Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Skb PT BCA Finance Afridul Afri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Skb
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BCA Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Afridul Afri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9720004738-PK-001 tertanggal 26 Juli 2018 beserta Adendum Perjanjian Nomor 9720004738 001 tertanggal 3 Juli 2020;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat secara tunai dan seketika, dengan total sebesar Rp1.042.382.208,- (satu miliar empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus delapan) yang terdiri dari:
    1. Kerugian Materiil sebesar Rp942.382.208,-
    2. Kerugian Immateriil sebesar Rp100.000.000,-.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak