Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Skb 1.JAJA SUBAGJA, S.H
2.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
PUTRI SUMIATI Als UTI Binti AEP SAEPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-651/M.2.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAJA SUBAGJA, S.H
2PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRI SUMIATI Als UTI Binti AEP SAEPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa PUTRI SUMIATI Als UTI Binti AEP SAEPUDIN pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih  dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Lio Santa Rt.003 Rw.001 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu korban ROSLINDAWATI alias ADEK MBAK  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira jam 10.30 WIB, ketika  terdakwa sedang berada dirumahnya bertempat  di Kampung Lio Santa Rt.003 Rw.001 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi,  terdakwa didatangi korban ROSLINDAWATI Als ADE Als MBAK bermaksud akan menagih hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar secara dicicil perhari sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan  terdakwa mepersilahkan korban ROSLINDAWATI untuk masuk kedalam rumah terdakwa untuk duduk dikursi dibagian ruang tamu rumah terdakwa, kemudian terdakwa waktu itu ditagih oleh korban ROSLINDAWATI untuk membayar cicilan hutangnya,  namun saat itu terdakwa bilang kepada korban ROSLINDAWATI, bahwa terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar utangnya tersebut kepada korban ROSLINDAWATI, kemudian terdakwa melihat korban ROSLINDAWATI langsung berdiri dari tempat duduknya sambil langsung menendang kaki bagian kiri terdakwa dan juga mau menampar kearah wajah terdakwa, namun terdakwa berhasil menahan tangan korban ROSLINDAWATI, setelah itu dengan posisi saling berdiri dan berhadapan antara terdakwa dengan korban ROSLINDAWATI, lalu pakaian terdakwa ditarik oleh korban ROSLINDAWATI dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian  terdakwa melawan dengan menjambak rambut korban ROSLINDAWATI menggunakan tangan kanan ditarik  sampai korban ROSLINDAWATI membelakangi terdakwa, setelah itu terdakwa langsung merangkul korban ROSLINDAWATI dari arah belakang dan mendorongnya hingga korban ROSLINDAWATI jatuh tersungkur kelantai rumah tedakwa, dan pada saat posisi korban ROSLINDAWATI masih telungkup, lalu terdakwa memegang kedua tangan korban ROSLINDAWATI dan menyeretnya dibawa kedalam kamar rumah terdakwa dibagian belakang ditidurkan diatas kasur dengan posisi telungkup yang saat itu korban ROSLINDAWATI masih berusaha melawan,  kemudian  terdakwa langsung mencekik leher korban ROSLINDAWATI dengan menggunakan kedua tangannya yang membuat korban ROSLINDAWATI tidak bisa bernafas dan lemas sampai  tidak berdaya,  hingga tidak sadarkan diri,  selanjutnya  terdakwa berdiri untuk mencari alat dan menemukan 1 (satu) buah Sabuk / tali ikat pinggang berwarna hitam yang terdakwa simpan didekat kasur,  setelah itu terdakwa mengambil sabuk tali tersebut dan menghampiri lagi korban ROSLINDAWATI yang posisinya masih telungkup diatas kasur,  lalu terdakwa duduk diatas punggung korban ROSLINDAWATI dan mencekik leher korban ROSLINDAWATI sekuat tenaga menggunakan sabuk tali tersebut,  setelah itu terdakwa mengecek kondisi korban ROSLINDAWATI dengan memegang bagian perut korban ROSLINDAWATI yang ternyata masih bernafas, kemudian terdakwa berdiri dan keluar dari dalam kamar mencari alat lainnya dan menemukan 1 (satu) buah batang besi berukuran sekitar 50 (lima puluh) Cm yang ada diruang tengah rumah terdakwa,  lalu terdakwa mengambilnya dan kembali masuk kedalam kamar menghampiri korban ROSLINDAWATI yang masih dalam posisi tertelungkup sudah tidak sadarkan diri namun masih bernafas, selanjutnya dengan posisi berdiri terdakwa langsung memukulkan batang besi tersebut sekuat tenaga ke bagian kepala belakang korban ROSLINDAWATI sebanyak 1 (satu) kali,  hingga korban ROSLINDAWATI mengeluarkan darah dari belakang kepalanya, setelah itu terdakwa menutup badan korban ROSLINDAWATI menggunakan seprai dan kepalanya ditutup menggunakan bantal,  kemudian  terdakwa meninggalkan korban ROSLINDAWATI didalam kamar.
  • Bahwa kemudian keesokan harinya yaitu  pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira jam 16.00 WIB terdakwa masuk kedalam kamar untuk mengecek korban ROSLINDAWATI dengan cara mengecek nafas dari hidungnya dan mengecek denyut nadinya yang ternyata sudah tidak ada dan terdakwa mengetahui korban ROSLINDAWATI telah meninggal dunia, kemudian terdakwa menutup kepalanya menggunakan bantal, menggulung badan korban ROSLINDAWATI dengan kasur ditutup karpet warna merah dan mengikatnya dengan tali rapia,  lalu terdakwa pergi keluar kamar meninggalkan korban ROSLINDAWATI didalam kamar. Selanjutnya sekira jam 20.00 WIB terdakwa memberitahu anaknya yaitu saksi anak MUHAMAD FALAH AL AUVA jika didalam kamar belakang rumahnya ada mayat korban ROSLINDAWATI didalam gulungan kasur, kemudian terdakwa menyuruh saksi anak MUHAMAD FALAH AL AUVA untuk meminjam kendaraan angkutan umum kepada saksi HEN HEN Als MANG EMBING dan anak saksi  MUHAMAD FALAH AL AUVA-pun berangkat kerumah saksi HEN HEN Als MANG EMBING meminjam kendaraan angkotnya dan meminta tolong untuk kerumah terdakwa, dan sekira jam 21.00 WIB saksi HEN HEN Als MANG EMBING datang kerumah terdakwa dengan menggunakan kendaraan angkotnya,  kemudian terdakwa memminta tolong saksi HEN HEN Als MANG EMBING untuk membuang gulungan kasur tersebut kesungai dengan alasan terdakwa karena didalam kasur ada anak saksi ANGGA, anak saksi  YARIS dan anak saksi  RAHYAN yang saat itu sedang nongkrong disekitar rumah terdakwa untuk membantu mengangkat gulungan kasur tersebut supaya dimasukan kedalam kendaraan angkot, selanjutnya terdakwa bersama anak saksi MUHAMAD FALAH AL AUVA, anak saksi  ANGGA, anak saksi  YARIS dan anak saksi  RAHYAN berangkat menggunakan kendaraan angkot yang dikemudikan oleh saksi HEN HEN Als MANG EMBING menuju arah Baros Kota Sukabumi dan berhenti disekitar Jembatan di daerah Kampung Jajaway,  lalu anak saksi  MUHAMAD FALAH AL AUVA bersama anak saksi  ANGGA, anak saksi  YARIS dan anak saksi RAHYAN mengeluarkan gulungan kasur tersebut dan langsung  membuangnya kesungai dari atas jembatan, setelah itu terdakwa bersama anak saksi  MUHAMAD FALAH AL AUVA, anak saksi ANGGA, anak saksi  YARIS dan anak saksi  RAHYAN serta saksi HEN HEN Als MANG EMBING balik lagi  pulang kerumah terdakwa, tetapi tidak berapa lama kemudian akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh keluarga korban ROSLINDAWATI,  lalu melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota dan pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekira jam 17.00 Wib bertempat dirumahnya terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota serta  ditemukan barang bukti  berupa 1(satu) batang besi berukuran 50 Cmi, 1 (satu) buah Sabuk / tali ikat pinggang,  1 (satu) buah bantal yang terbungkus kain berwarna merah muda dengan corak Hello Kitty, dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui telah membunuh  korban ROSLINDAWATI dan mayatnya telah dibuang kesungai Cimandiri,  selanjutnya dilakukan pencarian hingga jenazah korban ROSLINDAWATI berhasil ditemukan pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira jam 11.00 WIB dipinggiran aliran sungai Cimandiri, sedangkan gulungan kasur tersangkut dibatu dialiran sungai Cimandiri, selanjutnya jenazah korban ROSLINDAWATI dibawa ke Rumah Sakit R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi untuk dilakukan outopsi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban ROSLINDAWATI Als ADE Als MBAK mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : R/VeR/30/SKII/XI/2023/RSSH Tanggal 18 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani dr. Nurul Aida Fathya, Sp.FM.,M.Sc selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi, yang telah melakukan pemeriksaan dengan HASIL PEMERIKSAAN sebagai berikut :

I. PEMERIKSAAN LUAR :

  • Luka – luka :
  1. Pada kepala bagian belakang tepat garis pertengahan belakang setinggi tiang telinga terdapat kulit terbuka dengan tepi tidak rata dasar tulang tengkorak retak sepanjang tiga sentimeter jika dirapatkan membentuk garis lengkung sepanjang dua belas sentimeter dikelilingi area berwama kehitaman berukuran empat belas koma lima sentimeter kali delapan sentimeter;
  2. Pada kepala bagian belakang sisi kiri dua sentimeter dari garis pertengahan belakang sejajar liang    telinga terdapat kulit terbuka dengan tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter;
  3. Pada kepala bagian belakang sisi kiri lima koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, lima sentimeter di atas liang telinga terdapat Iuka terbuka dengan tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit bila dirapatkan membentuk garis membujur dengan ukuran tiga koma empat sentimeter;
  4. Pada kepala bagian belakang sisi kiri tiga sentimeter dari garis pertengahn belakang delapan sentimeter di atas liang telinga terdapat kulit terbuka tepi tidak rata dasar tulang tengkorak yang patah bila dirapatkan membentuk huruf L dengan panjang kaki-kaki satu koma lima sentimeter dan lima sentimeter;
  5. Pada kepala bagian belakang sisi kanan lima sentimeter dari garis pertengahan belakang sepuluh koma lima sentimeter di atas liang telinga terdapat kulit terbuka tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit bila dirapatkan membentuk garis lengkung berukuran lima sentimeter;
  6. Pada kepala bagian belakang sisi kanan dua sentimeter dari garis pertengahan belakang tujuh sentimeter di atas liang telinga terdapat kulit berwarna kehitaman berukuran tiga koma lima sentimeter kali tiga sentimeter
  • Pada tulang rahang atas mulai dari gigi seri ke dua kiri, seri pertama kiri, seri pertama kanan sampai seri kedua kanan tampak patah sepanjang dua koma Iima sentimeter;
  • Lain – lain :
  1. Ditemukan adanya belatung pada permukaan tubuh bagian depan dan rongga dada dengan ukuran terbesar berukuran satu koma lima sentimeter dan ukuran terkecil nol koma satu sentimeter;
  2. Tampak kulit dan daging hilang pada bagian wajah, lengan atas kiri, lengan atas kanan, dada kiri bagian atas;
  3. Pada tulang tengkorak pada dahi sisi kiri, dua sentimeter dari garis pertengah depan dua koma lima sentimeter di atas tepi atas rongga bola mata tampak area kemerahan ukuran lima koma dua sentimeter kali empat sentimeter;
  4. Pada tulang tengkorak pada dahi sisi kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan dua sentimeter di atas tepi atas rongga bola mata tampak area kemerahan ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter;
  5. Tulang pipi bagian kiri patah enam koma lima sentirnctcr dari garis pertenganhan depan tampak patahan sepanjang empat sentimeter dan tulang tampak menghilang diameter empat koma tujuh sentimeter;

 

II. PEMERIKSAAN DALAM

  • Jaringan lemak bawah kulit berwama kelabu kuning, pada bagian dada setebal lima milimeter dan daerah perut setebal dua puluh milimeter. Otot dada tipis dan berwama merah muda. Sekat rongga dada kanan setinggi sela iga tiga, sekat rongga dada kiri tidak ditemukan sehingga tidak dapat dinilai. Dalam rongga dada kanan dan kiri terdapat banyak belatung. Kandung jantung tidak ditemukan. Tulang dada utuh. Tulang iga-iga terdapat kelainan  berupa :
  1. Iga kiri kedua, empat koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan tampak ujung, patahan dan menghilang sepanjang empat sentimeter,
  2. Iga kiri ketiga, enam sentimeter dari garis pertengahan depan patah,
  3. Iga kiri keempat, lima koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan patah,
  4. Poin a sampai c diliputi otot dengan area kehitaman seluas delapan belas sentimeter kali dua puluh satu sentimeter,
  • Jaringan ikat dibawah kulit daerah leher bagian depan tidak ditemukan dan otot leher bagian depan tidak ditemukan. Bagian leher tersisa tulang belakang ruas leher serta otot leher bagian belakang;
  • Selaput dinding perut berwarna kelabu kehitaman. Otot dinding perut berwarna kelabu kehijauan. Dalam rongga perut terdapat banyak belatung;
  • Lidah, tulang lidah, rawan gondok, rawan cincin, kelenjar gondok, kelenjar kacangan kerongkongan, batang tenggorokan tidak ditemukan;
  • Jantung dan paru tidak ditemukan;
  • Limpa, hati, kelenjar empedu, kelenjar liur perut, lambung dan seluruh usus halus tidak ditemukan. Usus besar tampak sebgian berisi feses berwarna hijau kekuningan;
  • Kelenjar anak ginjal tidak ditemukan. Ginjal kanan simpai lemak tipis, simpai ginjal tidak dapat dinilai, jaringan ginjal berupa masa membubur warna merah muda kehijauan. Ginjal kiri tidak ditemukan. Kandung kemih kosong dan selaput lendir berwarna kelabu kehijauan;
  • Rahim berupa jaringan lunak berwama kelabu kemerahan ukuran delapan sentimeter kali sepuluh sentimeter kali satu sentimeter;
  • Tulang tengkorak tampak kelainan sebagai berikut :
  1. Atap tengkorak sisi kiri tiga sentimeter dari garis pertengahan tampak garis · patahan sepanjang tujuh koma lima sentimeter
  2. Pada bagian dalam tengkorak, patahan poin a berlanjut ke tulang kepala bagian belakang, pelipis kiri, sampai ke dasar tengkorak;
  3. Atap tengkorak sisi kiri dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan tiga sentimeter di atas tulang dahi dengan tulang atap terdapat area kehitaman ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter;
  4. Atap tengkorak sisi kanan lima sentimeter dari garis pertengahan lima koma lima sentimeter di atas tulang dahi dengan tulang atap terdapat area kemerahan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter;
  5. Atap tengkorak sisi kanan lima sentimeter dari garis pertengahan dua sentimeter di atas batas tulang dahi dengan tulang atas terdapat kehitaman berukuran satu koma lima sentimeter kali dua sentimeter;
  • Selaput keras otah utuh. Otak berupa masa membubur berwarna kelabu. Bilik otak tidak dapat dinilai.

 

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan korban perempuan dengan usia antara tiga puluh lirna tahun sarnpai empat puluh tahun yang telah membusuk lanjut ini ditemukan luka-luka terbuka pada kepala; patah tulang atap tengkorak hingga dasar tengkorak, tulang pipi kiri dan rahang atas, iga-iga kiri akibat kekerasan tumpul. Organ-organ dalam sebagian besar tidak ditemukan karena pembusukan lanjut. Bagian kulit wajah, leher dan dada kiri yang menghilang serta area kemerahan pada permukaan tulang tengkorak dapat menjadi tanda adanya perlukaan sebelumnya.

Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada kepala sisi kiri yang menyebabkan patah ruling tengkorak hingga ke dasar tengkorak yang selanjutnya akan menimbulkan kerusakan jaringan otak. Perkiraan waktu kematian antara empat sampai tujuh hari sebelum pemeriksaan jenazah.

 

---------- Perbuatan Terdakwa PUTRI SUMIATI Als UTI Binti AEP SAEPUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa PUTRI SUMIATI Als UTI Binti AEP SAEPUDIN pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR tersebut diatas,  melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yaitu korban ROSLINDAWATI alias ADEK MBAK, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira jam 10.30 WIB, ketika  terdakwa sedang berada dirumahnya bertempat  di Kampung Lio Santa Rt.003 Rw.001 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi,  terdakwa didatangi korban ROSLINDAWATI Als ADE Als MBAK bermaksud akan menagih hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar secara dicicil perhari sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan  terdakwa mepersilahkan korban ROSLINDAWATI untuk masuk kedalam rumah terdakwa untuk duduk dikursi dibagian ruang tamu rumah terdakwa, kemudian terdakwa waktu itu ditagih oleh korban ROSLINDAWATI untuk membayar cicilan hutangnya,  namun saat itu terdakwa bilang kepada korban ROSLINDAWATI, bahwa terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar utangnya tersebut kepada korban ROSLINDAWATI, kemudian terdakwa melihat korban ROSLINDAWATI langsung berdiri dari tempat duduknya sambil langsung menendang kaki bagian kiri terdakwa dan juga mau menampar kearah wajah terdakwa, namun terdakwa berhasil menahan tangan korban ROSLINDAWATI, setelah itu dengan posisi saling berdiri dan berhadapan antara terdakwa dengan korban ROSLINDAWATI, lalu pakaian terdakwa ditarik oleh korban ROSLINDAWATI dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian  terdakwa melawan dengan menjambak rambut korban ROSLINDAWATI menggunakan tangan kanan ditarik  sampai korban ROSLINDAWATI membelakangi terdakwa, setelah itu terdakwa langsung merangkul korban ROSLINDAWATI dari arah belakang dan mendorongnya hingga korban ROSLINDAWATI jatuh tersungkur kelantai rumah tedakwa, dan pada saat posisi korban ROSLINDAWATI masih telungkup, lalu terdakwa memegang kedua tangan korban ROSLINDAWATI dan menyeretnya dibawa kedalam kamar rumah terdakwa dibagian belakang ditidurkan diatas kasur dengan posisi telungkup yang saat itu korban ROSLINDAWATI masih berusaha melawan,  kemudian  terdakwa langsung mencekik leher korban ROSLINDAWATI dengan menggunakan kedua tangannya yang membuat korban ROSLINDAWATI tidak bisa bernafas dan lemas sampai  tidak berdaya,  hingga tidak sadarkan diri,  selanjutnya  terdakwa berdiri untuk mencari alat dan menemukan 1 (satu) buah Sabuk / tali ikat pinggang berwarna hitam yang terdakwa simpan didekat kasur,  setelah itu terdakwa mengambil sabuk tali tersebut dan menghampiri lagi korban ROSLINDAWATI yang posisinya masih telungkup diatas kasur, lalu terdakwa duduk diatas punggung korban ROSLINDAWATI dan mencekik leher korban ROSLINDAWATI sekuat tenaga menggunakan sabuk tali tersebut,  setelah itu terdakwa mengecek kondisi korban ROSLINDAWATI dengan memegang bagian perut korban ROSLINDAWATI yang ternyata masih bernafas, kemudian terdakwa berdiri dan keluar dari dalam kamar mencari alat lainnya dan menemukan 1 (satu) buah batang besi berukuran sekitar 50 (lima puluh) Cm yang ada diruang tengah rumah terdakwa,  lalu terdakwa mengambilnya dan kembali masuk kedalam kamar menghampiri korban ROSLINDAWATI yang masih dalam posisi tertelungkup sudah tidak sadarkan diri namun masih bernafas, selanjutnya dengan posisi berdiri terdakwa langsung memukulkan batang besi tersebut sekuat tenaga ke bagian kepala belakang korban ROSLINDAWATI sebanyak 1 (satu) kali,  hingga korban ROSLINDAWATI mengeluarkan darah dari belakang kepalanya, setelah itu terdakwa menutup badan korban ROSLINDAWATI menggunakan seprai dan kepalanya ditutup menggunakan bantal,  kemudian  terdakwa meninggalkan korban ROSLINDAWATI didalam kamar.
  • Bahwa kemudian keesokan harinya yaitu  pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira jam 16.00 WIB terdakwa masuk kedalam kamar untuk mengecek korban ROSLINDAWATI dengan cara mengecek nafas dari hidungnya dan mengecek denyut nadinya yang ternyata sudah tidak ada dan terdakwa mengetahui korban ROSLINDAWATI telah meninggal dunia, kemudian terdakwa menutup kepalanya menggunakan bantal, menggulung badan korban ROSLINDAWATI dengan kasur ditutup karpet warna merah dan mengikatnya dengan tali rapia,  lalu terdakwa pergi keluar kamar meninggalkan korban ROSLINDAWATI didalam kamar. Selanjutnya sekira jam 20.00 WIB terdakwa memberitahu anaknya yaitu saksi anak MUHAMAD FALAH AL AUVA jika didalam kamar belakang rumahnya ada mayat korban ROSLINDAWATI didalam gulungan kasur, kemudian terdakwa menyuruh saksi anak MUHAMAD FALAH AL AUVA untuk meminjam kendaraan angkutan umum kepada saksi HEN HEN Als MANG EMBING dan anak saksi  MUHAMAD FALAH AL AUVA-pun berangkat kerumah saksi HEN HEN Als MANG EMBING meminjam kendaraan angkotnya dan meminta tolong untuk kerumah terdakwa, dan sekira jam 21.00 WIB saksi HEN HEN Als MANG EMBING datang kerumah terdakwa dengan menggunakan kendaraan angkotnya,  kemudian terdakwa memminta tolong saksi HEN HEN Als MANG EMBING untuk membuang gulungan kasur tersebut kesungai dengan alasan terdakwa karena didalam kasur ada anak saksi ANGGA, anak saksi  YARIS dan anak saksi  RAHYAN yang saat itu sedang nongkrong disekitar rumah terdakwa untuk membantu mengangkat gulungan kasur tersebut supaya dimasukan kedalam kendaraan angkot, selanjutnya terdakwa bersama anak saksi MUHAMAD FALAH AL AUVA, anak saksi  ANGGA, anak saksi  YARIS dan anak saksi  RAHYAN berangkat menggunakan kendaraan angkot yang dikemudikan oleh saksi HEN HEN Als MANG EMBING menuju arah Baros Kota Sukabumi dan berhenti disekitar Jembatan di daerah Kampung Jajaway,  lalu anak saksi  MUHAMAD FALAH AL AUVA bersama anak saksi  ANGGA, anak saksi  YARIS dan anak saksi RAHYAN mengeluarkan gulungan kasur tersebut dan langsung  membuangnya kesungai dari atas jembatan, setelah itu terdakwa bersama anak saksi  MUHAMAD FALAH AL AUVA, anak saksi ANGGA, anak saksi  YARIS dan anak saksi  RAHYAN serta saksi HEN HEN Als MANG EMBING balik lagi  pulang kerumah terdakwa, tetapi tidak berapa lama kemudian akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh keluarga korban ROSLINDAWATI,  lalu melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota dan pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekira jam 17.00 Wib bertempat dirumahnya terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota serta  ditemukan barang bukti  berupa 1(satu) batang besi berukuran 50 Cmi, 1 (satu) buah Sabuk / tali ikat pinggang,  1 (satu) buah bantal yang terbungkus kain berwarna merah muda dengan corak Hello Kitty, dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui telah membunuh  korban ROSLINDAWATI dan mayatnya telah dibuang kesungai Cimandiri,  selanjutnya dilakukan pencarian hingga jenazah korban ROSLINDAWATI berhasil ditemukan pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira jam 11.00 WIB dipinggiran aliran sungai Cimandiri, sedangkan gulungan kasur tersangkut dibatu dialiran sungai Cimandiri, selanjutnya jenazah korban ROSLINDAWATI dibawa ke Rumah Sakit R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi untuk dilakukan outopsi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban ROSLINDAWATI Als ADE Als MBAK mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : R/VeR/30/SKII/XI/2023/RSSH Tanggal 18 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani dr. Nurul Aida Fathya, Sp.FM.,M.Sc selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi, yang telah melakukan pemeriksaan dengan HASIL PEMERIKSAAN sebagai berikut :

I. PEMERIKSAAN LUAR :

  • Luka – luka :
  1. Pada kepala bagian belakang tepat garis pertengahan belakang setinggi tiang telinga terdapat kulit terbuka dengan tepi tidak rata dasar tulang tengkorak retak sepanjang tiga sentimeter jika dirapatkan membentuk garis lengkung sepanjang dua belas sentimeter dikelilingi area berwama kehitaman berukuran empat belas koma lima sentimeter kali delapan sentimeter;
  2. Pada kepala bagian belakang sisi kiri dua sentimeter dari garis pertengahan belakang sejajar liang      telinga terdapat kulit terbuka dengan tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter;
  3. Pada kepala bagian belakang sisi kiri lima koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, lima sentimeter di atas liang telinga terdapat Iuka terbuka dengan tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit bila dirapatkan membentuk garis membujur dengan ukuran tiga koma empat sentimeter;
  4. Pada kepala bagian belakang sisi kiri tiga sentimeter dari garis pertengahn belakang delapan sentimeter di atas liang telinga terdapat kulit terbuka tepi tidak rata dasar tulang tengkorak yang patah bila dirapatkan membentuk huruf L dengan panjang kaki-kaki satu koma lima sentimeter dan lima sentimeter;
  5. Pada kepala bagian belakang sisi kanan lima sentimeter dari garis pertengahan belakang sepuluh koma lima sentimeter di atas liang telinga terdapat kulit terbuka tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit bila dirapatkan membentuk garis lengkung berukuran lima sentimeter;
  6. Pada kepala bagian belakang sisi kanan dua sentimeter dari garis pertengahan belakang tujuh sentimeter di atas liang telinga terdapat kulit berwarna kehitaman berukuran tiga koma lima sentimeter kali tiga sentimeter
  • Pada tulang rahang atas mulai dari gigi seri ke dua kiri, seri pertama kiri, seri pertama kanan sampai seri kedua kanan tampak patah sepanjang dua koma Iima sentimeter;
  • Lain – lain :
  1. Ditemukan adanya belatung pada permukaan tubuh bagian depan dan rongga dada dengan ukuran terbesar berukuran satu koma lima sentimeter dan ukuran terkecil nol koma satu sentimeter;
  2. Tampak kulit dan daging hilang pada bagian wajah, lengan atas kiri, lengan atas kanan, dada kiri bagian atas;
  3. Pada tulang tengkorak pada dahi sisi kiri, dua sentimeter dari garis pertengah depan dua koma lima sentimeter di atas tepi atas rongga bola mata tampak area kemerahan ukuran lima koma dua sentimeter kali empat sentimeter;
  4. Pada tulang tengkorak pada dahi sisi kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan dua sentimeter di atas tepi atas rongga bola mata tampak area kemerahan ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter;
  5. Tulang pipi bagian kiri patah enam koma lima sentirnctcr dari garis pertenganhan depan tampak patahan sepanjang empat sentimeter dan tulang tampak menghilang diameter empat koma tujuh sentimeter;

 

II. PEMERIKSAAN DALAM

  • Jaringan lemak bawah kulit berwama kelabu kuning, pada bagian dada setebal lima milimeter dan daerah perut setebal dua puluh milimeter. Otot dada tipis dan berwama merah muda. Sekat rongga dada kanan setinggi sela iga tiga, sekat rongga dada kiri tidak ditemukan sehingga tidak dapat dinilai. Dalam rongga dada kanan dan kiri terdapat banyak belatung. Kandung jantung tidak ditemukan. Tulang dada utuh. Tulang iga-iga terdapat kelainan  berupa :
  1. Iga kiri kedua, empat koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan tampak ujung, patahan dan menghilang sepanjang empat sentimeter,
  2. Iga kiri ketiga, enam sentimeter dari garis pertengahan depan patah,
  3. Iga kiri keempat, lima koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan patah,
  4. Poin a sampai c diliputi otot dengan area kehitaman seluas delapan belas sentimeter kali dua puluh satu sentimeter,
  • Jaringan ikat dibawah kulit daerah leher bagian depan tidak ditemukan dan otot leher bagian depan tidak ditemukan. Bagian leher tersisa tulang belakang ruas leher serta otot leher bagian belakang;
  • Selaput dinding perut berwarna kelabu kehitaman. Otot dinding perut berwarna kelabu kehijauan. Dalam rongga perut terdapat banyak belatung;
  • Lidah, tulang lidah, rawan gondok, rawan cincin, kelenjar gondok, kelenjar kacangan kerongkongan, batang tenggorokan tidak ditemukan;
  • Jantung dan paru tidak ditemukan;
  • Limpa, hati, kelenjar empedu, kelenjar liur perut, lambung dan seluruh usus halus tidak ditemukan. Usus besar tampak sebgian berisi feses berwarna hijau kekuningan;
  • Kelenjar anak ginjal tidak ditemukan. Ginjal kanan simpai lemak tipis, simpai ginjal tidak dapat dinilai, jaringan ginjal berupa masa membubur warna merah muda kehijauan. Ginjal kiri tidak ditemukan. Kandung kemih kosong dan selaput lendir berwarna kelabu kehijauan;
  • Rahim berupa jaringan lunak berwama kelabu kemerahan ukuran delapan sentimeter kali sepuluh sentimeter kali satu sentimeter;
  • Tulang tengkorak tampak kelainan sebagai berikut :
  1. Atap tengkorak sisi kiri tiga sentimeter dari garis pertengahan tampak garis · patahan sepanjang tujuh koma lima sentimeter
  2. Pada bagian dalam tengkorak, patahan poin a berlanjut ke tulang kepala bagian belakang, pelipis kiri, sampai ke dasar tengkorak;
  3. Atap tengkorak sisi kiri dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan tiga sentimeter di atas tulang dahi dengan tulang atap terdapat area kehitaman ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter;
  4. Atap tengkorak sisi kanan lima sentimeter dari garis pertengahan lima koma lima sentimeter di atas tulang dahi dengan tulang atap terdapat area kemerahan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter;
  5. Atap tengkorak sisi kanan lima sentimeter dari garis pertengahan dua sentimeter di atas batas tulang dahi dengan tulang atas terdapat kehitaman berukuran satu koma lima sentimeter kali dua sentimeter;
  • Selaput keras otah utuh. Otak berupa masa membubur berwarna kelabu. Bilik otak tidak dapat dinilai.

 

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan korban perempuan dengan usia antara tiga puluh lirna tahun sarnpai empat puluh tahun yang telah membusuk lanjut ini ditemukan luka-luka terbuka pada kepala; patah tulang atap tengkorak hingga dasar tengkorak, tulang pipi kiri dan rahang atas, iga-iga kiri akibat kekerasan tumpul. Organ-organ dalam sebagian besar tidak ditemukan karena pembusukan lanjut. Bagian kulit wajah, leher dan dada kiri yang menghilang serta area kemerahan pada permukaan tulang tengkorak dapat menjadi tanda adanya perlukaan sebelumnya.

Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada kepala sisi kiri yang menyebabkan patah ruling tengkorak hingga ke dasar tengkorak yang selanjutnya akan menimbulkan kerusakan jaringan otak. Perkiraan waktu kematian antara empat sampai tujuh hari sebelum pemeriksaan jenazah.

 

---------- Perbuatan Terdakwa PUTRI SUMIATI Als UTI Binti AEP SAEPUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------

 

SUBSSIDIAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa PUTRI SUMIATI Als UTI Binti AEP SAEPUDIN pada waktu dan tempat seagaimana diuraika dalam dakwaan PRIMAIR diatasa, melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang yaitu korban ROSLINDAWATI Als ADE Als MBAK, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira jam 10.30 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Lio Santa Rt.003 Rw.001 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi lalu terdakwa kedatangan korban ROSLINDAWATI Als ADE Als MBAK bermaksud akan menagih hutang terdakwa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar secara dicicil perhari sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa mepersilahkan korban ROSLINDAWATI untuk masuk kedalam rumah dan duduk dikursi di bagian tengah rumah. Kemudian korban ROSLINDAWATI menagih terdakwa untuk membayar cicilan hutangnya namun saat itu terdakwa tidak memiliki uang untuk membayarnya, setelah itu korban ROSLINDAWATI berdiri dan menendang bagian kaki kiri terdakwa dan mencoba menampar kearah wajah terdakwa namun terdakwa berhasil menahan tangan korban ROSLINDAWATI, kemudian terdakwa dan korban ROSLINDAWATI dengan posisi saling berdiri berhadapan korban ROSLINDAWATI menarik pakaian terdakwa menggunakan kedua tangannya lalu terdakwa melawan dengan menjambak rambut korban ROSLINDAWATI setelah itu terdakwa memeluk korban ROSLINDAWATI dari arah belakang dan mendorongnya hingga korban ROSLINDAWATI terjatuh tersungkur ke lantai rumah, dan saat posisi korban ROSLINDAWATI masih telungkup terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban ROSLINDAWATI dengan cara memegang kedua tangan korban ROSLINDAWATI dan menyeretnya dibawa kedalam kamar bagian belakang disimpan diatas kasur dengan posisi masih telungkup yang saat itu korban ROSLINDAWATI berusaha melawan tetapi terdakwa langsung mencekik leher korban ROSLINDAWATI menggunakan kedua tangannya yang membuat korban ROSLINDAWATI tidak bisa bernafas dan lemas tidak berdaya hingga tidak sadarkan diri, lalu terdakwa berdiri mencari alat dan menemukan 1 (satu) buah Sabuk / tali ikat pinggang berwarna hitam yang tersimpan didekat kasur setelah itu terdakwa mengambil sabuk tali tersebut dan menghampiri lagi korban ROSLINDAWATI yang posisinya masih telungkup diatas kasur lalu terdakwa duduk diatas punggung korban ROSLINDAWATI dan mencekik leher korban ROSLINDAWATI sekuat tenaga menggunakan sabuk tali tersebut setelah itu terdakwa mengecek kondisi korban ROSLINDAWATI dengan memegang bagian perut korban ROSLINDAWATI yang ternyata masih bernafas, kemudian terdakwa berdiri dan keluar dari dalam kamar mencari alat lainnya dan menemukan 1 (satu) buah batang besi berukuran sekitar 50 (lima puluh) Cm yang tersimpan diruang tengah rumahnya lalu terdakwa mengambilnya dan kembali masuk kedalam kamar menghampiri korban ROSLINDAWATI yang masih posisi telungkup sudah tidak sadarkan diri namun masih bernafas, selanjutnya dengan posisi berdiri terdakwa langsung memukulkan batang besi tersebut sekuat tenaga ke bagian kepala belakang korban ROSLINDAWATI sebanyak 1 (satu) kali hingga korban ROSLINDAWATI mengeluarkan darah dari belakang kepalanya, setelah itu terdakwa menutup badan korban ROSLINDAWATI menggunakan seprai dan kepalanya ditutup menggunakan bantal lalu terdakwa meninggalkan korban ROSLINDAWATI didalam kamar.
  • Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira jam 16.00 WIB terdakwa masuk kedalam kamar untuk mengecek korban ROSLINDAWATI dengan cara mengecek nafas dari hidungnya dan mengecek denyut nadinya yang ternyata sudah tidak ada dan terdakwa mengetahui korban ROSLINDAWATI telah meninggal dunia, kemudian terdakwa menutup kepalanya menggunakan bantal, menggulung badan korban ROSLINDAWATI dengan kasur ditutup karpet warna merah dan mengikatnya dengan tali rapia lalu terdakwa pergi keluar kamar meninggalkan korban ROSLINDAWATI didalam kamar. Selanjutnya sekira jam 20.00 WIB terdakwa memberitahu anaknya yaitu saksi anak MUHAMAD FALAH AL AUVA jika didalam kamar belakang rumahnya ada mayat korban ROSLINDAWATI didalam gulungan kasur, kemudian terdakwa menyuruh saksi anak MUHAMAD FALAH AL AUVA untuk meminjam kendaraan angkutan umum kepada saksi HEN HEN Als MANG EMBING dan saksi anak MUHAMAD FALAH AL AUVA pun berangkat kerumah saksi HEN HEN Als MANG EMBING meminjam kendaraan angkotnya dan meminta tolong untuk kerumah terdakwa, dan sekira jam 21.00 WIB saksi HEN HEN Als MANG EMBING datang kerumah terdakwa dengan menggunakan kendaraan angkotnya lalu terdakwa memminta tolong saksi HEN HEN Als MANG EMBING untuk membuang gulungan kasur tersebut ke sungai dengan alasan terdakwa karena didalam kasur ada bangkai tikusnya, kemudian terdakwa meminta tolong teman-teman dari anaknya yaitu saksi anak ANGGA, saksi anak YARIS dan saksi anak RAHYAN yang saat itu sedang nongkrong disekitar rumah terdakwa untuk membantu mengangkat gulungan kasur tersebut dimasukan kedalam kendaraan angkot, selanjutnya terdakwa bersama saksi anak MUHAMAD FALAH AL AUVA, saksi anak ANGGA, saksi anak YARIS dan saksi anak RAHYAN berangkat menggunakan kendaraan angkot yang dikemudikan oleh saksi HEN HEN Als MANG EMBING menuju arah Baros Kota Sukabumi dan berhenti di sekitar Jembatan di daerah Kampung Jajaway lalu saksi anak MUHAMAD FALAH AL AUVA bersama saksi anak ANGGA, saksi anak YARIS dan saksi anak RAHYAN mengeluarkan gulungan kasur tersebut dan membuangnya ke sungai dari atas jembatan, setelah itu terdakwa bersama saksi anak MUHAMAD FALAH AL AUVA, saksi anak ANGGA, saksi anak YARIS dan saksi anak RAHYAN serta saksi HEN HEN Als MANG EMBING kembali pulang kerumah terdakwa, sampai akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh keluarga korban ROSLINDAWATI lalu melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota dan pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekira jam 17.00 Wib bertempat di rumahnya terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota dan ditemukan barang bukti sebilah Besi, Sabuk / tali ikat pinggang dan sebuah Bantal bercorak Hello Kitty warna Merah Muda, dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban ROSLINDAWATI dan mayatnya dibuang ke sungai Cimandiri selanjutnya dilakukan pencarian hingga jenazah korban ROSLINDAWATI berhasil ditemukan pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira jam 11.00 WIB dipinggiran aliran sungai Cimandiri sedangkan gulungan kasur tersangkut di batu dialiran sungai Cimandiri lalu jenazah korban ROSLINDAWATI dibawa ke Rumah Sakit R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi untuk dilakukan outopsi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban ROSLINDAWATI Als ADE Als MBAK mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : R/VeR/30/SKII/XI/2023/RSSH Tanggal 18 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani dr. Nurul Aida Fathya, Sp.FM.,M.Sc selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi, yang telah melakukan pemeriksaan dengan HASIL PEMERIKSAAN sebagai berikut :

I. PEMERIKSAAN LUAR :

  • Luka – luka :
  1. Pada kepala bagian belakang tepat garis pertengahan belakang setinggi tiang telinga terdapat kulit terbuka dengan tepi tidak rata dasar tulang tengkorak retak sepanjang tiga sentimeter jika dirapatkan membentuk garis lengkung sepanjang dua belas sentimeter dikelilingi area berwama kehitaman berukuran empat belas koma lima sentimeter kali delapan sentimeter;
  2. Pada kepala bagian belakang sisi kiri dua sentimeter dari garis pertengahan belakang sejajar liang    telinga terdapat kulit terbuka dengan tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter;
  3. Pada kepala bagian belakang sisi kiri lima koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, lima sentimeter di atas liang telinga terdapat Iuka terbuka dengan tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit bila dirapatkan membentuk garis membujur dengan ukuran tiga koma empat sentimeter;
  4. Pada kepala bagian belakang sisi kiri tiga sentimeter dari garis pertengahn belakang delapan sentimeter di atas liang telinga terdapat kulit terbuka tepi tidak rata dasar tulang tengkorak yang patah bila dirapatkan membentuk huruf L dengan panjang kaki-kaki satu koma lima sentimeter dan lima sentimeter;
  5. Pada kepala bagian belakang sisi kanan lima sentimeter dari garis pertengahan belakang sepuluh koma lima sentimeter di atas liang telinga terdapat kulit terbuka tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit bila dirapatkan membentuk garis lengkung berukuran lima sentimeter;
  6. Pada kepala bagian belakang sisi kanan dua sentimeter dari garis pertengahan belakang tujuh sentimeter di atas liang telinga terdapat kulit berwarna kehitaman berukuran tiga koma lima sentimeter kali tiga sentimeter
  • Pada tulang rahang atas mulai dari gigi seri ke dua kiri, seri pertama kiri, seri pertama kanan sampai seri kedua kanan tampak patah sepanjang dua koma Iima sentimeter;
  • Lain – lain :
  1. Ditemukan adanya belatung pada permukaan tubuh bagian depan dan rongga dada dengan ukuran terbesar berukuran satu koma lima sentimeter dan ukuran terkecil nol koma satu sentimeter;
  2. Tampak kulit dan daging hilang pada bagian wajah, lengan atas kiri, lengan atas kanan, dada kiri bagian atas;
  3. Pada tulang tengkorak pada dahi sisi kiri, dua sentimeter dari garis pertengah depan dua koma lima sentimeter di atas tepi atas rongga bola mata tampak area kemerahan ukuran lima koma dua sentimeter kali empat sentimeter;
  4. Pada tulang tengkorak pada dahi sisi kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan dua sentimeter di atas tepi atas rongga bola mata tampak area kemerahan ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter;
  5. Tulang pipi bagian kiri patah enam koma lima sentirnctcr dari garis pertenganhan depan tampak patahan sepanjang empat sentimeter dan tulang tampak menghilang diameter empat koma tujuh sentimeter;

