| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 148/Pid.Sus/2017/PN SKB | Epha Lina E, SH | YUDI STIRA Als IWAN bin YUDASIDE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Agu. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 148/Pid.Sus/2017/PN SKB | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Agu. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1481/0.2.14/Ep1/08/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa YUDI STIRA Als. IWAN Bin YUDASIDE pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 sekira jam 00.30 Wib atau setdak-bdaknya pada bulan Mei 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di Perum Genting Puri J I. Pangkajane Kel. Cibeureum Hilir Kec. Cibeureum Kota Sukabumi, atau sebdak-bdaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,  melakukan perbuatan dengan senqaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penqhilangan, oenqrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elekbvnik demon tuivan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianqqap seo/ah-olah data yanq otentik. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai benkut : Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah di Perum Genting Pun II. Pangkane Kel. Cibeureum Hilir Kec. Cibeureum Kota Sukabumi terdapat aktivitas yang mencurigakan, hingga kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 sekira jam 00.30 Wib Polres Sukabumi Kota mengirimkan unit 3 Tipidter yang terdiri dari saksi ]OHAN, SH, saksi DHERI EKA SANDI, SH, saksi RIZAL IRAWAN, SE melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan sekira jam 18.30 Wib, ketiga saksi dari Kepolisian mendapati terdakwa, saksi EKO PRAMS STIO Als. EKO Bin MAHMUD, saksi  MUHAMMAD TASMIR Bin LAUPE , saksi  RUSLI Als. SELLI Bin DAUDE, saksi ABD RAHMAN Als. ENTUR Bin KAMBA dan saksi USMAN Als. SIMON Bin YUDASIDE (masing-masing saksi dilakukan penuntutan terpisah) serta saksi DETI SUSILAWATI Binti ADE IRAWAN di mana pada saat ketiga saksi dari Kepolisian masuk ke rumah kediaman terdakwa, ketiga saksi dari Kepolisian menemukan beberapa peralatan elektronik berupa laptop, modem dan handphone dengan posisi berjajar. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
