Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Skb 1.DEDI HERYADI
2.DEVI KUNIAWAN
3.DEDY HOLIDI
4.ADRIANA RAHMAWATI
5.YANA KUSTIANA
6.PRIKANTI SHINTA DEWI
7.DEASY RATNA KOMALA
8.YURIN WAHYURIN
9.AGUNG KARDAN
IWAN DARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Skb
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDI HERYADI
2DEVI KUNIAWAN
3DEDY HOLIDI
4ADRIANA RAHMAWATI
5YANA KUSTIANA
6PRIKANTI SHINTA DEWI
7DEASY RATNA KOMALA
8YURIN WAHYURIN
9AGUNG KARDAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARI APRIYANTO, SHDEDI HERYADI
2ARI APRIYANTO, SHDEVI KUNIAWAN
3ARI APRIYANTO, SHDEDY HOLIDI
4ARI APRIYANTO, SHADRIANA RAHMAWATI
5ARI APRIYANTO, SHYANA KUSTIANA
6ARI APRIYANTO, SHPRIKANTI SHINTA DEWI
7ARI APRIYANTO, SHDEASY RATNA KOMALA
8ARI APRIYANTO, SHYURIN WAHYURIN
9ARI APRIYANTO, SHAGUNG KARDAN
Tergugat
NoNama
1IWAN DARMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERNAHANAN NASIONAL KOTA SUKABUMI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum bukti-bukti yang diajukan  Para Penggugat.
  3. Menyatakan bahwa Para  Penggugat sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa dalam perkara ini.
  4. Menyatakan Tergugat   telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Para Penggugat.
  5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor HAT 10120102100700 atas nama IWAN DARMAWAN adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan blokir atas SHM Nomor HAT 10120102100700 atas nama IWAN DARMAWAN milik TERGUGAT.
  7. Menghukum Tergugat  untuk mengembalikan Objek Sengketa Rumah dan tanah di Jl.Otista No.95 kota Sukabumi kepada Para Penggugat secara sukarela atau membayar senilai yang telah disepakati oleh Para Penggugat yaitu sebesar Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyard Rupiah).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil Para Penggugat :

A).Sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah) untuk ganti rugi selama menempati objek sewa milik ParaPenggugat selama 50 tahun.

B). Sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) untuk ganti rugi atasdihilangkan bangunan rumah pada objek sewa.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Para Penggugat yang tidak bisa menkmati tanah beserta bangunan objek sengketa sebesar Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyard Rupiah).
  2. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor HAT 10120102100700 atas nama IWAN DARMAWAN, yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Cibadak atas obyek perkara, adalah sah dan berharga.

 

 

 

  1. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan bantahan, perlawanan, banding, kasasi,  maupun peninjauan  kembali (uit voerbaar bij voorraad).
  2. Menghukum  TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara.

 

Atau, apabila Majelis  berpendirian lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan  (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak