| Dakwaan |
PRIMAIR:
---------- Bahwa Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di jalan Perumahan Syifa Residance di daerah Jayamekar Kecamatan Baros Kota Sukabumi masuk, tepatnya kedalam perumahan di sebuah warung Zayyan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan dengan secara Bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM berangkat dari rumah dengan mengggunakan sepeda motor Mio Nopol F 5527 SW berboncengan dan yang membawa motor Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM dengan tujuan untuk jalan-jalan, selanjutnya Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM melewati jalan Lingkar Selatan menuju ke Cibolang Cisaat Kabupaten Sukabumi, pada saat didaerah Cibolang Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM tidak sengaja bertemu dengan teman Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN yakni Sdr. UJANG dan Sdr. REVI yang menggunakan sepeda motor Mio M3 warna hitam, kemudian Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN ngobrol dipinggir jalan tanpa turun dari motor, selanjutnya Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN melihat Sdr. UJANG membawa golok stainless yang disimpan didepan perut, kemudian Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN meminjam golok stainless kepada Sdr, UJANG dan Sdr. UJANG memberikan golok tersebut kepada Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN.
- Selanjutnya Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM melanjutkan perjalanan menuju Jalur Lingkar Selatan pada saat perjalanan Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN mengatakan kepada Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM “HAYU KITA CARI UANG” dan dijawab Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM “HAYU”, kemudian Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM membagi tugas untuk melakukan pencurian tersebut untuk Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN membawa senjata tajam berupa golok yang digunakan untuk menakut-nakuti korban, serta mengambil barang milik korban, dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM berperan membawa kendaraan ke tempat melakukan tidak pidana dan juga mengambil barang korban, setelah pembagian tugas tersebut Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM menuju ke jalan Perumahan Syifa Residance di daerah Jayamekar Kecamatan Baros Kota Sukabumi dan masuk kedalam perumahan, kemudian terdakwa melihat ada warung Zayyan yang penunggunya Adalah seorang perempuan tua, setelah itu Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN berhenti didepan warung dengan membawa golok dan diikuti dari belakang oleh Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM, selanjutnya Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN berpura-pura beli rokok magnum dan pada saat pemilik warung yakni Saksi M YARNI Binti TK Kuning sedang mengambil rokok Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A14 dengan No IMEI 1 : 358892/33/103393/4, IMEI 2 : 358986/43/103393/6 warna Ice Blue milik Saksi M YARNI Binti TK Kuning sedangkan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg kosong yang berada didepan warung.
- Selanjutnya Saksi M YARNI Binti TK Kuning melihat Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg langsung berteriak “KENAPA DIAMBIL TABUNG GAS” dan mau keluar dari warung, pada saat Saksi M YARNI Binti TK Kuning ingin keluar dari warung Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN langsung menghalangi Saksi M YARNI Binti TK Kuning dengan menggunakan golok stainless, setelah itu Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM langsung naik motor dan kabur dengan membawa berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A14 dengan No IMEI 1 : 358892/33/103393/4, IMEI 2 : 358986/43/103393/6 warna Ice Blue, 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg, dan 1 (satu) bungkus Rokok Magnum Filter.
- Selanjutnya Saksi M YARNI Binti TK Kuning mengejar Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM sambil mengatakan “MALING-MALING”, kemudian satpam dan warga sekitar mengejar Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM, setelah itu Satpam dan warga sekitar berhasil menangkap Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM langsung dibawa ke masjid sekitar perumahan dan tidak lama kemudian datang polisi, selanjutnya polisi membawa Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM beserta barang curian ke kantor polisi polsek baros.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM, saksi korban M YARNI Binti TK Kuning mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.527.000 (dua juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
---------- Perbuatan I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
---------- Bahwa Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di jalan Perumahan Syifa Residance di daerah Jayamekar Kecamatan Baros Kota Sukabumi masuk, tepatnya kedalam perumahan di sebuah warung Zayyan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM berangkat dari rumah dengan mengggunakan sepeda motor Mio Nopol F 5527 SW berboncengan dan yang membawa motor Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM dengan tujuan untuk jalan-jalan, selanjutnya Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM melewati jalan Lingkar Selatan menuju ke Cibolang Cisaat Kabupaten Sukabumi, pada saat didaerah Cibolang Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM tidak sengaja bertemu dengan teman Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN yakni Sdr. UJANG dan Sdr. REVI yang menggunakan sepeda motor Mio M3 warna hitam, kemudian Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN ngobrol dipinggir jalan tanpa turun dari motor, selanjutnya Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN melihat Sdr. UJANG membawa golok stainless yang disimpan didepan perut, kemudian Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN meminjam golok stainless kepada Sdr, UJANG dan Sdr. UJANG memberikan golok tersebut kepada Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN.
- Selanjutnya Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM melanjutkan perjalanan menuju Jalur Lingkar Selatan pada saat perjalanan Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN mengatakan kepada Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM “HAYU KITA CARI UANG” dan dijawab Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM “HAYU”, kemudian Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM membagi tugas untuk melakukan pencurian tersebut untuk Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN membawa senjata tajam berupa golok yang digunakan untuk menakut-nakuti korban, serta mengambil barang milik korban, dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM berperan membawa kendaraan ke tempat melakukan tidak pidana dan juga mengambil barang korban, setelah pembagian tugas tersebut Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM menuju ke jalan Perumahan Syifa Residance di daerah Jayamekar Kecamatan Baros Kota Sukabumi dan masuk kedalam perumahan, kemudian terdakwa melihat ada warung Zayyan yang penunggunya Adalah seorang perempuan tua, setelah itu Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN berhenti didepan warung dengan membawa golok dan diikuti dari belakang oleh Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM, selanjutnya Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN berpura-pura beli rokok magnum dan pada saat pemilik warung yakni Saksi M YARNI Binti TK Kuning sedang mengambil rokok Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A14 dengan No IMEI 1 : 358892/33/103393/4, IMEI 2 : 358986/43/103393/6 warna Ice Blue milik Saksi M YARNI Binti TK Kuning sedangkan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg kosong yang berada didepan warung.
- Selanjutnya Saksi M YARNI Binti TK Kuning melihat Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg langsung berteriak “KENAPA DIAMBIL TABUNG GAS” dan mau keluar dari warung, pada saat Saksi M YARNI Binti TK Kuning ingin keluar dari warung Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN langsung menghalangi Saksi M YARNI Binti TK Kuning dengan menggunakan golok stainless, setelah itu Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM langsung naik motor dan kabur dengan membawa berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A14 dengan No IMEI 1 : 358892/33/103393/4, IMEI 2 : 358986/43/103393/6 warna Ice Blue, 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg, dan 1 (satu) bungkus Rokok Magnum Filter.
- Selanjutnya Saksi M YARNI Binti TK Kuning mengejar Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM sambil mengatakan “MALING-MALING”, kemudian satpam dan warga sekitar mengejar Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM, setelah itu Satpam dan warga sekitar berhasil menangkap Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM langsung dibawa ke masjid sekitar perumahan dan tidak lama kemudian datang polisi, selanjutnya polisi membawa Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM beserta barang curian ke kantor polisi polsek baros.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM, saksi korban M YARNI Binti TK Kuning mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.527.000 (dua juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa Terdakwa I HILMAN Alias MINAN Bin PEPEN dan Terdakwa II SYAHRUL IKHWAN Alias AUNG Bin UTOM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------
|