Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Skb 1.JAJA SUBAGJA, S.H
2.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
BAHTIAR BAGASKARA Als BAGAS Bin ENDE WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-730/M.2.13.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAJA SUBAGJA, S.H
2PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHTIAR BAGASKARA Als BAGAS Bin ENDE WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa BAHTIAR BAGASKARA Als BAGAS Bin ENDE WAHYUDI pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Cibatu RT.011 / RW.003 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Sukabumi kota serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sukabumi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”,, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Sdr. ABEW (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk mengedarkan obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer dengan keuntungan uang yang akan diterima terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan obat untuk dikonsumsi tersangka secara cuma-cuma lalu terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian terdakwa diminta oleh Sdr. ABEW (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengambilkan obat-obatan tersebut di sekitar Pasar Induk Cibatu, lalu terdakwa berangkat ke lokasi Pasar Induk Cibatu setelah itu terdakwa menerima map/arahan untuk masuk kedalam gang ada Masjid di sebelah kiri Masjid terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastic hitam besar berisikan obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer, setelah menerima obat-obatan tersebut terdakwa langsung membawa pulang kerumahnya. Kemudian terdakwa membuka isi bungkusan plastic tersebut yang didalamnya berisikan obat jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 15.000 (lima belas ribu) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 8 (delapan) toples setiap toples berisikan 8.000,- (delapan butir), setelah itu terdakwa disuruh oleh Sdr. ABEW (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk merecah 1 (satu) toples obat jenis Hexymer menjadi 10 (sepuluh) paket dengan masing-masing paket berisikan 100 (seratus) butir dengan tujuan terdakwa untuk dijual/diedarkan kembali dengan cara terdakwa membuat bungkusan obat-obatan tersebut yang dimasukan kedalam kantong plastic warna hitam lalu terdakwa simpan ditempat yang telah ditentukan oleh Sdr. ABEW (DPO/Daftar Pencarian Orang), dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan obat jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 4.600 (empat ribu enam ratus) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) toples dengan jumlah 1000 (seribu) butir dan 3 (tiga) plastic klip masing-masing berisikan 100 (seratus) butir dengan jumlah 300 (tiga ratus) butir obat jenis Hexymer.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Cibatu RT.011 / RW.003 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi ARI ERIYANTO, saksi ERDIH PRIANSYAH dan saksi MOCH. RIFAL MAUALAN, S.Ap yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi / obat keras yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya, lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan 1 (satu) buah dus bekas mie instan didalamnya berisikan 6.000 (enam ribu) butir obat diduga jenis Tramadol HCI 50 Mg, 1 (satu) buah dus bekas mie instan didalamnya berisikan 5.390 (lima ribu tuga ratus Sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg, 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran sedang masing – masing didalamnya berisikan 100 (seratus) butir obat jenis Hexymere dengan jumlah total 700 (tujuh ratus) butir, 1 (satu) bungkus plastik warna bening didalamnya berisikan beberapa bungkus kantong plastik warna hitam berikut 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) milik terdakwa dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut hasil menerima dari Sdr. ABEW (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan dan diserahkan ke Kantor Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5527/NOF/2023 tanggal 07 Desember 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 2 (dua) strip warna silver berisikan 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,7260 gram (No. BB : 2970/2023/PF);
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 7 (tujuh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3590 gram (No. BB : 2971/2023/PF);

 

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2970/2023/PF berupa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 4,2534 gram;
  • No. BB : 2971/2023/PF berupa 15 (lima belas) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,9876 gram;

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa BAHTIAR BAGASKARA Als BAGAS Bin ENDE WAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------

 

----------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa BAHTIAR BAGASKARA Als BAGAS Bin ENDE WAHYUDI pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Cibatu RT.011 / RW.003 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Sukabumi kota serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sukabumi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Sdr. ABEW (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk mengedarkan obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”), dimana terdakwa dijanjikan keuntungan uang yang akan diterima terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan obat untuk dikonsumsi tersangka secara cuma-cuma lalu terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian terdakwa diminta oleh Sdr. ABEW (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengambilkan obat-obatan tersebut di sekitar Pasar Induk Cibatu, lalu terdakwa berangkat ke lokasi Pasar Induk Cibatu setelah itu terdakwa menerima map/arahan untuk masuk kedalam gang ada Masjid di sebelah kiri Masjid terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastic hitam besar berisikan obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer, setelah menerima obat-obatan tersebut terdakwa langsung membawa pulang kerumahnya. Kemudian terdakwa membuka isi bungkusan plastic tersebut yang didalamnya berisikan obat jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 15.000 (lima belas ribu) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 8 (delapan) toples setiap toples berisikan 8.000,- (delapan butir), setelah itu terdakwa disuruh oleh Sdr. ABEW (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk merecah 1 (satu) toples obat jenis Hexymer menjadi 10 (sepuluh) paket dengan masing-masing paket berisikan 100 (seratus) butir dengan tujuan terdakwa untuk dijual/diedarkan kembali dengan cara terdakwa membuat bungkusan obat-obatan tersebut yang dimasukan kedalam kantong plastic warna hitam lalu terdakwa simpan ditempat yang telah ditentukan oleh Sdr. ABEW (DPO/Daftar Pencarian Orang), dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan obat jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 4.600 (empat ribu enam ratus) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) toples dengan jumlah 1000 (seribu) butir dan 3 (tiga) plastic klip masing-masing berisikan 100 (seratus) butir dengan jumlah 300 (tiga ratus) butir obat jenis Hexymer.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Cibatu RT.011 / RW.003 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi ARI ERIYANTO, saksi ERDIH PRIANSYAH dan saksi MOCH. RIFAL MAUALAN, S.Ap yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi / obat keras yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya, lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan 1 (satu) buah dus bekas mie instan didalamnya berisikan 6.000 (enam ribu) butir obat diduga jenis Tramadol HCI 50 Mg, 1 (satu) buah dus bekas mie instan didalamnya berisikan 5.390 (lima ribu tuga ratus Sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg, 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran sedang masing – masing didalamnya berisikan 100 (seratus) butir obat jenis Hexymere dengan jumlah total 700 (tujuh ratus) butir, 1 (satu) bungkus plastik warna bening didalamnya berisikan beberapa bungkus kantong plastik warna hitam berikut 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) milik terdakwa dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut hasil menerima dari Sdr. ABEW (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan dan diserahkan ke Kantor Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5527/NOF/2023 tanggal 07 Desember 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 2 (dua) strip warna silver berisikan 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,7260 gram (No. BB : 2970/2023/PF);
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 7 (tujuh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3590 gram (No. BB : 2971/2023/PF);

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2970/2023/PF berupa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 4,2534 gram;
  • No. BB : 2971/2023/PF berupa 15 (lima belas) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,9876 gram;

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa BAHTIAR BAGASKARA Als BAGAS Bin ENDE WAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya