Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2020/PN Skb JAJA SUBAGJA,S.H MAMAN SULAEMAN Alias MAMAN Bin UYAN SUNARYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 160/Pid.B/2020/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1482/M.2.13/Eku.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1JAJA SUBAGJA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAMAN SULAEMAN Alias MAMAN Bin UYAN SUNARYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------- Bahwa ia terdakwa MAMAN SULAEMAN Alias MAMAN Bin UYAN SUNARYA pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekira  jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April tahun 2020,  bertempat di Pos Ronda Kampung Cijangkar Rt.002/010 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik, yang memiliki muatan perjudian,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

KEDUA

 

----------- Bahwa ia terdakwa MAMAN SULAEMAN Alias MAMAN Bin UYAN SUNARYA pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekira  jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2020 bertempat di Pos Ronda Kampung Cijangkar Rt.002/010 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

KETIGA

 

----------- Bahwa ia terdakwa MAMAN SULAEMAN Alias MAMAN Bin UYAN SUNARYA pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekira  jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2020 bertempat di Pos Ronda Kampung Cijangkar Rt.002/010 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, dengan sengaja ikut serta main judi dijalan umum atau dipingir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya