| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Sep. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
30/Pdt.G/2025/PN Skb |
| Tanggal Surat |
Jumat, 12 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Dasep Permana Senjaya |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | Dasep Permana Senjaya |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Emuk Mulyono | | 2 | Dharma Saputra |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Dio Joko Putra | | 2 | Kepolisian Resor Sukabumi Kota | | 3 | Kantor Pertanahan Kota Sukabumi (BPN Kota Sukabumi) |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah perjanjian jual beli antara alm. H. Dadang (ayah Penggugat) dengan Dharma Saputra (Tergugat II) dan Dio Joko Putra (Turut Tergugat III).
- Menyatakan tanah dan bangunan seluas ±50 m?2; atau tepatnya 77 m?2; terletak di Blok Cipoho kelurahan dayeuh Luhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi adalah sah Milik Keluarga alm. H dadang;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1657 atas nama Tergugat I (Emuk Mulyono) tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Turut Tergugat I (Dio Joko Putra) tidak mempunyai hak lagi atas objek tanah sengketa dan tunduk pada isi putusan ini.
- Memerintahkan Turut Tergugat II (Polres Sukabumi Kota) untuk menghentikan segala proses penyelidikan atau tindak lanjut laporan pidana terkait objek sengketa sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan.
- Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |