Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/PDT.G/2011/PN.SMI HAN EDY SUSANTO 1.TUAN JAN ADAM TANGKILISAN
2.PT. TIMUR LAUT
3.Badan Pertanahan Nasional (BPN)
4.PT. RINDANG SEJAHTERA FINANCE
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Okt. 2011
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/PDT.G/2011/PN.SMI
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAN EDY SUSANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TUAN JAN ADAM TANGKILISAN
2PT. TIMUR LAUT
3Badan Pertanahan Nasional (BPN)
4PT. RINDANG SEJAHTERA FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya

2. Menyatakan menurut hukum, sah dan mengikat sebagai berikut:

  • "PERJANJIAN KREDIT" No. 208/PKR/KPO/BP/VI/97, tanggal 6 Juni 1997
  • Perjanjian jual beli dan penyerahan piutang No. SP-65/BPPN/0600 pada tanggal 3 Juni 2000, antara PT. BANK PELITA dengan BPPN
  • ADENDUM PERJANJIAN JUAL-BELI DAN PENYERAHAN PIUTANG NO.SP-117/BPPN/0401 pada tanggal 6 April 2001, antara PT. BANK PELITA dengan BPPN
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutanng (cessie) No. 18, pada tanggal 17 Juni 2003 dibuat dihadapan Ny. LILIANA ARIF BONDOUTOMO, SH. Notaris di Jakarta antara BPPN kepada PT. NISP SEKURITAS
  • Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Tagihan No. 18 tanggal 23 September 2008 dibuat dihadapan Ny. LILIANA ARIF BONDOUTOMO, SH. Notaris di Jakarta antara BPPN kepada PT. NISP SEKURITAS kepada FONTIENNE CAPITAL LIMITED
  • Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Tagihan No. 19 pada tanggal 23 September 2008 dibuat dihadapan Ny. LILIANA ARIF BONDOUTOMO, SH. Notaris di Jakarta antara FONTIENNE CAPITAL LIMITED kepada PT. RINDANG SEJAHTERA FINANCE
  • Perjanjian Pengalihan hak atas Tagihan No. 11 pada tanggal 28 Agustus 2009 dibuat dihadapan Ny. SUBARIATI SOEGENG, SH.

3. Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak tagih dan penerima manfaat dari hutang Tergugat I

4. Menyatakan Tergugat I terbukti telah melakukan wanprestasi

5. Menyatakan 5 (lima) bidang tanah dan bangunan yang beralamat din Desa Lingkungan Nenggeleng Kec. kota Sukabumi Selatan kotamadya daerah tingkat II Sukabumi, provinsi Jawa Barat, milik Tergugat II, yang dahulunya berupa:

  • SHGB No. 1/Lingkungan Nanggeleng (kota kidul) surat ukur No. I tanggal 2 januari 1903, seluas 1160 m2 masa berlaku Hak hingga tanggal 13 Nopember 2000
  • SHGB No. 2/Lingkungan Nanggeleng (kota kidul) surat ukur No: 199, tanggal 8 juli 1915, seluas 550 m2. masa berlaku Hak hingga tanggal 13 Nopember 2000
  • SHGB No. 3/Lingkungan Nanggeleng (Nanggeleng) surat ukur No. 111 tanggal 6 Agustus 1975, seluas 2380 m2. Masa berlaku Hak hingga tanggal 13 Nopember 2000
  • SHGB No. 4/Lingkungan Nanggeleng (Nanggeleng) surat ukur No. 112 tanggal 6 Agustus 1975, seluas 19000 m2. Masa berlaku Hak hingga tanggal 13 Oktobert 2000
  • SHGB No. 5/Lingkungan Nanggeleng (Nanggeleng) surat ukur No. 113 tanggal 6 Agustus 1975, seluas 510 m2. Masa berlaku HIngga tanggal 13 Oktober 2000

Kesemuanya atas nama Tergugat II adalah Jaminan hutang Tergugat I

6. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan oleh jurusita Pengadilan Negeri Sukabumi

7. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang kepada Penggugat yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya-biaya lain yang sampai bulan Agustus 2011 telah tercapai Rp. 5.670.563.170,67 (Lima Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Koma Enam Tujuh Rupiah) Secara sekaligus tunai seketika dalam 7 hari kalender

8. Memberikan Hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap barang jaminan hutang Tergugat I apabila Tergugat I tidak segera memenuhi isi putusan perkara ini secara sukarela, yaitu terhadap tanah dan bangunan milik tergugat II yang dahulunya berupa:

  • SHGB No. 1/Lingkungan Nanggeleng (kota kidul) surat ukur No. 1, tanggal 2 Januari 1903, seluas 1160 m2. Masa berlaku Hak hingga tanggal 13 Nopember 2000
  • SHGB No. 2/Lingkungan Nanggeleng (kota kidul) surat ukur No.199, tanggal 8 Juli 1915, seluas 550 m2. Masa berlaku Hak hingga tanggal 13 Nopember 2000
  • SHGB No. 3/Lingkungan Nanggeleng (kota kidul) surat ukur No.111, tanggal 6 Agustus 1975 seluas 9.380 m2. Masa berlaku Hak hingga tanggal 13 Nopember 2000
  • SHGB No. 4/Lingkungan Nanggeleng (kota kidul) surat ukur No.112, tanggal 6 Agustus 1975 seluas 1.900 m2. Masa berlaku Hak hingga tanggal 13 Oktober 2000
  • SHGB No. 5/Lingkungan Nanggeleng (kota kidul) surat ukur No.113, tanggal 6 Agustus 1975 seluas 510m2. Masa berlaku Hak hingga tanggal 13 Oktober 2000

Kesemuanya atas nama Tergugat II untuk mengambil pelunasan hutang Tergugat I

9. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Buiten affect stellen) terhadap:

  • Sertifikat Hak GUna Bangunan No. 844/Kel. Nanggeleng, surat ukur No. 07/Nanggeleng/2007 tanggal 09-03-2007 luas 977 m2
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 842/Kel.Nanggeleng, surat ukur No. 05/Nanggeleng/2007 tanggal 09-03-2007 luas 400 m2
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 846/Kel. Nanggeleng, surat ukur No. 09/Nanggeleng/2007 tanggal 09-03-2007 luas 335 m2
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 845/Kel. Nanggeleng, surat ukur No. 08/Nanggeleng/2007 tanggal 09-03-2007 luas 1.678 m2
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 843/Kel. Nanggeleng, surat ukur No. 06/Nanggeleng/2007 tanggal 09-03-2007 luas 1.775 m2
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 841/Kel. Nanggeleng, surat ukur No. 04/Nanggeleng/2007 tanggal 09-03-2007 luas 475 m2

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung renteng membayar uang paksa/ denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) perhari jika lalai melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini

11. Menyatakan tindakan Tergugat II menerbitkan sertifikat pengganti dan pembaharuan Hak, merupakan Tindakan Melawan Hukum

12. Menetapkan untuk menghukum Tergugat I untuk melaksanakan Hukuman Paksa badan (Gijzeling) sesuai ketentuan yang berlaku

13. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini

14. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum banding, verzet dan kasasi dari para Tergugat

15. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara

SUBSIDAIR:

Bahwa bilamana Pengadilan Negeri Sukabumi mempunyai pendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak