Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Skb PT. Bank Rakyat Indonesia TBK Kantor Cabang Sukabumi Yeni Sobandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Skb
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia TBK Kantor Cabang Sukabumi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yeni Sobandi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.516.498,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK181195KV/3265/12/2018 tanggal 14 Desember 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 94,516,498,- (Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik atas nama Yenny Sobandi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Sriwidari Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertifikan Hak Milik Nomor 822/Sriwidari atas nama Yenny Sobandi Surat Ukur Nomor 10.12.03.03.1.000822 Tanggal 16 Januari 19196, Luas 155 meter persegi (Seratus Lima Puluh Lima Meter Persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak