| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa ia Terdakwa ALDI SUPANDI Als PODOL Bin ECE SUPANDI pada hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Jalan R.H. DIDI SUKARDI tepatnya di pinggir jalan depan SD CBM Pakujajar Citamiang Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika gol I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa ALDI SUPANDI Als PODOL Bin ECE SUPANDI mendapatkan narkotika jenis kristal putih sabu pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira jam 07.00 wib, terdakwa menerima narkotika jenis kristal putih sabu dari saudara KOBEN (Dpo) berupa 1 (satu) paket plastik kilip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis kristal putih sabu ukuran sedang, 24 (dua puluh empat) paket plastic klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis krsital putih sabu yang semua di simpan di plastik klip ukuran sedang dalam satu kantong plastic, yang dimana di arahkan oleh saudara KOBEN (DPO) atau di tempet di Jl.Pramuka sebrang TPU Taman Rohmat Kec.Citamiang tepatnya di semak semak batu, dengan tujuan terdakwa yaitu untuk mengedarkan narkotika jenis kristal putih sabu dan diberikan imbalan uang Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) oleh Sdr. IPONG dimana narkotika tersebut habis terjual. atas perintah Sdr. KOBEN (DPO), yang dimana terdakwa bekerja pada saudara KOBEN (Dpo).
- Kemudian Pada hari selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira jam 09.00 wib saksi KELIEK BUDI H, saksi ASEP DADANG , dan saksi OKKI FERDIAN yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mendapatkan informasi dari salah satu informan bahwa di sekitaran di Jalan R.H. DIDI SUKARDI tepatnya di pinggir jalan depan SD CBM Pakujajar Citamiang Kota Sukabumi sering kali terjadi dugaan penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu. Dari informasi yang saksi dan rekan – rekan dapatkan bahwa seseorang yang di duga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu tersebut mempunyai ciri-ciri adalah laki-laki yang berkulit hitam dan berambut lurus, lalu sekira jam 16.00 wib ketika saksi KELIEK BUDI H, saksi ASEP DADANG , dan saksi OKKI FERDIAN melakukan pemantuan terlihat diduga ciri-ciri pelaku yang di informasikan kepada saksi dan team sedang berjalan kaki, lalu saksi bersama rekan – rekan menghampiri diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu dengan terlebih dahulu memperkenalkan diri dari anggota kepolisian resor sukabumi kota saruan reserse narkoba, dan selanjutnya melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam di dalamnya ditemukan 1 (satu) paket besar plastik klip bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis kristal putih sabu, 13 (tiga belas) paket kecil plastik klip bening yang di dalamnya berisika narkotika jenis kristal putih sabu, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna hitam, lalu di lakukan introgasi dan mengaku Bernama sdr. ALDI SUPANDI, dari pengakuan terdakwa ALDI SUPANDI bahwa narkotika jenis kristal putih sabu tersebut diterima dari sdr. KOBEN (DPO), dengan maksud dan tujuan untuk di jual dan diedarkan Kembali, berdasarkan hal tersebut kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polres Sukabumi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 6890/NNF/2025, tanggal 20 November 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 3200/2025/PF- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kistal metamfetamina dengan berat netto 15,5400 gram;
- 3201/2025/PF- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kistal metamfetamina dengan berat netto 0,2115 gram;
- 3202/2025/PF- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kistal mengandung metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1972 gram;
- 3203/2025/PF- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kistal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1980 gram;
- 3204/2025/PF- berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kistal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,6532 gram;
Kesimpulan bahwa barang bukti kristal putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I adalah secara tanpa hak atau tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa ia Terdakwa ALDI SUPANDI Als PODOL Bin ECE SUPANDI pada hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Jalan R.H. DIDI SUKARDI tepatnya di pinggir jalan depan SD CBM Pakujajar Citamiang Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa ALDI SUPANDI Als PODOL Bin ECE SUPANDI mendapatkan narkotika jenis kristal putih sabu pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira jam 07.00 wib, terdakwa menerima narkotika jenis kristal putih sabu dari saudara KOBEN (Dpo) berupa 1 (satu) paket plastik kilip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis kristal putih sabu ukuran sedang, 24 (dua puluh empat) paket plastic klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis krsital putih sabu yang semua di simpan di plastik klip ukuran sedang dalam satu kantong plastic, yang dimana di arahkan oleh saudara KOBEN (DPO) atau di tempet di Jl.Pramuka sebrang TPU Taman Rohmat Kec.Citamiang tepatnya di semak semak batu, dengan tujuan terdakwa yaitu untuk mengedarkan narkotika jenis kristal putih sabu dan diberikan imbalan uang Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) oleh Sdr. IPONG dimana narkotika tersebut habis terjual. atas perintah Sdr. KOBEN (DPO), yang dimana terdakwa bekerja pada saudara KOBEN (Dpo).
- Kemudian Pada hari selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira jam 09.00 wib saksi KELIEK BUDI H, saksi ASEP DADANG , dan saksi OKKI FERDIAN yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mendapatkan informasi dari salah satu informan bahwa di sekitaran di Jalan R.H. DIDI SUKARDI tepatnya di pinggir jalan depan SD CBM Pakujajar Citamiang Kota Sukabumi sering kali terjadi dugaan penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu. Dari informasi yang saksi dan rekan – rekan dapatkan bahwa seseorang yang di duga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu tersebut mempunyai ciri-ciri adalah laki-laki yang berkulit hitam dan berambut lurus, lalu sekira jam 16.00 wib ketika saksi KELIEK BUDI H, saksi ASEP DADANG , dan saksi OKKI FERDIAN melakukan pemantuan terlihat diduga ciri-ciri pelaku yang di informasikan kepada saksi dan team sedang berjalan kaki, lalu saksi bersama rekan – rekan menghampiri diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu dengan terlebih dahulu memperkenalkan diri dari anggota kepolisian resor sukabumi kota saruan reserse narkoba, dan selanjutnya melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam di dalamnya ditemukan 1 (satu) paket besar plastik klip bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis kristal putih sabu, 13 (tiga belas) paket kecil plastik klip bening yang di dalamnya berisika narkotika jenis kristal putih sabu, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna hitam, lalu di lakukan introgasi dan mengaku Bernama sdr. ALDI SUPANDI, dari pengakuan terdakwa ALDI SUPANDI bahwa narkotika jenis kristal putih sabu tersebut diterima dari sdr. KOBEN (DPO), dengan maksud dan tujuan untuk di jual dan diedarkan Kembali, berdasarkan hal tersebut kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polres Sukabumi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 6890/NNF/2025, tanggal 20 November 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 3200/2025/PF- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kistal metamfetamina dengan berat netto 15,5400 gram;
- 3201/2025/PF- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kistal metamfetamina dengan berat netto 0,2115 gram;
- 3202/2025/PF- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kistal mengandung metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1972 gram;
- 3203/2025/PF- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kistal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1980 gram;
- 3204/2025/PF- berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kistal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,6532 gram;
Kesimpulan bahwa barang bukti kristal putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I adalah secara tanpa hak atau tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------- |