Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN SKB H BUSAERI 1.Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Cq Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota
2.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat
3.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN SKB
Tanggal Surat Kamis, 09 Mei 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H BUSAERI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Cq Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota
2Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat
3Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Advokat
Petitum Permohonan
  1. PETITUM:------------------------------------------------------------------------------------

 

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Sukabumi berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:-------------------------------------------------------

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;--------------
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/415.a/III/2019/Reskrim, tanggal 25 Maret 2019 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon I terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 266 KUHPidana dan/atau Pasal 263 KUHPidana atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/222/VIII/2018/JBR/RES SMI KOTA, tanggal 05 Agustus 2018  atas nama Pelapor Sdr. Dasep adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;-----------
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon I adalah tidak sah;--------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon I;-----------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada Termohon II untuk melakukan supervisi atas penyidikan yang dilakukan Termohon I terhadap perkara yang dihadapi oleh Pemohon;-----
  6. Memerintahkan kepada Termohon III untuk memberikan sanksi tegas terhadap penyidik yang melakukan kesewenang-wenangan penyidikan terhadap perkara yang dihadapi oleh Pemohon;-------------------------------------------------------------
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.---------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya