Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2022/PN Skb 1.TAUFAN ZAKARIA, S.H., M.H
2.ARIF WIBAWA, S.Sos., S.H., M.H.
3.HERMAN DARMAWAN, S.H., M.H.
4.NUR INTAN, SH
SILFI LATIFAH Alias IFI Binti HERI HERMAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2022/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1021/M.2.13/Eku.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFAN ZAKARIA, S.H., M.H
2ARIF WIBAWA, S.Sos., S.H., M.H.
3HERMAN DARMAWAN, S.H., M.H.
4NUR INTAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SILFI LATIFAH Alias IFI Binti HERI HERMAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia terdakwa SILFI LATIFAH Alias IFI Binti HERI HERMAWAN bersama dengan saksi CEPDIKA EKA RISMANA Alias DIKA Alias KUTET Bin UJANG SUPRIATNA (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu, tanggal 04 Mei  2022, sekira pukul 16:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2022, bertempat di Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di samping Toserba Selamet Pelabuhanratu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Sukabumi serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sukabumi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bemula pada tahun 2016 saksi CEPDIKA EKA RISMANA Alias DIKA Alias KUTET Bin UJANG SUPRIATNA dan terdakwa SILFI LATIFAH Alias IFI Binti HERI HERMAWAN menikah secara siri yang dalam kehidupan rumah tangganya sering terjadi pertengkaran, sehingga terdakwa SILFI LATIFAH Alias IFI Binti HERI HERMAWAN yang kesal dengan saksi CEPDIKA EKA RISMANA Alias DIKA Alias KUTET Bin UJANG SUPRIATNA menyuruh  saksi CEPDIKA EKA RISMANA Alias DIKA Alias KUTET Bin UJANG SUPRIATNA dengan mengatakan “SOK MANEH NGAJIEUN VIDIO SUPAYA URANG YAKIN, MANEH MOAL KITU DEUI, TINJAK AL QURAN, TERUS MANEH NGOMONG SADAR, TANTANG SEMUA UMAT ISLAM, dalam bahasa Indonesia artinya “AYO KAMU MEMBUAT VIDEO AGAR SAYA YAKIN, KAMU TIDAK AKAN BEGITU LAGI, INJAK AL QURAN, TERUS KAMU NGOMONG SADAR, TANTANG SEMUA UMAT ISLAM”,
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam tahun 2020, bertempat di rumah kontrakannya yang beralamat di Kampung Nyangkokot RT.003/RW.011 Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, saksi CEPDIKA EKA RISMANA Alias DIKA Alias KUTET Bin UJANG SUPRIATNA bersama dengan terdakwa SILFI LATIFAH Alias IFI Binti HERI HERMAWAN, yang mana pada saat itu saksi CEPDIKA EKA RISMANA Alias DIKA Alias KUTET Bin UJANG SUPRIATNA dengan mengenakan kaos oblong lengan pendek warna biru tua dan celana jeans merek Lea warna biru tua dengan posisi duduk berlutut sambil membuka Al Qur’an  mengatakan “SAYA ATAS NAMA DIKA EKA DENGAN SADAR SAYA TANTANG SEMUA YANG BERAGAMA MUSLIM” kemudian meletakkan Al Quran di atas karpet dan langsung menginjak Al Qur’an sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki sebelah kanan dengan dividio menggunakan 1 (satu) buah handpone milik terdakwa, setelah itu memperlihatkan Al Quran yang sudah diinjak tersebut kekamera handpone terdakwa, yang dimana saat itu posisi terdakwa SILFI LATIFAH Alias IFI Binti HERI HERMAWAN berada di depan saksi CEPDIKA EKA RISMANA Alias DIKA Alias KUTET Bin UJANG SUPRIATNA dan posisi handphone disandarkan ke buku tulis tebal sambil duduk dan mendengarkan lalu saksi CEPDIKA EKA RISMANA Alias DIKA Alias KUTET Bin UJANG SUPRIATNA menutup Al Quran  dengan durasi waktu selama 14 (empat belas detik).
  • Bahwa perbuatan saksi CEPDIKA EKA RISMANA Alias DIKA Alias KUTET Bin UJANG SUPRIATNA dan saksi  SILFI LATIFAH Alias IFI Binti HERI HERMAWAN pada hari Rabu tanggal 04 Mei  2022, sekira pukul 16:30 Wib, bertempat di Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tepatnya di samping Toserba Selamet Pelabuhanratu, yang mempublikasikan video yang mengatakan “SAYA ATAS NAMA DIKA EKA DENGAN SADAR SAYA TANTANG SEMUA YANG BERAGAMA MUSLIM” kemudian meletakkan Al Quran di atas karpet dan langsung menginjak Al Qur’an sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki sebelah kanan setelah itu memperlihatkan Al Quran yang sudah diinjak tersebut kekamera handpone terdakwa, melalui akun faceebook saksi CEPDIKA EKA RISMANA Alias DIKA Alias KUTET Bin UJANG SUPRIATNA dan terdakwa SILFI LATIFAH Alias IFI Binti HERI HERMAWAN yang dipakai bersama, melalui akun  dikaeka dengan memakai handphone Android merek OPPO warna rose gold, Imei 1 :865587043506393, Imei 2:86558704355441, Sim 1: 0857722629515, Sim 2: 085624068728, email handpone : ekadika1408@gmail.com. user name akun faceebok dengan email dikaeka110916@gmail.com. dapat diakses oleh publik, sehingga dari publikasi tersebut menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Digital, tertanggal 17 (tujuh belas) bulan Mei tahun 2022, yang melakukan pemeriksaan SYOFIAN KURNIAWAN, S.T, M.T.I,CEH,CHFI,CCO,CCPA, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
    1. 1 (satu) unit Handpone merk Oppo F5 warna Rose Gold Imei 1 :865587043506393, Imei 2 : 86558704355441 berikut nomor simcard 1: 0857722629515, Simcard 2: 085624068728;
    2. 1 (satu) akun facebook atas nama akun dika eka dengan link : https://www.facebook.com/dika.eka.1422; 
    3. 1 (satu) keeping CD (Compact disc) berisi file video;
    4. 3 (tiga) lembar hasil screenshout video;

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, didapatkan :

3 (tiga) lembar print out hasilscreenshout video yang diserahkan oleh penyidik memiliki kesamaan dengan video yang diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap :

  • 1 (satu) unit Handpone merk Oppo F5 warna Rose Gold Imei 1 :865587043506393, Imei 2 : 86558704355441 berikut nomor simcard 1: 0857722629515, Simcard 2: 085624068728;
  • 1 (satu) akun facebook atas nama akun dika eka dengan link : https://www.facebook.com/dika.eka.1422;
  • 1 (satu) keeping CD (Compact disc) berisi file video;   

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo.Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.. Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa SILFI LATIFAH Alias IFI Binti HERI HERMAWAN bersama dengan saksi CEPDIKA EKA RISMANA Alias DIKA Alias KUTET Bin UJANG SUPRIATNA (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2020, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat didalam rumah kontrakannya yang beralamat di Kampung Nyangkokot RT.003/RW.011, Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Sukabumi serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sukabumi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang ada pokoknya bersifat permusuhan, Penyalagunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bemula pada tahun 2016 saksi CEPDIKA EKA RISMANA Alias DIKA Alias KUTET Bin UJANG SUPRIATNA dan terdakwa SILFI LATIFAH Alias IFI Binti HERI HERMAWAN menikah secara siri yang dalam kehidupan rumah tangganya sering terjadi pertengkaran, sehingga terdakwa SILFI LATIFAH Alias IFI Binti HERI HERMAWAN yang kesal dengan saksi CEPDIKA EKA RISMANA Alias DIKA Alias KUTET Bin UJANG SUPRIATNA menyuruh  saksi CEPDIKA EKA RISMANA Alias DIKA Alias KUTET Bin UJANG SUPRIATNA dengan mengatakan “SOK MANEH NGAJIEUN VIDIO SUPAYA URANG YAKIN, MANEH MOAL KITU DEUI, TINJAK AL QURAN, TERUS MANEH NGOMONG SADAR, TANTANG SEMUA UMAT ISLAM, dalam bahasa Indonesia artinya “AYO KAMU MEMBUAT VIDEO AGAR SAYA YAKIN, KAMU TIDAK AKAN BEGITU LAGI, INJAK AL QURAN, TERUS KAMU NGOMONG SADAR, TANTANG SEMUA UMAT ISLAM”,
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam tahun 2020, bertempat di rumah kontrakannya yang beralamat di Kampung Nyangkokot RT.003/RW.011 Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, saksi CEPDIKA EKA RISMANA Alias DIKA Alias KUTET Bin UJANG SUPRIATNA bersama dengan terdakwa SILFI LATIFAH Alias IFI Binti HERI HERMAWAN, yang mana pada saat itu saksi CEPDIKA EKA RISMANA Alias DIKA Alias KUTET Bin UJANG SUPRIATNA dengan mengenakan kaos oblong lengan pendek warna biru tua dan celana jeans merek Lea warna biru tua dengan posisi duduk berlutut sambil membuka Al Qur’an  mengatakan “SAYA ATAS NAMA DIKA EKA DENGAN SADAR SAYA TANTANG SEMUA YANG BERAGAMA MUSLIM” kemudian meletakkan Al Quran di atas karpet dan langsung menginjak Al Qur’an sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki sebelah kanan dengan dividio menggunakan 1 (satu) buah handpone milik terdakwa, setelah itu memperlihatkan Al Quran yang sudah diinjak tersebut kekamera handpone terdakwa, yang dimana saat itu posisi terdakwa SILFI LATIFAH Alias IFI Binti HERI HERMAWAN berada di depan saksi CEPDIKA EKA RISMANA Alias DIKA Alias KUTET Bin UJANG SUPRIATNA dan posisi handphone disandarkan ke buku tulis tebal sambil duduk dan mendengarkan lalu saksi CEPDIKA EKA RISMANA Alias DIKA Alias KUTET Bin UJANG SUPRIATNA menutup Al Quran  dengan durasi waktu selama 14 (empat belas detik).
  • Bahwa perbuatan saksi CEPDIKA EKA RISMANA Alias DIKA Alias KUTET Bin UJANG SUPRIATNA dan saksi  SILFI LATIFAH Alias IFI Binti HERI HERMAWAN pada hari Rabu tanggal 04 Mei  2022, sekira pukul 16:30 Wib, bertempat di Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tepatnya di samping Toserba Selamet Pelabuhanratu, yang mempublikasikan video yang mengatakan “SAYA ATAS NAMA DIKA EKA DENGAN SADAR SAYA TANTANG SEMUA YANG BERAGAMA MUSLIM” kemudian meletakkan Al Quran di atas karpet dan langsung menginjak Al Qur’an sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki sebelah kanan setelah itu memperlihatkan Al Quran yang sudah diinjak tersebut kekamera handpone terdakwa, melalui akun faceebook saksi CEPDIKA EKA RISMANA Alias DIKA Alias KUTET Bin UJANG SUPRIATNA dan terdakwa SILFI LATIFAH Alias IFI Binti HERI HERMAWAN yang dipakai bersama, melalui akun  dikaeka dengan memakai handphone Android merek OPPO warna rose gold, Imei 1 :865587043506393, Imei 2:86558704355441, Sim 1: 0857722629515, Sim 2: 085624068728, email handpone : ekadika1408@gmail.com, user name akun faceebok dengan email dikaeka110916@gmail.com. dapat diakses oleh publik, sehingga dari publikasi tersebut menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang mana tindakan tersebut yang menginjak Al Qur an adalah salah satu bentuk Penistaan Agama.
  • Bahwa kedudukan Kitab Suci Al Quran adalah rukun iman ketiga yang mana wajib diimani dan dipedomani oleh umat Islam dan Kitab Suci Al Quran adalah dasar hukum tertinggi dari umat Islam, serta untuk perlakuannya atau etikanya memegang Al Quran bagi umat muslim harus dalam keadaan suci (berwudhu) dan Kitab Suci Al Quran tersebut harus dimuliakan, yang mana Kitab Suci Al Quran adalah Muzizat tertinggi Nabi Muhammad SAW dan perbuatan tersebut tidak diperbolehkan bahkan pada saat membacanya tidak boleh sejajar dengan lutut.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156 a huruf a KUHPidana Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------ 

Pihak Dipublikasikan Ya