Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Skb DODDY ANWAR SETIAWAN HJ. EVI HENDRAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Skb
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DODDY ANWAR SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saleh Hidayat, S.HDODDY ANWAR SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1HJ. EVI HENDRAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1POLRES SUKABUMI KOTA
2KEJAKSAAN KOTA SUKABUMI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);-----------------------------------------------
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Kerja  dengan Nomor : SPK.001/DSA/PROYEKRUMAHTINGGAL/PANORAMA/VI/2022 dan nomor : SPK.002/DSA/PROYEKRUMAHTINGGAL/PEK.ADDENDUM/RMHPANORAMA /VIII/2022 adalah Sah dan Mengikat Secara Hukum bagi Penggugat dan Tergugat;----------------------------------------------------
  4. Menyatakan Laporan polisi Tergugat kepada Turut Tergugat 1 dengan nomor : LP/B/252/VI/2024/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 24 Juni 2024 dan surat dakwaan Tergugat 2 dengan nomor : B-782/M.2.13.3/Eoh.2/05/2025, serta pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Sukabumi dengan register perkara nomor : 48/Pid.B/2025/PN Skb, Perihal dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan Yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat adalah disamping melawan hukum juga adalah cacat hukum, tidak mengikat, batal demi hukum atau setidaknya dapat dinyatakan batal, atau setidaknya Proses Penyidikan oleh Turut Tergugat 1 dan Penuntutan oleh Turut Tergugat 2 Harus ditunda dan/atau Menunggu keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);---------------------------------------------------
  5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad); ------------------------
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil Penggugat, yakni sebesar Rp 374.929.575,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), Secara Tunai kepada Penggugat;------
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil Penggugat adalah sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), Secara Tunai dan/atau bertahap kepada Penggugat;---
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------
  9. Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak