Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2026/PN Skb 1.JAJA SUBAGJA, S.H
2.RIDWAN TRIHANDOKO
ABDUL ROHIM Als BARON Bin APID (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2026/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-822/M.2.13.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JAJA SUBAGJA, S.H
2RIDWAN TRIHANDOKO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROHIM Als BARON Bin APID (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa ABDUL ROHIM Als BARON Bin Alm. APID pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sekitar Terminal Jubleg Kecamatan Baros Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB awalnya saksi GANDI Als JON Bin Alm. NURDIN (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) menerima 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna Merah Hitam No.Pol : F-3696-OG Tahun 2016 dari saksi UUS SUHEDI ALIAS SUUK Bin Alm. ENCE (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi UUS SUHEDI terhadap saksi SANDI RAMDANI Bin Alm. ENJANG selaku pemiliknya lalu saksi UUS SUHENDI menyuruh saksi GANDI Als JON untuk menjualkan sepeda motor tersebut. Kemudian saksi GANDI Als JON menghubungi terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut sambil berkata “Mang iyeu aya barang, motor Mio bade diangkat moal ? / MANG INI ADA BARANG, MOTOR MIO MAU DIAMBIL GA?” dan terdakwa menjawabnya “enya, ningal heula barangna / IYA, LIAT BULU BARANGNYA”, setelah adanya tawaran sepeda motor tersebut terdakwa bermaksud akan menjualkannya kembali untuk mendapatkan keuntungan, kemudian terdakwa langsung menghubungi Sdr. BADRI HIDAYAT Als IKAY (DPO/Daftar Pencarian Orang) memberitahunya ada sepeda motor yang akan dijual, setelah itu terdakwa bersama Sdr. BADRI HIDAYAT Als IKAY (DPO) berangkat menemui saksi GANDI Als JON dengan janjian bertemu di sekitar Terminal Jubleg Kecamatan Baros Kota Sukabumi yang sudah membawa sepeda motor merk Yamaha Mio J warna Merah Hitam tersebut dan saat itu terdakwa mengetahui sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-suratnya yang sah berupa STNK dan BPKBnya, setelah itu Sdr. BADRI HIDAYAT Als IKAY (DPO) mengecek kondisi sepeda motornya lalu Sdr. BADRI HIDAYAT Als IKAY (DPO) membawa sepeda motor tersebut untuk dijual kepada konsumennya sedangkan terdakwa dengan saksi GANDI Als JON menunggu di sekitar Terminal Jubleg tersebut, tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh Sdr. BADRI HIDAYAT Als IKAY (DPO) memberitahu jika sepeda motor tersebut sudah berhasil terjual lalu Sdr. BADRI HIDAYAT Als IKAY (DPO) mentransferkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan setelah terdakwa menerima uang hasil penjualan sepeda motor tersebut lalu terdakwa mentransferkan kembali uangnya kepada saksi GANDI Als JON sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) diambil oleh terdakwa sebagai keuntungannya karena telah menjualkan sepeda motor tersebut dimana uangnya telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya, sampai akhirnya terdakwa pun berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa telah mengetahui benar saat menerima sepeda motor Yamaha Mio J dari saksi GANDI Als JON lalu sepeda motornya telah dijual melalui Sdr. BADRI HIDAYAT Als IKAY (DPO) kepada orang lain dimana sepeda motornya tidak dilengkapi surat-suratnya yang sah berupa STNK dan BPKBnya serta harga yang sangat murah jauh dari harga sepeda motor di dealer resmi penjualan sepeda motor sehingga terdakwa telah dapat menduga sepeda motor tersebut hasil dari kejahatan, namun terdakwa tetap menerima sepeda motornya dan telah dijual karena ingin mendapatkan keuntungan pribadinya.

 

------------ Perbuatan Terdakwa ABDUL ROHIM Als BARON Bin Alm. APID sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya