| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum para Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi
- Menyatakan bahwa surat perjanjian kredit umum (PKU) Nomor 017789/PKU/BSM/VIII/2022 & Surat Persetujuan Perjanjian Kredit (SPPK) Nomor: 018628/BSM-SPK/VIII/2022 Sah dan berkekuatan hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas tanpa syarat atas tunggakan terhadap Penggugat sebesar Rp.83,347,571 (delapan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah)
- Menetapkan apabila Para Tergugat tidak membayar uang secara lunas kepada Penggugat maka Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang internal atau lelang umum terhadap sebidang tanah seluas 72 m 2 berikut bangunan diatasnya yang berlokasi di Perumahan Gading Kencana Asri Blok F VII no 3 kelurahan karang tengah kecamatan gunungpuyuh kota sukabumi , dengan bukti SHM nomor 01450 tanggal 27 juni 2022 atas nama Edy mulyono.
- Menetapkan untuk dilakukan nya pemeriksaan setempat
- Memerintahkan untuk dilakukan SITA JAMINAN (Conservartoir beslag)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |