Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2026/PN Skb 1.MAYWAN SITUMORANG, SH.
2.RIZKI SYAHBANA AMIN HARAHAP, S.H
AGUNG SAEPULOH alias GOBANG Bin (Alm) ADE JUNAEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2026/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1074/M.2.13.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAYWAN SITUMORANG, SH.
2RIZKI SYAHBANA AMIN HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG SAEPULOH alias GOBANG Bin (Alm) ADE JUNAEDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa AGUNG SAEPULOH Als GOBANG Bin (Alm) ADE JUNAEDI pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Jalan Pelabuhan II Kampung Cipanengah RT. 01 RW. 03 Kelurahan Sindangsari Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi tepatnya di depan Hotel Pakidulan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang dan mengadili perkara ini “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa mendapatkan cerita dari DIVA (DPS) bahwa DIVA (DPS) sedang mempunyai masalah dengan orang atau warga kampung Cipanengah, setelah mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa bersama-sama DIVA (DPS) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam milik DIVA (DPS) menuju ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Pemuda I Gang M. Ojo RT. 02 RW. 07 Keluruahan Citamiang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi dengan maksud untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bertuliskan baton sword warna silver dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter yang Terdakwa beli secara online untuk tawuran selanjutnya setelah tiba di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam pedang bertuliskan baton sword warna silver dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter dengan cara selipkan dipinggang Terdakwa, Terdakwa bersama-sama dengan DIVA (DPS) menuju daerah Cemerlang Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi untuk bertemu teman-teman terdakwa yang jumlahnya kurang lebih 14 (empat belas) orang dengan maksud Terdakwa dan DIVA (DPS)  mengajak teman-teman yang lainnya untuk melakukan konvoi Sepeda motor serta melakukan penyerangan ke daerah Kampung Cipanengah Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi;

 

  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Pelabuhan II Kampung Cipanengah RT. 01 RW. 03 Kelurahan Sindangsari Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi tepatnya di depan Hotel Pakidulan, Terdakwa bersama DIVA (DPS) beserta teman-temannya melakukan pengancaman dan penyerangan kepada warga yang sedang nongkrong di pinggir jalan dimana pada saat itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bertuliskan baton sword warna silver dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter dari pinggang Terdakwa serta meneriakkan kalimat dalam yaitu “(BAGONG ANJING MAJU SIAH, AYA KAWANI MAJU (BABI ANJING MAJU KALIAN, KALAU ADA KEBERANIAN) kepada warga yang berada di Jalan Pelabuhan II Kampung Cipanengah RT. 01 RW. 03 Kelurahan Sindangsari Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi selanjutnya warga yang nongkrong tersebut melakukan perlawanan yang membuat Terdakwa dan teman-temannya pergi menjauh meninggalkan tempat tersebut

 

  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama teman-temannya kembali lagi ke Jalan Pelabuhan II Kampung Cipanengah RT. 01 RW. 03 Kelurahan Sindangsari Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi untuk melakukan penyerangan dengan cara Terdakwa kembali mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bertuliskan baton sword warna silver dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter, akan tetapi warga di sekitar tempat tersebut melakukan perlawanan kembali yang membuat rekan-rekan terdakwa melarikan diri sehingga Terdakwa bersama DIVA (DPS) yang masih berada di lokasi kejadian di datangi oleh saksi FAISAL ASOBIRIN yang merupakan Anggota Polsek Lembursitu yang sedang melakukan pengamanan malam hari raya Idul fitri melihat Terdakwa yang sedang mengancungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bertuliskan baton sword warna silver dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter setelah itu saksi FAISAL ASOBIRIN mengeluarkan senjata api yang diarahkan ke atas tersebut Terdakwa dan DIVA (DPS) berusaha melarikan diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam milik DIVA (DPS) meninggalkan tempat tersebut, kemudian saksi Faisal asobirin dan warga mengejar dengan mengendarai sepeda motor lalu memepet kendaraan yang dikendarai Terdakwa bersama DIVA (DPS) selanjutnya dalam posisi terdesak Terdakwa kembali mengancungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bertuliskan baton sword warna Silver dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter kepada Saksi Faisal asobirin dan warga setelah itu Terdakwa berhasil ditangkap sedangkan DIVA (DPS) berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna hitam milik DIVA (DPS)

 

  • Bahwa tindakan Terdakwa dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bertuliskan baton sword warna silver dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter, tidak memiliki hak dan bukan digunakan untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah, atau yang nyata -nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno

 

-------- Perbuatan Terdakwa AGUNG SAEPULOH Als GOBANG Bin (Alm) ADE JUNAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya