|
3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 74.452.513,- ( TUJUH PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH DUA RIBU LIMA RATUS TIGA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 36.766.311,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS SEBELAS) ditambah bunga sebesar 37.686.202,- ( TIGA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU DUA RATUS DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|