Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ARI APRIYANTO, SH | DEDI HERYADI | 2 | ARI APRIYANTO, SH | DEVI KUNIAWAN | 3 | ARI APRIYANTO, SH | DEDY HOLIDI | 4 | ARI APRIYANTO, SH | ADRIANA RAHMAWATI | 5 | ARI APRIYANTO, SH | YANA KUSTIANA | 6 | ARI APRIYANTO, SH | PRIKANTI SHINTA DEWI | 7 | ARI APRIYANTO, SH | DEASY RATNA KOMALA | 8 | ARI APRIYANTO, SH | YURIN WAHYURIN | 9 | ARI APRIYANTO, SH | AGUNG KARDAN |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum bukti-bukti yang diajukan Para Penggugat.
- Menyatakan bahwa Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa dalam perkara ini.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Para Penggugat.
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor HAT 10120102100700 atas nama IWAN DARMAWAN adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan blokir atas SHM Nomor HAT 10120102100700 atas nama IWAN DARMAWAN milik TERGUGAT.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Objek Sengketa Rumah dan tanah di Jl.Otista No.95 kota Sukabumi kepada Para Penggugat secara sukarela atau membayar senilai yang telah disepakati oleh Para Penggugat yaitu sebesar Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyard Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil Para Penggugat :
A).Sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah) untuk ganti rugi selama menempati objek sewa milik ParaPenggugat selama 50 tahun.
B). Sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) untuk ganti rugi atasdihilangkan bangunan rumah pada objek sewa.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Para Penggugat yang tidak bisa menkmati tanah beserta bangunan objek sengketa sebesar Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyard Rupiah).
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor HAT 10120102100700 atas nama IWAN DARMAWAN, yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Cibadak atas obyek perkara, adalah sah dan berharga.
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan bantahan, perlawanan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis berpendirian lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan (ex Aequo et Bono). |