| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9720004738-PK-001 tertanggal 26 Juli 2018 beserta Adendum Perjanjian Nomor 9720004738 001 tertanggal 3 Juli 2020;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat secara tunai dan seketika, dengan total sebesar Rp1.042.382.208,- (satu miliar empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus delapan) yang terdiri dari:
- Kerugian Materiil sebesar Rp942.382.208,-
- Kerugian Immateriil sebesar Rp100.000.000,-.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |