan bantuan pihak yang berwajib atas      perintah pengadilan ;

 

11.  Memerintahkan Turut Tergugat III untuk  menarik Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 14        (dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor 2961) atas nama PT. Wahana Artha Dinamika dan        mengembalikan kembali ke atas nama H. Dede Huraerah atau Penggugat selaku ahli warisnya ;

 

 

12.  Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III agar         tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;

 

13.  Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu                              (uit voorrbaar bij voorraad), meskipun ada Perlawanan (verzet) atau upaya hukum      Banding maupun Kasasi;

 

14.  Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat ;

 

A t a u :

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak