| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 21/Pid.Sus/2023/PN Skb | 1.ELLYAS MOZART Z. S. SH.,MH 2.FERA MILA MUSTIKA, S.H., M.H. |
YUSEP Alias YUSUP Alias MPEP Bin HENDA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jan. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pid.Sus/2023/PN Skb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jan. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-174/M.2.13/Eku.2/01/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : Primair : ------- Bahwa terdakwa Yusep alias Yusup alias Mpep Bin Henda pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Juli 2022 bertempat di Hotel Nurmega Jaya Jalan Pelabuhan II Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, tanpa hak melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar, mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual, untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------- Bahwa awalnya pada tanggal 28 Desember 2021 terdakwa Yusep alias Yusup alias Mpep bin Henda berkenalan dengan korban Siti Mariyam binti Ipit Setiawan melalui media sosial (facebook), setelah perkenalan tersebut hubungan antara terdakwa dengan korban berlanjut hingga bersepakat untuk menjalin hubungan berpacaran, kemudian sekira bulan Juli 2022 terjadi perselisihan antara terdakwa dan korban, lalu pada tanggal 07 Juli 2022 terdakwa mengajak korban untuk bertemu di rumahnya alamat di Kp. Dano Kaler RT. 04/ RW.05 Desa Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan korban mengiyakan ajakan terdakwa namun korban tidak mau pembahasan tersebut dilakukan di rumah terdakwa melainkan korban menentukan tempat bertemu dengan terdakwa di Hotel Nurmega Jaya Jalan Pelabuhan II Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi kemdian antara terdakwa dan korban sepakat untuk bertemu di Hotel Nurmega Jaya tersebut kemudian korban berinisiatif memesan dan membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kamar per malam di Hotel Nurmega Jaya kemudian korban memperoleh reservasi di kamar 319 (lantai 3 nomor 19), selanjutnya hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa dan korban secara bersama-sama cek in di hotel tersebut, sesampainya di kamar terdakwa meminjam handphone milik korban kemudian terdakwa mengecek pesan yang ada dalam whatsapp korban dan menemukan ada percakapan antara korban dengan laki-laki lain yang yang bernuansa sayang-sayangan yang membuat terdakwa menjadi emosi dan terjadi pertengkaran/ cek cok antara terdakwa dengan korban, lalu terdakwa mencekik leher korban kurang lebih selama 3 (tiga) menit dan saat itu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali namun karena tenaga terdakwa lebih kuat dari korban maka korban tidak bisa melepaskan diri dari terdakwa, selanjutnya terdakwa memukul korban di bagian dagu sebanyak 1 (satu) kali dan menendang ke arah paha kanan sebanyak 1 (satu) kali dan membanting korban ke kasur, setelah itu antara terdakwa dan korban masih terjadi cek cok/ pertengkaran kurang lebih selama 2 (dua) jam setelah itu emosi terdakwa dan korban membaik hingga akhirnya terdakwa dan korban bisa ngobrol seperti biasa selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB terdakwa berkeinginan untuk menyetubuhi korban dan hal itu dikatakan kepada korban dan korban mengiayakan ajakan terdakwa akan tetapi mminta waktunya nanti agak malaman selanjutnya terdakwa dan korban saling mendekat dan berciuman lalu terdakwa memegang payudara korban kemudian terdakwa dan korban sama-sama saling melepaskan baju hingga kondisi keduanya telanjang selanjutnya terdakwa menindih korban kemudian mengarahkan dan memasukkan penisnya ke lubang vagina korban kemudian menggerakkan dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit sampai akhirnya terdakwa klimaks dan karena kesal terdakwa mengeluarkan sperma/ air mani nya di dalam lubang vagina korban, setelah selesai melakukan hubungan intim tersebut terdakwa langsung mengambil handphone miliknya dan merekam korban yang saat itu masih dalam keadaan telanjang secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan korban selama 3 (tiga) detik selanjutnya terdakwa dan korban secara bersama-sama membersihkan badannya di kamar mandi dan setelah itu terdakwa dan korban tidur bersama, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dan korban cek out dari Hotel Nurmega Jaya lalu pergi main ke Karang Parah Gunung Guruh kemudian korban main ke rumah terdakwa sampai dengan pukul 16.00 WIB, terdakwa yang tidak mau kehilangan korban dan berharap korban tetap mejadi kekasihnya lalu mengirimkan vidio korban dalam keadaan telanjang kepada korban dan mengatakan “ gatau nanti aku gimana tau nyebarin vidio saking aku sakit ga tahu pokoknya lihat aja kamu menjauh pasti aku lakuin apa yang aku mau, lihat aja aku ga mau kehilangan kamu vidio pasti sebar ga papa kan kalo kamu jauhin aku nanti juga bakal pada tahu bagkan orang tua kamu juga tahu”, selain kepada korban terdakwa juga telah mengirimkan vidio tersebut kepada orang tua korban, terdakwa tanpa hak melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar, mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual, yang dilakukan terdakwa untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.-------------
Subsidair. ------Bahwa terdakwa Yusep alias Yusup alias Mpep Bin Henda pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Juli 2022 bertempat di Hotel Nurmega Jaya Jalan Pelabuhan II Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, tanpa hak melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar, mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada tanggal 28 Desember 2021 terdakwa Yusep alias Yusup alias Mpep bin Henda berkenalan dengan korban Siti Mariyam binti Ipit Setiawan melalui media sosial (facebook), setelah perkenalan tersebut hubungan antara terdakwa dengan korban berlanjut hingga bersepakat untuk menjalin hubungan berpacaran, kemudian sekira bulan Juli 2022 terjadi perselisihan antara terdakwa dan korban, lalu pada tanggal 07 Juli 2022 terdakwa mengajak korban untuk bertemu di rumahnya alamat di Kp. Dano Kaler RT. 04/ RW.05 Desa Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan korban mengiyakan ajakan terdakwa namun korban tidak mau pembahasan tersebut dilakukan di rumah terdakwa melainkan korban menentukan tempat bertemu dengan terdakwa di Hotel Nurmega Jaya Jalan Pelabuhan II Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi kemdian antara terdakwa dan korban sepakat untuk bertemu di Hotel Nurmega Jaya tersebut kemudian korban berinisiatif memesan dan membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kamar per malam di Hotel Nurmega Jaya kemudian korban memperoleh reservasi di kamar 319 (lantai 3 nomor 19), selanjutnya hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa dan korban secara bersama-sama cek in di hotel tersebut, sesampainya di kamar terdakwa meminjam handphone milik korban kemudian terdakwa mengecek pesan yang ada dalam whatsapp korban dan menemukan ada percakapan antara korban dengan laki-laki lain yang yang bernuansa sayang-sayangan yang membuat terdakwa menjadi emosi dan terjadi pertengkaran/ cek cok antara terdakwa dengan korban, lalu terdakwa mencekik leher korban kurang lebih selama 3 (tiga) menit dan saat itu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali namun karena tenaga terdakwa lebih kuat dari korban maka korban tidak bisa melepaskan diri dari terdakwa, selanjutnya terdakwa memukul korban di bagian dagu sebanyak 1 (satu) kali dan menendang ke arah paha kanan sebanyak 1 (satu) kali dan membanting korban ke kasur, setelah itu antara terdakwa dan korban masih terjadi cek cok/ pertengkaran kurang lebih selama 2 (dua) jam setelah itu emosi terdakwa dan korban membaik hingga akhirnya terdakwa dan korban bisa ngobrol seperti biasa selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB terdakwa berkeinginan untuk menyetubuhi korban dan hal itu dikatakan kepada korban dan korban mengiayakan ajakan terdakwa akan tetapi mminta waktunya nanti agak malaman selanjutnya terdakwa dan korban saling mendekat dan berciuman lalu terdakwa memegang payudara korban kemudian terdakwa dan korban sama-sama saling melepaskan baju hingga kondisi keduanya telanjang selanjutnya terdakwa menindih korban kemudian mengarahkan dan memasukkan penisnya ke lubang vagina korban kemudian menggerakkan dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit sampai akhirnya terdakwa klimaks dan karena kesal terdakwa mengeluarkan sperma/ air mani nya di dalam lubang vagina korban, setelah selesai melakukan hubungan intim tersebut terdakwa langsung mengambil handphone miliknya dan merekam korban yang saat itu masih dalam keadaan telanjang secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan korban selama 3 (tiga) detik selanjutnya terdakwa dan korban secara bersama-sama membersihkan badannya di kamar mandi dan setelah itu terdakwa dan korban tidur bersama, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dan korban cek out dari Hotel Nurmega Jaya lalu pergi main ke Karang Parah Gunung Guruh kemudian korban main ke rumah terdakwa sampai dengan pukul 16.00 WIB, terdakwa yang tidak mau kehilangan korban dan berharap korban tetap mejadi kekasihnya lalu mengirimkan vidio korban dalam keadaan telanjang kepada korban dan kepada orang tua korban, terdakwa tanpa hak melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar, mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.---------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------
KEDUA -------Bahwa terdakwa Yusep alias Yusup alias Mpep Bin Henda pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Juli 2022 bertempat di Hotel Nurmega Jaya Jalan Pelabuhan II Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-- Bahwa awalnya pada tanggal 28 Desember 2021 terdakwa Yusep alias Yusup alias Mpep bin Henda berkenalan dengan korban Siti Mariyam binti Ipit Setiawan melalui media sosial (facebook), setelah perkenalan tersebut hubungan antara terdakwa dengan korban berlanjut hingga bersepakat untuk menjalin hubungan berpacaran, kemudian sekira bulan Juli 2022 terjadi perselisihan antara terdakwa dan korban, lalu pada tanggal 07 Juli 2022 terdakwa mengajak korban untuk bertemu di rumahnya alamat di Kp. Dano Kaler RT. 04/ RW.05 Desa Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan korban mengiyakan ajakan terdakwa namun korban tidak mau pembahasan tersebut dilakukan di rumah terdakwa melainkan korban menentukan tempat bertemu dengan terdakwa di Hotel Nurmega Jaya Jalan Pelabuhan II Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi kemdian antara terdakwa dan korban sepakat untuk bertemu di Hotel Nurmega Jaya tersebut kemudian korban berinisiatif memesan dan membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kamar per malam di Hotel Nurmega Jaya kemudian korban memperoleh reservasi di kamar 319 (lantai 3 nomor 19), selanjutnya hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa dan korban secara bersama-sama cek in di hotel tersebut, sesampainya di kamar terdakwa meminjam handphone milik korban kemudian terdakwa mengecek pesan yang ada dalam whatsapp korban dan menemukan ada percakapan antara korban dengan laki-laki lain yang yang bernuansa sayang-sayangan yang membuat terdakwa menjadi emosi dan terjadi pertengkaran/ cek cok antara terdakwa dengan korban, lalu terdakwa mencekik leher korban kurang lebih selama 3 (tiga) menit dan saat itu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali namun karena tenaga terdakwa lebih kuat dari korban maka korban tidak bisa melepaskan diri dari terdakwa, selanjutnya terdakwa memukul korban di bagian dagu sebanyak 1 (satu) kali dan menendang ke arah paha kanan sebanyak 1 (satu) kali dan membanting korban ke kasur, setelah itu antara terdakwa dan korban masih terjadi cek cok/ pertengkaran kurang lebih selama 2 (dua) jam setelah itu emosi terdakwa dan korban membaik hingga akhirnya terdakwa dan korban bisa ngobrol seperti biasa selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB terdakwa berkeinginan untuk menyetubuhi korban dan hal itu dikatakan kepada korban dan korban mengiayakan ajakan terdakwa akan tetapi mminta waktunya nanti agak malaman selanjutnya terdakwa dan korban saling mendekat dan berciuman lalu terdakwa memegang payudara korban kemudian terdakwa dan korban sama-sama saling melepaskan baju hingga kondisi keduanya telanjang selanjutnya terdakwa menindih korban kemudian mengarahkan dan memasukkan penisnya ke lubang vagina korban kemudian menggerakkan dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit sampai akhirnya terdakwa klimaks dan karena kesal terdakwa mengeluarkan sperma/ air mani nya di dalam lubang vagina korban, setelah selesai melakukan hubungan intim tersebut terdakwa langsung mengambil handphone miliknya dan merekam korban yang saat itu masih dalam keadaan telanjang secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan korban selama 3 (tiga) detik selanjutnya terdakwa dan korban secara bersama-sama membersihkan badannya di kamar mandi dan setelah itu terdakwa dan korban tidur bersama, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dan korban cek out dari Hotel Nurmega Jaya lalu pergi main ke Karang Parah Gunung Guruh kemudian korban main ke rumah terdakwa sampai dengan pukul 16.00 WIB, terdakwa yang tidak mau kehilangan korban dan berharap korban tetap mejadi kekasihnya lalu mengirimkan vidio korban dalam keadaan telanjang kepada korban dan kepada orang tua korban, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
