| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Bapak AHMAD ALATAS ( NIK: 3376010511610003) berada di bawah status PENGAMPUAN (Curatele) karena sakit dan tidak cakap hukum, sesuai Pasal 433 KUHPerdata.
- Menetapkan Pemohon, MOHAMAD ALI (NIK: 3272013101880021), sebagai Kurator (Pengampu) yang sah, yang berwenang mewakili YANG DIAMPU.
- Memberikan ijin dan kuasa penuh kepada Kurator (Pemohon) untuk mewakili YANG DIAMPU dalam segala keperluan dan keperluan hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, tidak terbatas pada mengurus harta kekayaan, termasuk melakukan upaya hukum perdata/pidana, serta menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan demi kepentingan YANG DIAMPU.
- Menetapkan bahwa seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada harta YANG DIAMPU.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |