| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/PDT.G/2011/PN.SMI | HAN EDY SUSANTO | 1.TUAN JAN ADAM TANGKILISAN 2.PT. TIMUR LAUT 3.Badan Pertanahan Nasional (BPN) 4.PT. RINDANG SEJAHTERA FINANCE |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Okt. 2011 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 11/PDT.G/2011/PN.SMI | ||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya 2. Menyatakan menurut hukum, sah dan mengikat sebagai berikut:
3. Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak tagih dan penerima manfaat dari hutang Tergugat I 4. Menyatakan Tergugat I terbukti telah melakukan wanprestasi 5. Menyatakan 5 (lima) bidang tanah dan bangunan yang beralamat din Desa Lingkungan Nenggeleng Kec. kota Sukabumi Selatan kotamadya daerah tingkat II Sukabumi, provinsi Jawa Barat, milik Tergugat II, yang dahulunya berupa:
Kesemuanya atas nama Tergugat II adalah Jaminan hutang Tergugat I 6. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan oleh jurusita Pengadilan Negeri Sukabumi 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang kepada Penggugat yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya-biaya lain yang sampai bulan Agustus 2011 telah tercapai Rp. 5.670.563.170,67 (Lima Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Koma Enam Tujuh Rupiah) Secara sekaligus tunai seketika dalam 7 hari kalender 8. Memberikan Hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap barang jaminan hutang Tergugat I apabila Tergugat I tidak segera memenuhi isi putusan perkara ini secara sukarela, yaitu terhadap tanah dan bangunan milik tergugat II yang dahulunya berupa:
Kesemuanya atas nama Tergugat II untuk mengambil pelunasan hutang Tergugat I 9. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Buiten affect stellen) terhadap:
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung renteng membayar uang paksa/ denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) perhari jika lalai melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini 11. Menyatakan tindakan Tergugat II menerbitkan sertifikat pengganti dan pembaharuan Hak, merupakan Tindakan Melawan Hukum 12. Menetapkan untuk menghukum Tergugat I untuk melaksanakan Hukuman Paksa badan (Gijzeling) sesuai ketentuan yang berlaku 13. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini 14. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum banding, verzet dan kasasi dari para Tergugat 15. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara SUBSIDAIR: Bahwa bilamana Pengadilan Negeri Sukabumi mempunyai pendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
