Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Skb | NADIA PRAHASTI | NOTARIS/PPAT MUHAMMAD HENDRI, S.H. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Skb | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
3. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Risalah Lelang Nomor 538/2020 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, Kantor Wilayah VIII DJKN Bandung, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 20 Agustus 2010, atas pembelian sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2961/Lembursitu, seluas 1.430 m2 (seribu empat ratus tiga puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 27 November 1995 Nomor 5729/1995, terdaftar atas nama Isep Hery Purnama terletak di Desa Lembursitu (sekarang Kelurahan Lembursitu) Kecamatan Baros (sekarang Kecamatan Lembursitu) Kabupaten Sukabumi (sekarang Kota Sukabumi) Provinsi Jawa Barat setempat dikenal sebagai Blok Liungtutut ;
4. Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2961/Desa Lembursitu (pindah desa menjadi SHM Nomor 691/Kelurahan Lembursitu) yang terletak di Jalan Pelabuhan II Blok Liungtutut, RT. 001 RW. 020 Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi dengan luas tanah 1.430 m2 (seribu empat ratus tiga puluh meter persegi), NOP 32.72.060.001.011-0006.0, adalah milik Almarhum H. Dede Huraerah atau ahli warisnya, dengan batas-batas sebagai berikut :
5. Menyatakan cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum (nietigheid van rechtswege) atau dibatalkan menurut hukum (vernietigbaar) dan/atau menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum (buitten effect stellen) terhadap Akta Jual Beli Nomor 77/2013 tanggal 21 Februari 2013 yang dibuat oleh Tergugat karena tidak dihadiri oleh H. Dede Huraerah, sesuai Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ;
6. Menyatakan cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum (nietigheid van rechtswege) atau dibatalkan menurut hukum (vernietigbaar) dan/atau menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum (buitten effect stellen) terhadap Akta Jual Beli Nomor 12/2016 tanggal 25 Januari 2016 dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat I karena Edi Suhendi senyatanya bukanlah pemilik dari tanah dengan SHM Nomor 2961/ 691 Lembursitu, yang dialihkan kepada Turut Tergugat 1I ;
7. Menyatakan cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum (nietigheid van rechtswege) atau dibatalkan menurut hukum (vernietigbaar) dan/atau menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum (buitten effect stellen) terhadap segala peralihan hak atau perubahan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 2961/691 Lembursitu yang semula atas nama H. Dede Huraerah, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III atas objek sengketa ke atas nama pihak lain karena senyatanya tidak pernah ada Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas objek pajak dengan Nomor Objek Pajak : 32.72.060.001.011-0006.0 ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) di setiap harinya secara tunai, sekaligus dan seketika, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak dibacakannya putusan oleh Majelis Hakim yang memeriksan, mengadili serta memutus perkara ini ;
10. Memerintahkan Turut Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan atau mengembalikan objek perkara a quo dalam keadaan baik kepada Penggugat, baik secara langsung ataupun dengan bantuan pihak yang berwajib atas perintah pengadilan ;
11. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk menarik Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 14 (dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor 2961) atas nama PT. Wahana Artha Dinamika dan mengembalikan kembali ke atas nama H. Dede Huraerah atau Penggugat selaku ahli warisnya ;
12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorrbaar bij voorraad), meskipun ada Perlawanan (verzet) atau upaya hukum Banding maupun Kasasi;
14. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat ;
A t a u :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |