Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Skb Dasep Permana Senjaya 1.Emuk Mulyono
2.Dharma Saputra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Skb
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dasep Permana Senjaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Padlilah, S.H., M.H.Dasep Permana Senjaya
Tergugat
NoNama
1Emuk Mulyono
2Dharma Saputra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dio Joko Putra
2Kepolisian Resor Sukabumi Kota
3Kantor Pertanahan Kota Sukabumi (BPN Kota Sukabumi)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perjanjian jual beli antara alm. H. Dadang (ayah Penggugat) dengan Dharma Saputra (Tergugat II) dan Dio Joko Putra (Turut Tergugat III).
  3. Menyatakan tanah dan bangunan seluas ±50 m?2; atau tepatnya 77 m?2; terletak di Blok Cipoho kelurahan dayeuh Luhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi adalah sah Milik Keluarga alm. H dadang;
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1657 atas nama Tergugat I (Emuk Mulyono) tidak sah dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan Turut Tergugat I (Dio Joko Putra) tidak mempunyai hak lagi atas objek tanah sengketa dan tunduk pada isi putusan ini.
  6. Memerintahkan Turut Tergugat II (Polres Sukabumi Kota) untuk menghentikan segala proses penyelidikan atau tindak lanjut laporan pidana terkait objek sengketa sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
  7. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan.
  8. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,-  (serratus juta rupiah);
  9. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
  10. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara.
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak