Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2019/PN SKB RHAKSY GANDHY ARIFRAN, SH, MH 1.YUDIAWAN Als YUDI Bin DEDIH
2.RAMDANI Bin BUHORI Alm
3.ADE ABDUROHMAN Bin MISBAH Alm
4.UDEN SUHENDAR Als UDEN Bin ENDANG SUDIRMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 141/Pid.B/2019/PN SKB
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-3743/O.2.14/Ep.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1RHAKSY GANDHY ARIFRAN, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDIAWAN Als YUDI Bin DEDIH[Penahanan]
2RAMDANI Bin BUHORI Alm[Penahanan]
3ADE ABDUROHMAN Bin MISBAH Alm[Penahanan]
4UDEN SUHENDAR Als UDEN Bin ENDANG SUDIRMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa I YUDIAWAN Als YUDI Bin DEDIH bersama-sama dengan terdakwa II RAMDANI Bin BUHORI (Alm), terdakwa III ADE ABDUROHMAN Bin MISBAH (Alm), terdakwa IV UDEN SUHENDAR Als UDEN Bin ENDANG SUDIRMAN, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 sekitar pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2019, bertempat di warung terdakwa I di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum, untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

Berawal dari terdakwa I YUDIAWAN Als YUDI Bin DEDIH bersama-sama dengan terdakwa II RAMDANI Bin BUHORI (Alm), terdakwa III ADE ABDUROHMAN Bin MISBAH (Alm), terdakwa IV UDEN SUHENDAR Als UDEN Bin ENDANG SUDIRMAN yang duduk dengan posisi saling berhadapan membentuk lingkaran dan bersepakat bermain judi Remi tuyul banting menggunakan 1 (satu) set Kartu Remi yang telah disiapkan oleh terdakwa I. Selanjutnya para terdakwa mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) di tengah-tengah pemain. Kemudian salah seorang pemain mengocok 1 (satu) set kartu remi dan dibagikan ke semua pemain, dimana salah satu pemain mengambil satu kartu sebagai joker / tuyulnya ( yang fungsinya apabila salah satu peserta memiliki gambar atau nomor yang sama, seperti diambil dari kocokan, yang dibukanya setelah para pemain/peserta  mendapatkan kartu, maka itu juga disebut joker/tuyul yang bisa digunakan diurutkan ke kartu mana saja, sehingga peluang untuk menang lebih besar), setelah kartu remi di kocok oleh salah satu peserta kemudian dibagikan sesuai arah jarum jam dan masing – masing peserta mendapatkan 7 lembar kartu remi dn sisa kartu remi disimpan di tengah para peserta, sebelum dimulai terlebih dahulu membuka kartu yang sebelumnya diambil yaitu untuk menentukan kartu joker/tuyulnya, setelah diketahui jokernya, kemudian peserta mengambil kartu dari sisa kocokan, kemudian disusun selanjutnya membuang salah satu kartu ke bawah ditengah – tengah para peserta, selanjutnya diikuti oleh peserta yang disampingnya yang berlawanan arah jarum jam, dengan melakukan hal yang sama yaitu mengambil satu kartu dari sisa kocokan kemudian disusun dan membuang satu kartu kebawah, kemudian begitu seterunya sampai ada salah satu yang peserta yang lebih dulu menutup kartunya atau yang menang, dan yang menang mendapat uang dari para peserta, kemudian yang menang mengocok kartu remi dan sebelum dibagikan mengambil satu kartu remi sebagai tuyul dan kemudian dibagikan lagi ke para peserta dan begitu seterusnya;

 

Bahwa cara menentukan pemenangnya adalah apabila tutup tangan dimana kartu remi ”Tris”, maka pemenang akan mendapatkan uang dari para peserta sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) atau keseluruhannya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Apabila tutup tangan dimana kartu remi tersusun dengan gambar yang sama atau disebut ”Seri”, maka pemenang akan mendapatkan uang dari para peserta sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) atau keseluruhannya sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah). Apabila menutup kartunya dari mendapatkan kartu buangan dari para peserta atau dibawah, maka pemeang akan mendapatkan usng dari para peserta sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) atau keseluruhannya sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah). Apabila tidak ada yang menutup, maka dihitung nilai kartunya dan yang paling besar itulah pemenangnya, maka pemenang akan mendapatkan uang dari para peserta sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) atau keseluruhannya sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah). Adapun judi jenis tersebut diatas merupakan permainan untung-untungan;

 

Bahwa selanjutnya saksi INSAN NURAHMAN dan saksi KELLY TRI RAHARDI selaku anggota Polres Sukabumi Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para terdakwa dan kemudian ditemukan 1 (satu) Set kartu remi sebanyak 52 (lima puluh dua) lembar, Uang tunai sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dan Uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Dimana para terdakwa dalam melakukan judi jenis remi tuyul banting tersebut tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya