| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 68/Pid.B/2026/PN Skb | 1.JAJA SUBAGJA, S.H 2.WARDIANTO, SH |
MUHAMMAD BUNYAN PASYA Alias NYANYUN Bin YUDI HARYADI (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 68/Pid.B/2026/PN Skb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-854/M.2.13.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BUNYAN PASYA Als NYANYUN Bin Alm. YUDI HARYADI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Dewi Sartika No. 39 Kelurahan Cikole Kelurahan Cikole Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ANDIKA RISANDI Als DIKA Bin UKRI, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------- -------------- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa sedang bertugas menjaga parkiran di sebuah Rumah Makan Cikole di sekitar Jalan Dewi Sartika No. 39 Kelurahan Cikole Kelurahan Cikole Kota Sukabumi yang saat itu juga ada saksi korban ANDIKAN RISANDI yang sedang berjualan minuman Es Macha di sekitar Jalan Dewi Sartika tersebut. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa mendapatkan telphon dari Karang Taruna yang memberitahu jika terdakwa sering meminta minuman Es Macha dari saksi korban ANDIKA RISANDI dan tidak membayarnya, setelah mengetahui hal tersebut terdakwa langsung memanggil saksi korban ANDIKA RISANDI untuk mengklarifikasi aduan tersebut, dan saat terdakwa menanyakan langsung kepada saksi korban ANDIKA RISANDI saat itu saksi korban ANDIKA RISANDI pun menjawabnya jika terdakwa sering meminta minumannya dengan nada terlihat marah, mengetahui hal tersebut terdakwa terpancing emosi dan langsung memukul menggunakan kepalan tangannya mengenai bagian badan saksi korban ANDIKA RISANDI lalu terdakwa mengeluarkan sebuah Pisau Lipat yang dibawanya sebagai gantungan kunci dan menusukannya mengenai lengan sebelah kiri saksi korban ANDIKA RISANDI hingga mengeluarkan darah setelah itu terdakwa mengambil kursi lipat merk Speeds dan melemparkannya kearah Kepala bagian kiri, kemudian datang warga sekitar diantaranya saksi NOVIAN SULISTYOBUDI langsung melerai terdakwa dengan saksi korban ANDIKA RISANDI setelah itu terdakwa langsung pergi dari lokasi kejadian dan pulang kerumahnya sampai akhirnya terdakwa pun ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Cikole untuk diproses lebih lanjut. -------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ANDIKA RISANDI Als DIKA Bin UKRI mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : P/VeR/024/II/2026/RSSH tanggal 02 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rimanda Christie selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi dengan Hasil Pemeriksaan : Pada korban ditemukan : Pada lengan atas kiri terdapat luka terbuka tepi rata dasar jaringan otot, jika dirapatkan membentuk garis sepanjang satu koma lima sentimeter dengan kedua surut lancip. Kesimpulan : Ditemukan luka terbuka pada lengan atas kiri akibat kekerasan tajam. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, sehingga termasuk luka derajat ringan.
-------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD BUNYAN PASYA Als NYANYUN Bin Alm. YUDI HARYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
