Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Skb OONG PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) cabang Sukabumi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Skb
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedih Kuswandi SHOONG
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) cabang Sukabumi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang
2Notaris Vita Vitriana SH
3Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses penetapan harga limit dalam pengajuan lelang terhadap objek jaminan milik Penggugat.
  3. Menyatakan batal demi hukum seluruh tindakan Tergugat terkait pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan berupa:

a. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2059/Desa Karangtengah, terletak di provinsi Jawabarat,desa karang Kabupaten Sukabumi, kecamatan Cibadak Desa Karangtengah seluas 136 m?2; diuraikan dalam surat ukur tanggal 04-01-2000 nomor 35/2000 tercatat atas nama HESTI ANDRIATI

b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2060, /Desa Karangtengah, terletak di provinsi Jawabarat,desa karang Kabupaten Sukabumi, kecamatan Cibadak Desa Karangtengah seluas 133 m?2; diuraikan dalam surat ukur tanggal 04-01-2000 nomor 34/2000 tercatat atas nama HESTI ANDRIATI

4. Menyatakan harga limit Rp2.500.000.000 (dua miliar limaratus juta rupiah) adalah tidak sah karena tidak didasarkan pada appraisal independen sesuai Perturan Menteri Keuangan 213/PMK.06/2020 dan bertentangan dengan asas kepatutan.

5. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh proses lelang, baik secara langsung maupun melalui KPKNL Bogor.

6. Menghukum Tergugat untuk melakukan appraisal ulang melalui penilai independen yang kompeten dan tersertifikasi sesuai SPI dan PMK 213/2020.

7. Menghukum Tergugat untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat melakukan pelunasan bertahap atau restrukturisasi sesuai POJK restrukturisasi kredit.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp2.000.000.000(dua miliar rupiah) sebagai kompensasi atas potensi kerugian dari penetapan harga limit yang tidak wajar.

9. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000
(lima ratus juta rupiah) karena menyebabkan rasa stres, tekanan psikologis, dan ketidakpastian hukum berkepanjangan kepada Penggugat.

SUBSIDAIR

10. Menyatakan proses lelang oleh Tergugat ditunda sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

11. Menyatakan tindakan Tergugat melanjutkan proses lelang dalam keadaan sengketa merupakan tindakan yang tidak sesuai asas kepastian hukum (onrechtmatige daad).

12. Memerintahkan Tergugat membuka akses mediasi/penjadwalan ulang pembayaran kepada Penggugat untuk penyelamatan kredit.

13. Menghukum Tergugat untuk menetapkan harga limit paling sedikit 85% dari nilai pasar berdasarkan appraisal independen terbaru.

ATAU

Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain yang lebih tepat dan adil mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi melindungi hak hukum Penggugat sebagai pemilik sah objek jaminan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak