Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2026/PN Skb 1.WARDIANTO, SH.
2.FERA MILA MUSTIKA, SH.,MH.
1.DENDI SETIAWAN Als ABAH Bin LUKMAN (Alm)
2.WAHYUDIN Als GESROT Bin MUHTAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2026/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-884/M.2.13.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WARDIANTO, SH.
2FERA MILA MUSTIKA, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENDI SETIAWAN Als ABAH Bin LUKMAN (Alm)[Penahanan]
2WAHYUDIN Als GESROT Bin MUHTAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

----------- Bahwa mereka Terdakwa I. DENDI SETIAWAN Als ABAH Bin Alm. LUKMAN dan Terdakwa II. WAHYUDIN Als GESROT Bin MUHTAR secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Garasi / Halaman Rumah di Jalan Garuda No. 20 B Rt.003/Rw.002 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIB awalnya Terdakwa I. DENDI dengan Terdakwa II. WAHYUDIN telah merencanakan untuk melakukan pengambilan barang sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, dan setelah adanya persekutuan tersebut para terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih No.Pol : F 4772 UAA yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa II. WAHYUDIN dan dikemudikannya membonceng Terdakwa I. DENDI berkeliling menuju wilayah Baros sambil mencari target sepeda motor yang akan diambilnya, dan sesampainya di sekitar Jalan Garuda No. 20 B Rt.003/Rw.002 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi para terdakwa masuk ke salah satu gang di jalan tersebut dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 No.Pol : B3127 PIO warna Merah tahun 2018 milik saksi korban ASEP SUHENDRAWAN, S.Sos Bin Alm. ENJEH yang terparkir di garasi / halaman rumahnya. Setelah mendapatkan target sepeda motor tersebut para terdakwa pun langsung berhenti disekitar rumah saksi korban sambil melihat keadaan sekitar rumah dan setelah dirasa aman lalu berbagi tugas dimana Terdakwa II. WAHYUDIN menunggu diatas sepeda motornya sambil mengawasi keadaan sekitar rumah sedangkan Terdakwa I. DENDI turun dari sepeda motor dan berjalan masuk ke halaman rumah dengan membuka pintu gerbang samping yang tidak terkunci menghampiri sepeda motor milik saksi korban tersebut yang kondisinya terkunci stang, setelah itu Terdakwa I. DENDI merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan Kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya dengan cara memasukan kunci T tersebut kedalam lubang kunci sepeda motor lalu diputar secara paksa hingga kunci kontaknya rusak dan lampu indikator sepeda motornya menyala, dan setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut Terdakwa I. DENDI menghidupkan mesin sepeda motornya dan langsung membawanya pergi meninggalkan lokasi rumah saksi korban diikuti oleh Terdakwa II. WAHYUDIN yang menggunakan sepeda motornya tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban, lalu para terdakwa berangkat menuju rumah saksi IPAN HARPIANTO Als IPEY Bin MUHAMAD KAROM (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kampung Cikaso Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi dan menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu uang hasil penjualan sepeda motor tersebut para terdakwa bagi berdua masing-masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan telah habis para terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya masing-masing, sampai akhirnya para terdakwa pun berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban ASEP SUHENDRAWAN, S.Sos Bin Alm. ENJEH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa I. DENDI SETIAWAN Als ABAH Bin Alm. LUKMAN dan Terdakwa II. WAHYUDIN Als GESROT Bin MUHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya