| Petitum Permohonan |
- PETITUM:------------------------------------------------------------------------------------
Â
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Sukabumi berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:-------------------------------------------------------
Â
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;--------------
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/415.a/III/2019/Reskrim, tanggal 25 Maret 2019 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon I terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 266 KUHPidana dan/atau Pasal 263 KUHPidana atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/222/VIII/2018/JBR/RES SMI KOTA, tanggal 05 Agustus 2018Â atas nama Pelapor Sdr. Dasep adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;-----------
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon I adalah tidak sah;--------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon I;-----------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon II untuk melakukan supervisi atas penyidikan yang dilakukan Termohon I terhadap perkara yang dihadapi oleh Pemohon;-----
- Memerintahkan kepada Termohon III untuk memberikan sanksi tegas terhadap penyidik yang melakukan kesewenang-wenangan penyidikan terhadap perkara yang dihadapi oleh Pemohon;-------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.---------------------------
|