INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G.S/2023/PN Skb | PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANCA BRI SUKABUMI | WAWAN ANDRIAWAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jul. 2023 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2023/PN Skb | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Jul. 2023 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 48.544.299,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat.
3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 48.544.299,- (empat puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 43.070.556,- (empat puluh tiga juta tujuh puluh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 5.453.600,- (lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah) selambat-lambatnya 7 hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh tergugat dijual melalui perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbu.
atau:
apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yg seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
