Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Skb Yudi Junaedi PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sukabumi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Skb
Tanggal Surat Sabtu, 15 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yudi Junaedi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dhieka Askar Nurfadillah, S.H.Yudi Junaedi
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sukabumi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang objek sengketa oleh Tergugat melalui Turut Tergugat adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang dikeluarkan atas Perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan menjalankan/melaksanakan isi putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak