Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Skb PT. Bank Rakyat Indonesia TBK Kantor Cabang Sukabumi 1.Syam Firmansyah
2.Eulistiati Muherlandisah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Skb
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia TBK Kantor Cabang Sukabumi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syam Firmansyah
2Eulistiati Muherlandisah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 158.423.611,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2002RYTU/4410/02/2020 tanggal 28 Februari Tahun 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa SHM No. 562 atas nama Eulistiati Muherlandisah adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 158,423,611,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sebelas Rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari SHM No. 562 atas nama Eulistiati Muherlandisah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Langensari Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan SHM No. 562 atas nama Eulistiati Muherlandisah, Luas 200 m?2; (Dua Ratus Meter Persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak