Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Skb 1.IMAM TARIKI
2.FARIS TAWASUL, S.H. als CUNGIK bin IMAM TARIKI
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Skb
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat 11/LF-SYL/SUKABUMI/IV/2025
Pemohon
NoNama
1IMAM TARIKI
2FARIS TAWASUL, S.H. als CUNGIK bin IMAM TARIKI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota
Advokat
Petitum Permohonan

PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan dengan amar Putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/32/II/RES.124/2025/Sat Reskrim tanggal 27 Februari 2025, yang tercantum dalam Surat Perintah Penahanan terhadap anak kandung Pemohon Nomor : Sp.Han/27/II/RES.1.24/2025/Sat Reskrim atas nama: FARIS TAWASUL, SH. ALIAS CUNGIK BIN IMAM TARIKI sebagai PEMOHON, TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT DAN BATAL DEMI HUKUM.

3. Menyatakan TIDAK SAH penetapan status Tersangka terhadap anak Pemohon atas nama FARIS TAWASUL ALIAS CUNGIK BIN IMAM TARIKIN yang dilakukan oleh Termohon;

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap anak kandung Pemohon; termasuk surat penahanan terhadap diri anak kandung Pemohon Nomor: Sp.Han/27/II/RES 1,24/2025/Sat Reskrim tanggal 27 Februari 2025;

5. Memerintahkan agar anak kandung Pemohon di keluarkan dari tahanan.;

6. Membebaskan anak kandung Pemohon dari segala tuntutan hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya