Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Skb Heri Gunawan Nuruljaman Hadi, SHI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Skb
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Heri Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Padlilah, S.H., M.H.Heri Gunawan
Tergugat
NoNama
1Nuruljaman Hadi, SHI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sri Mulyati, S.E.
2Kantor Pertanahan Kota Sukabumi (BPN Kota Sukabumi)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. DALAM PROVISI (SEBELUM PUTUSAN POKOK)

  1. Mengabulkan permohonan peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 3 bidang tanah berikut:

a. SHM No. 04861 atas nama Turut Tergugat;

b. SHM No. 04868 atas nama Turut Tergugat;

c. SHM No. 04795 atas nama Turut Tergugat

2. Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Negeri Sukabumi untuk:

  • Melakukan peletakan sita secara sah menurut hukum;
  • Membuat berita acara penyitaan;
  • Mendaftarkan penyitaan tersebut ke Kantor Pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Menyatakan sita jaminan tersebut sah, berharga, dan melekat sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

4. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kota Sukabumi) untuk melakukan pencatatan pendaftaran sita jaminan terhadap SHM No. 04861, SHM No. 04868, dan SHM No. 04795 atas nama Turut Tergugat I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perjanjian tanggal 27 Mei 2022 sah dan mengikat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:

a. Sisa dana pokok: Rp500.000.000
b. Keuntungan minimal:
 Rp169.000.000 ditambahkan denda 6% pertahun sejak keterlambatan seseuai perjanjian.

Total: Rp669.000.000 + 6% per tahun denda keterlambatan

5. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp200.000.000.

6. Menyatakan bahwa Turut Tergugat telah memberikan izin atas penggunaan ketiga SHM sebagai jaminan, sehingga:

  • Turut Tergugat tunduk pada setiap putusan mengenai objek jaminan;
  • Namun tidak dibebani kewajiban pembayaran.

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad).

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Tergugat melaksanakan putusan tersebut secara penuh dan sempurna.

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak