Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);-----------------------------------------------
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerja dengan Nomor : SPK.001/DSA/PROYEKRUMAHTINGGAL/PANORAMA/VI/2022 dan nomor : SPK.002/DSA/PROYEKRUMAHTINGGAL/PEK.ADDENDUM/RMHPANORAMA /VIII/2022 adalah Sah dan Mengikat Secara Hukum bagi Penggugat dan Tergugat;----------------------------------------------------
- Menyatakan Laporan polisi Tergugat kepada Turut Tergugat 1 dengan nomor : LP/B/252/VI/2024/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 24 Juni 2024 dan surat dakwaan Tergugat 2 dengan nomor : B-782/M.2.13.3/Eoh.2/05/2025, serta pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Sukabumi dengan register perkara nomor : 48/Pid.B/2025/PN Skb, Perihal dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan Yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat adalah disamping melawan hukum juga adalah cacat hukum, tidak mengikat, batal demi hukum atau setidaknya dapat dinyatakan batal, atau setidaknya Proses Penyidikan oleh Turut Tergugat 1 dan Penuntutan oleh Turut Tergugat 2 Harus ditunda dan/atau Menunggu keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);---------------------------------------------------
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad); ------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil Penggugat, yakni sebesar Rp 374.929.575,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), Secara Tunai kepada Penggugat;------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil Penggugat adalah sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), Secara Tunai dan/atau bertahap kepada Penggugat;---
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------
- Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono). |