| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 160/Pid.B/2020/PN Skb | JAJA SUBAGJA,S.H | MAMAN SULAEMAN Alias MAMAN Bin UYAN SUNARYA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 160/Pid.B/2020/PN Skb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Jul. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1482/M.2.13/Eku.2/07/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA  ----------- Bahwa ia terdakwa MAMAN SULAEMAN Alias MAMAN Bin UYAN SUNARYA pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekira  jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April tahun 2020,  bertempat di Pos Ronda Kampung Cijangkar Rt.002/010 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik, yang memiliki muatan perjudian,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : KEDUA  ----------- Bahwa ia terdakwa MAMAN SULAEMAN Alias MAMAN Bin UYAN SUNARYA pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekira  jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2020 bertempat di Pos Ronda Kampung Cijangkar Rt.002/010 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : KETIGA  ----------- Bahwa ia terdakwa MAMAN SULAEMAN Alias MAMAN Bin UYAN SUNARYA pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekira  jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2020 bertempat di Pos Ronda Kampung Cijangkar Rt.002/010 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, dengan sengaja ikut serta main judi dijalan umum atau dipingir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
