Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2017/PN SKB Epha Lina E, SH YUDI STIRA Als IWAN bin YUDASIDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2017/PN SKB
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1481/0.2.14/Ep1/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Epha Lina E, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI STIRA Als IWAN bin YUDASIDE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa YUDI STIRA Als. IWAN Bin YUDASIDE pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 sekira jam 00.30 Wib atau setdak-bdaknya pada bulan Mei 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di Perum Genting Puri J I. Pangkajane Kel. Cibeureum Hilir Kec. Cibeureum Kota Sukabumi, atau sebdak-bdaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Sukabumi yang  berwenang  untuk  memeriksa  dan  mengadili  perkaranya,  melakukan

perbuatan dengan senqaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,  perubahan,  penqhilangan,  oenqrusakan  informasi  elektronik  dan/atau dokumen  elekbvnik  demon  tuivan  agar  informasi  elektronik  dan/atau  dokumen elektronik tersebut dianqqap seo/ah-olah data yanq otentik. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai benkut :

Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah di Perum Genting Pun II. Pangkane Kel. Cibeureum Hilir Kec. Cibeureum Kota Sukabumi terdapat aktivitas

yang mencurigakan, hingga kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 sekira jam 00.30 Wib Polres Sukabumi Kota mengirimkan unit 3 Tipidter yang terdiri dari saksi ]OHAN, SH, saksi DHERI EKA SANDI, SH, saksi RIZAL IRAWAN, SE melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan sekira jam 18.30 Wib, ketiga saksi dari Kepolisian mendapati terdakwa, saksi EKO PRAMS STIO Als. EKO Bin MAHMUD, saksi  MUHAMMAD TASMIR Bin LAUPE , saksi  RUSLI Als. SELLI Bin DAUDE, saksi ABD RAHMAN Als. ENTUR Bin KAMBA dan saksi USMAN Als. SIMON Bin YUDASIDE (masing-masing saksi dilakukan penuntutan terpisah) serta saksi DETI SUSILAWATI Binti ADE IRAWAN di mana pada saat ketiga saksi dari Kepolisian masuk ke rumah kediaman terdakwa, ketiga saksi dari Kepolisian menemukan beberapa peralatan elektronik berupa laptop,

modem dan handphone dengan posisi berjajar.

Pihak Dipublikasikan Ya