 

II. PEMERIKSAAN DALAM

  • Jaringan lemak bawah kulit berwama kelabu kuning, pada bagian dada setebal lima milimeter dan daerah perut setebal dua puluh milimeter. Otot dada tipis dan berwama merah muda. Sekat rongga dada kanan setinggi sela iga tiga, sekat rongga dada kiri tidak ditemukan sehingga tidak dapat dinilai. Dalam rongga dada kanan dan kiri terdapat banyak belatung. Kandung jantung tidak ditemukan. Tulang dada utuh. Tulang iga-iga terdapat kelainan berupa :
  1. Iga kiri kedua, empat koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan tampak ujung, patahan dan menghilang sepanjang empat sentimeter,
  2. Iga kiri ketiga, enam sentimeter dari garis pertengahan depan patah,
  3. Iga kiri keempat, lima koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan patah,
  4. Poin a sampai c diliputi otot dengan area kehitaman seluas delapan belas sentimeter kali dua puluh satu sentimeter,
  • Jaringan ikat dibawah kulit daerah leher bagian depan tidak ditemukan dan otot leher bagian depan tidak ditemukan. Bagian leher tersisa tulang belakang ruas leher serta otot leher bagian belakang;
  • Selaput dinding perut berwarna kelabu kehitaman. Otot dinding perut berwarna kelabu kehijauan. Dalam rongga perut terdapat banyak belatung;
  • Lidah, tulang lidah, rawan gondok, rawan cincin, kelenjar gondok, kelenjar kacangan kerongkongan, batang tenggorokan tidak ditemukan;
  • Jantung dan paru tidak ditemukan;
  • Limpa, hati, kelenjar empedu, kelenjar liur perut, lambung dan seluruh usus halus tidak ditemukan. Usus besar tampak sebgian berisi feses berwarna hijau kekuningan;
  • Kelenjar anak ginjal tidak ditemukan. Ginjal kanan simpai lemak tipis, simpai ginjal tidak dapat dinilai, jaringan ginjal berupa masa membubur warna merah muda kehijauan. Ginjal kiri tidak ditemukan. Kandung kemih kosong dan selaput lendir berwarna kelabu kehijauan;
  • Rahim berupa jaringan lunak berwama kelabu kemerahan ukuran delapan sentimeter kali sepuluh sentimeter kali satu sentimeter;
  • Tulang tengkorak tampak kelainan sebagai berikut :
  1. Atap tengkorak sisi kiri tiga sentimeter dari garis pertengahan tampak garis · patahan sepanjang tujuh koma lima sentimeter
  2. Pada bagian dalam tengkorak, patahan poin a berlanjut ke tulang kepala bagian belakang, pelipis kiri, sampai ke dasar tengkorak;
  3. Atap tengkorak sisi kiri dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan tiga sentimeter di atas tulang dahi dengan tulang atap terdapat area kehitaman ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter;
  4. Atap tengkorak sisi kanan lima sentimeter dari garis pertengahan lima koma lima sentimeter di atas tulang dahi dengan tulang atap terdapat area kemerahan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter;
  5. Atap tengkorak sisi kanan lima sentimeter dari garis pertengahan dua sentimeter di atas batas tulang dahi dengan tulang atas terdapat kehitaman berukuran satu koma lima sentimeter kali dua sentimeter;
  • Selaput keras otah utuh. Otak berupa masa membubur berwarna kelabu. Bilik otak tidak dapat dinilai.

 

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan korban perempuan dengan usia antara tiga puluh lirna tahun sarnpai empat puluh tahun yang telah membusuk lanjut ini ditemukan luka-luka terbuka pada kepala; patah tulang atap tengkorak hingga dasar tengkorak, tulang pipi kiri dan rahang atas, iga-iga kiri akibat kekerasan tumpul. Organ-organ dalam sebagian besar tidak ditemukan karena pembusukan lanjut. Bagian kulit wajah, leher dan dada kiri yang menghilang serta area kemerahan pada permukaan tulang tengkorak dapat menjadi tanda adanya perlukaan sebelumnya.

Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada kepala sisi kiri yang menyebabkan patah ruling tengkorak hingga ke dasar tengkorak yang selanjutnya akan menimbulkan kerusakan jaringan otak. Perkiraan waktu kematian antara empat sampai tujuh hari sebelum pemeriksaan jenazah.

 

---------- Perbuatan Terdakwa PUTRI SUMIATI Als UTI Binti AEP SAEPUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. ----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya