Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Skb 1.Helmi Imam Muslim
2.Fine Anggraeni
Pery Supriyatna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skb
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Helmi Imam Muslim
2Fine Anggraeni
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pery Supriyatna
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.452.513,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 74.452.513,- ( TUJUH PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH DUA RIBU LIMA RATUS TIGA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 36.766.311,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS SEBELAS) ditambah bunga sebesar 37.686.202,- ( TIGA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU DUA RATUS DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak