Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Skb 1.TITIM FATIMAH Alias Hj. TITIM FATIMAH
2.MOHAMAD SIDIK PURNAMA Alias M.SIDIQ PURNAMA Bin H.JUI RANTAU
3.SITI MARIA ULFAH Binti H.DAYAT
1.Hj.MEGI NOVALIA,S.IP Binti H JUI RANTAU
2.DADANG YUDA HARTAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Skb
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TITIM FATIMAH Alias Hj. TITIM FATIMAH
2MOHAMAD SIDIK PURNAMA Alias M.SIDIQ PURNAMA Bin H.JUI RANTAU
3SITI MARIA ULFAH Binti H.DAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj.MEGI NOVALIA,S.IP Binti H JUI RANTAU
2DADANG YUDA HARTAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Tjoeng Indriyani Kusuma Lestari,SH
2Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sukabumi
3PT. Bank Rakyat Indonesia, (PERSERO), Tbk, Cabang Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan  Akta Pembagian Harta Bersama Nomor 414/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang dibuat di dihadapan Notaris Tjoeng Indriyani Kusuma Lestari,S.H (Turut Tergugat I) tidak sah, dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor   148/Kelurahan Karamat,  berdasarkan Akta Pembagian Harta Bersama Nomor 414/2019 ta nggal 27 Mei 2019 atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Badan Pe rtanahan Nasional Kota Sukabumi (Turut Tergugat II) adalah cacat hukum (legal defect);     
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 4.000.000.000,-  (empat milyar rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan ini.
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 148/Kelurahan Karamat atas nama Tergugat I (Megi Novalia,S.IP) dan Sertfikat  Hak Milik Nomor 965/Kel.Karamat atas nama Tergugat I (Megi Novalia,S.IP) kepada Para Penggugat;
  7. Menyatakan secara sah dan berharga sita terhadap tanah:

1. Sertifikat Hak Milik Nomor 965/Kel.Karamat atas nama Megi Novalia,S.IP, seluas 456 m2 (empat ratus lima puluh enam meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Selokan
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Hj.Ibu Didih
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jalan
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik  Aam Maryah

2.Sertifikat Hak Milik Nomor 148/Kelurahan Karamat (sisa) atas nama  Megi Novalia,S.IP, seluas ± 1.617 m2 (seribu enam ratus tujuh belas meter persegi)

- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jalan

- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Jalan

- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jalan

- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Rumah Milik Sdr. Joko

8. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III harus tunduk terhadap putusan ini;

9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Sukabumi berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak