Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Skb 1.MAYWAN SITUMORANG, SH.
2.Dicky Destrienko, S.H., M.H.
1.JUJUN JUNAEDI Als KIPLI Bin ACUM
2.AGUNG GUMELAR AlS OKEN Bin CECE ANDRIS
3.GIYAN RUKMANA Als JAYEN Bin YANDI
4.RAMDANI Als KEMED Als IJAL Bin MU’IZ
5.MOHAMMAD AKBAR MAUDI Als ABAY Bin AGUS SALIM
6.BUDIANSYAH Als EHEM Bin DIDIN SUHENDI
7.HALMAD RAMDHANI Als BULI Bin ADE NORMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-729/M.2.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAYWAN SITUMORANG, SH.
2Dicky Destrienko, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUJUN JUNAEDI Als KIPLI Bin ACUM[Penahanan]
2AGUNG GUMELAR AlS OKEN Bin CECE ANDRIS[Penahanan]
3GIYAN RUKMANA Als JAYEN Bin YANDI[Penahanan]
4RAMDANI Als KEMED Als IJAL Bin MU’IZ[Penahanan]
5MOHAMMAD AKBAR MAUDI Als ABAY Bin AGUS SALIM[Penahanan]
6BUDIANSYAH Als EHEM Bin DIDIN SUHENDI[Penahanan]
7HALMAD RAMDHANI Als BULI Bin ADE NORMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa I JUJUN JUNAEDI ALS KIPLI bersama-sama Terdakwa II AGUNG GUMELAR Als OKEN, Terdakwa III GIYAN RUKMANA Als JAYEN, Terdakwa IV RAMDANI Als KEMED Als IJAL, Terdakwa V MOHAMMAD AKBAR MAUDI Als ABAY, Terdakwa VI BUDIANSYAH Als EHEM dan Terdakwa VII HALMAD RAMDANI Als BULI pada hari Minggu 28 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jalan Kapitan Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi (di Jalan Raya depan Kantor Dinas ketahanan Pangan dan Agrowisata), atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah Hukum pengadilan negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat “  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Terdakwa I JUJUN JUNAEDI ALS KIPLI Membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis corbek warna biru berukuran kurang lebih 95 cm milik Terdakwa JUJUN JUNAEDI ALS KIPLI lalu membacokannya ke arah tubuh bagian belakang saksi korban MUHAMAD RIZKI Als IKI sebanyak 1 (satu) kali ;
  • Terdakwa II AGUNG GUMELAR Als OKEN Membawa 1 (satu) buah golok milik Terdakwa lalu membacokannya ke arah pantat saksi korban M RIZKI sebanyak 1 (satu) kali;
  • Terdakwa III GIYAN RUKMANA Als JAYEN Mengambil salah satu senjata tajam berupa 1 (satu) buah cocor bebek dan membacokannya ke kepala saksi korban M RIZKI yang pada saat itu menggunakan helm akan tetapi meleset lalu mengenai bagian punggung sebelah kiri saksi korban M RIZKI sebanyak 1 (satu) kali;
  • Terdakwa IV RAMDANI Als KEMED Als IJAL mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit yang sebelumnya di lemparkan ke arah Terdakwa kemudian Terdakwa membacokan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit tersebut ke arah tangan kiri saksi korban M RIZKI sebanyak 2 (dua) kali;
  • Terdakwa V MOHAMMAD AKBAR MAUDI Als ABAY membawa 1 (satu) buah besi hollow lalu memukulkannya ke tangan kiri saksi korban M RIZKI sebanyak 1 (satu) kali;
  • Terdakwa VI BUDIANSYAH Als EHEM membawa 1 (satu) buah perkakas garuk tanah / cangkul ke arah bagian tulang pinggang saksi korban M RIZKI sebanyak 1 (satu) kali;
  • Terdakwa VII HALMAD RAMDANI Als BULI Membawa 1 (satu) buah kayu berukuran sekira 60 (enam puluh) centimeter lalu memukulkannya ke arah tangan kiri saksi korban M RIZKI sebanyak 1 (satu) kali;
  • MAHESA Als LAPO (DPO) membawa 1 (satu) senjata tajam jenis cerulit lalu membacokannya ke bagian punggung saksi korban M RIZKI sebanyak 1 (satu) kali;
  • Bahwa akibat yang dialami saksi korban MUHAMAD RIZKI Als IKI atas tindakan yang dilakukan para Terdakwa yaitu  saksi korban MUHAMAD RIZKI Als IKI mengalami luka bacokan akibat senjata tajam pada bagian lengan sebelah kiri yang mengakibatkan tulang retak, luka sayatan pada bagian kiri ketiak kiri bagian bawah, luka sayatan pada bagian pinggang sebelah kiri, luka sayatan pada bagian paha sebelah kiri yang mengakibatkan tulang paha patah dan luka sayatan pada bagian betis sebelah kiri dengan adanya kejadian tersebut saksi korban MUHAMAD RIZKI Als IKI mendapatkan perawatan di Rumah sakit R Syamsudin SH selama 7 (tujuh) hari;
  • Bahwa tempat kejadian yaitu Jalan Raya depan Kantor Dinas ketahanan Pangan dan Agrowisata yang beralamatkan di Jalan Kapitan Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi merupakan jalan umum dan sering dilewati oleh masyarakat;
  • Berdasarkan Visum Et Repertum a.n M RIZKI nomor P/Ver/034/II/2024/RSSH tanggal 06 Februari 2024 yang diterbitkan oleh RSUD R Syamsudin, S.H yang ditandatangi oleh dr. AKBAR SUPERMAS PUTERA, Sp.B selaku dokter yang merawat, dr. MUZNA MICI RUCHYANTI selaku Dokter pemeriksa dan mengetahui dr. NURUL AIDA FATHYA, Sp.F.M,M.Sc selaku Dokter Forensik setelah dilakukan pemeriksaan terhadap M RIZKI didapatkan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan korban laki-laki berusia delapan belas tahun ini ditemukan beberapa luka terbuka pada lengan atas kiri, punggung belakang dan tungkai kaki kiri atas akibat kekerasan tajam. Luka terbuka pada punggung telah memotong tulang-tulang iga dan menembus rongga dada sehingga menimbulkan bahaya maut .

 

---- Perbuatan Terdakwa I JUJUN JUNAEDI ALS KIPLI bersama-sama Terdakwa II AGUNG GUMELAR Als OKEN, Terdakwa III GIYAN RUKMANA Als JAYEN, Terdakwa IV RAMDANI Als KEMED Als IJAL, Terdakwa V MOHAMMAD AKBAR MAUDI Als ABAY, Terdakwa VI BUDIANSYAH Als EHEM dan Terdakwa VII HALMAD RAMDANI Als BULI sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.---------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I JUJUN JUNAEDI ALS KIPLI bersama-sama Terdakwa II AGUNG GUMELAR Als OKEN, Terdakwa III GIYAN RUKMANA Als JAYEN, Terdakwa IV RAMDANI Als KEMED Als IJAL, Terdakwa V MOHAMMAD AKBAR MAUDI Als ABAY, Terdakwa VI BUDIANSYAH Als EHEM dan Terdakwa VII HALMAD RAMDANI Als BULI pada hari Minggu 28 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jalan Kapitan Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi (di Jalan Raya depan Kantor Dinas ketahanan Pangan dan Agrowisata), atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah Hukum pengadilan negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka berat “  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa HALMAD RAMDANI Als BULI mendapatkan ajakan tawuran dari akun LINGSEL666 melalui direct massage (DM) social media Instagram lalu pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa kembali mendapatkan ajakan tawuran dari akun Instagram LINGSEL666 kemudian Terdakwa menginformasikan hal tersebut kepada MAHESA Als LAPO (DPO) lalu Terdakwa HALMAD RAMDANI Als BULI bersama-sama Terdakwa JUJUN JUNAEDI ALS KIPLI, Terdakwa AGUNG GUMELAR Als OKEN, Terdakwa GIYAN RUKMANA Als JAYEN, Terdakwa RAMDANI Als KEMED Als IJAL, Terdakwa MOHAMMAD AKBAR MAUDI Als ABAY, Terdakwa BUDIANSYAH Als EHEM dan MAHESA Als LAPO (DPO)   berkumpul di rumah Terdakwa BUDIANSYAH Als EHEM yang beralamatkan di Kampung Joglo Kelurahan Cikundul Kecamatan lembursitu Kota Sukabumi untuk membahas ajakan tawuran yang sebelumnya dikirim oleh ajakan tawuran dari akun Instagram LINGSEL666;
  • Selanjutnya pada hari Minggu 28 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa HALMAD RAMDANI Als BULI bersama-sama Terdakwa JUJUN JUNAEDI ALS KIPLI, Terdakwa AGUNG GUMELAR Als OKEN, Terdakwa GIYAN RUKMANA Als JAYEN, Terdakwa RAMDANI Als KEMED Als IJAL, Terdakwa MOHAMMAD AKBAR MAUDI Als ABAY, Terdakwa BUDIANSYAH Als EHEM dan MAHESA Als LAPO (DPO) menuju ke Jalan Raya depan Kantor Dinas ketahanan Pangan dan Agrowisata yang beralamatkan di Jalan Kapitan Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Terdakwa HALMAD RAMDANI Als BULI bersama-sama Terdakwa JUJUN JUNAEDI ALS KIPLI, Terdakwa AGUNG GUMELAR Als OKEN, Terdakwa GIYAN RUKMANA Als JAYEN, Terdakwa RAMDANI Als KEMED Als IJAL, Terdakwa MOHAMMAD AKBAR MAUDI Als ABAY, Terdakwa BUDIANSYAH Als EHEM dan MAHESA Als LAPO (DPO) bertemu dengan kelompok lawan dimana sekira pukul 02.00 Wib pada saat terjadi tawuran terdapat seseorang yang terjatuh lalu tertinggal oleh kelompoknya yaitu saksi korban MUHAMAD RIZKI Als IKI setelah mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa HALMAD RAMDANI Als BULI bersama-sama Terdakwa JUJUN JUNAEDI ALS KIPLI, Terdakwa AGUNG GUMELAR Als OKEN, Terdakwa GIYAN RUKMANA Als JAYEN, Terdakwa RAMDANI Als KEMED Als IJAL, Terdakwa MOHAMMAD AKBAR MAUDI Als ABAY, Terdakwa BUDIANSYAH Als EHEM dan MAHESA Als LAPO (DPO) langsung menghampiri saksi korban MUHAMAD RIZKI Als IKI kemudian melakukan kekerasan dengan peran yang dilakukan masing-masing Terdakwa sebagai berikut :
  • Terdakwa JUJUN JUNAEDI ALS KIPLI Membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis corbek warna biru berukuran kurang lebih 95 cm milik Terdakwa JUJUN JUNAEDI ALS KIPLI lalu membacokannya ke arah tubuh bagian belakang saksi korban MUHAMAD RIZKI Als IKI sebanyak 1 (satu) kali ;
  • Terdakwa AGUNG GUMELAR Als OKEN Membawa 1 (satu) buah golok milik Terdakwa lalu membacokannya ke arah pantat saksi korban M RIZKI sebanyak 1 (satu) kali;
  • Terdakwa GIYAN RUKMANA Als JAYEN Mengambil salah satu senjata tajam berupa 1 (satu) buah cocor bebek dan membacokannya ke kepala saksi korban M RIZKI yang pada saat itu menggunakan helm akan tetapi meleset lalu mengenai bagian punggung sebelah kiri saksi korban M RIZKI sebanyak 1 (satu) kali;
  • Terdakwa RAMDANI Als KEMED Als IJAL mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit yang sebelumnya di lemparkan ke arah Terdakwa kemudian Terdakwa membacokan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit tersebut ke arah tangan kiri saksi korban M RIZKI sebanyak 2 (dua) kali;
  • Terdakwa MOHAMMAD AKBAR MAUDI Als ABAY membawa 1 (satu) buah besi hollow lalu memukulkannya ke tangan kiri saksi korban M RIZKI sebanyak 1 (satu) kali;
  • Terdakwa BUDIANSYAH Als EHEM membawa 1 (satu) buah perkakas garuk tanah / cangkul ke arah bagian tulang pinggang saksi korban M RIZKI sebanyak 1 (satu) kali;
  • Terdakwa HALMAD RAMDANI Als BULI Membawa 1 (satu) buah kayu berukuran sekira 60 (enam puluh) centimeter lalu memukulkannya ke arah tangan kiri saksi korban M RIZKI sebanyak 1 (satu) kali;
  • MAHESA Als LAPO (DPO) membawa 1 (satu) senjata tajam jenis cerulit lalu membacokannya ke bagian punggung saksi korban M RIZKI sebanyak 1 (satu) kali;
  • Bahwa akibat yang dialami saksi korban MUHAMAD RIZKI Als IKI atas tindakan yang dilakukan para Terdakwa yaitu  saksi korban MUHAMAD RIZKI Als IKI mengalami luka bacokan akibat senjata tajam pada bagian lengan sebelah kiri yang mengakibatkan tulang retak, luka sayatan pada bagian kiri ketiak kiri bagian bawah, luka sayatan pada bagian pinggang sebelah kiri, luka sayatan pada bagian paha sebelah kiri yang mengakibatkan tulang paha patah dan luka sayatan pada bagian betis sebelah kiri dengan adanya kejadian tersebut saksi korban MUHAMAD RIZKI Als IKI mendapatkan perawatan di Rumah sakit R Syamsudin SH selama 7 (tujuh) hari;
  • Berdasarkan Visum Et Repertum a.n M RIZKI nomor P/Ver/034/II/2024/RSSH tanggal 06 Februari 2024 yang diterbitkan oleh RSUD R Syamsudin, S.H yang ditandatangi oleh dr. AKBAR SUPERMAS PUTERA, Sp.B selaku dokter yang merawat, dr. MUZNA MICI RUCHYANTI selaku Dokter pemeriksa dan mengetahui dr. NURUL AIDA FATHYA, Sp.F.M,M.Sc selaku Dokter Forensik setelah dilakukan pemeriksaan terhadap M RIZKI didapatkan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan korban laki-laki berusia delapan belas tahun ini ditemukan beberapa luka terbuka pada lengan atas kiri, punggung belakang dan tungkai kaki kiri atas akibat kekerasan tajam. Luka terbuka pada punggung telah memotong tulang-tulang iga dan menembus rongga dada sehingga menimbulkan bahaya maut .

 

---- Perbuatan Terdakwa I JUJUN JUNAEDI ALS KIPLI bersama-sama Terdakwa II AGUNG GUMELAR Als OKEN, Terdakwa III GIYAN RUKMANA Als JAYEN, Terdakwa IV RAMDANI Als KEMED Als IJAL, Terdakwa V MOHAMMAD AKBAR MAUDI Als ABAY, Terdakwa VI BUDIANSYAH Als EHEM dan Terdakwa VII HALMAD RAMDANI Als BULI sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------

 

--------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa I JUJUN JUNAEDI ALS KIPLI bersama-sama Terdakwa II AGUNG GUMELAR Als OKEN, Terdakwa III GIYAN RUKMANA Als JAYEN, Terdakwa IV RAMDANI Als KEMED Als IJAL, Terdakwa V MOHAMMAD AKBAR MAUDI Als ABAY, Terdakwa VI BUDIANSYAH Als EHEM dan Terdakwa VII HALMAD RAMDANI Als BULI pada hari Minggu 28 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jalan Kapitan Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi (di Jalan Raya depan Kantor Dinas ketahanan Pangan dan Agrowisata), atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah Hukum pengadilan negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya yang mengakibatkan luka-luka berat “  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa HALMAD RAMDANI Als BULI mendapatkan ajakan tawuran dari akun LINGSEL666 melalui direct massage (DM) social media Instagram lalu pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa kembali mendapatkan ajakan tawuran dari akun Instagram LINGSEL666 kemudian Terdakwa menginformasikan hal tersebut kepada MAHESA Als LAPO (DPO) lalu Terdakwa HALMAD RAMDANI Als BULI bersama-sama Terdakwa JUJUN JUNAEDI ALS KIPLI, Terdakwa AGUNG GUMELAR Als OKEN, Terdakwa GIYAN RUKMANA Als JAYEN, Terdakwa RAMDANI Als KEMED Als IJAL, Terdakwa MOHAMMAD AKBAR MAUDI Als ABAY, Terdakwa BUDIANSYAH Als EHEM dan MAHESA Als LAPO (DPO)   berkumpul di rumah Terdakwa BUDIANSYAH Als EHEM yang beralamatkan di Kampung Joglo Kelurahan Cikundul Kecamatan lembursitu Kota Sukabumi untuk membahas ajakan tawuran yang sebelumnya dikirim oleh ajakan tawuran dari akun Instagram LINGSEL666;
  • Selanjutnya pada hari Minggu 28 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa HALMAD RAMDANI Als BULI bersama-sama Terdakwa JUJUN JUNAEDI ALS KIPLI, Terdakwa AGUNG GUMELAR Als OKEN, Terdakwa GIYAN RUKMANA Als JAYEN, Terdakwa RAMDANI Als KEMED Als IJAL, Terdakwa MOHAMMAD AKBAR MAUDI Als ABAY, Terdakwa BUDIANSYAH Als EHEM dan MAHESA Als LAPO (DPO) menuju ke Jalan Raya depan Kantor Dinas ketahanan Pangan dan Agrowisata yang beralamatkan di Jalan Kapitan Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Terdakwa HALMAD RAMDANI Als BULI bersama-sama Terdakwa JUJUN JUNAEDI ALS KIPLI, Terdakwa AGUNG GUMELAR Als OKEN, Terdakwa GIYAN RUKMANA Als JAYEN, Terdakwa RAMDANI Als KEMED Als IJAL, Terdakwa MOHAMMAD AKBAR MAUDI Als ABAY, Terdakwa BUDIANSYAH Als EHEM dan MAHESA Als LAPO (DPO) bertemu dengan kelompok lawan dimana sekira pukul 02.00 Wib pada saat terjadi tawuran terdapat seseorang yang terjatuh lalu tertinggal oleh kelompoknya yaitu saksi korban MUHAMAD RIZKI Als IKI setelah mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa HALMAD RAMDANI Als BULI bersama-sama Terdakwa JUJUN JUNAEDI ALS KIPLI, Terdakwa AGUNG GUMELAR Als OKEN, Terdakwa GIYAN RUKMANA Als JAYEN, Terdakwa RAMDANI Als KEMED Als IJAL, Terdakwa MOHAMMAD AKBAR MAUDI Als ABAY, Terdakwa BUDIANSYAH Als EHEM dan MAHESA Als LAPO (DPO) langsung menghampiri saksi korban MUHAMAD RIZKI Als IKI kemudian melakukan kekerasan dengan peran yang dilakukan masing-masing Terdakwa sebagai berikut :
  • Terdakwa JUJUN JUNAEDI ALS KIPLI Membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis corbek warna biru berukuran kurang lebih 95 cm milik Terdakwa JUJUN JUNAEDI ALS KIPLI lalu membacokannya ke arah tubuh bagian belakang saksi korban MUHAMAD RIZKI Als IKI sebanyak 1 (satu) kali ;
  • Terdakwa AGUNG GUMELAR Als OKEN Membawa 1 (satu) buah golok milik Terdakwa lalu membacokannya ke arah pantat saksi korban M RIZKI sebanyak 1 (satu) kali;
  • Terdakwa GIYAN RUKMANA Als JAYEN Mengambil salah satu senjata tajam berupa 1 (satu) buah cocor bebek dan membacokannya ke kepala saksi korban M RIZKI yang pada saat itu menggunakan helm akan tetapi meleset lalu mengenai bagian punggung sebelah kiri saksi korban M RIZKI sebanyak 1 (satu) kali;
  • Terdakwa RAMDANI Als KEMED Als IJAL mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit yang sebelumnya di lemparkan ke arah Terdakwa kemudian Terdakwa membacokan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit tersebut ke arah tangan kiri saksi korban M RIZKI sebanyak 2 (dua) kali;
  • Terdakwa MOHAMMAD AKBAR MAUDI Als ABAY membawa 1 (satu) buah besi hollow lalu memukulkannya ke tangan kiri saksi korban M RIZKI sebanyak 1 (satu) kali;
  • Terdakwa BUDIANSYAH Als EHEM membawa 1 (satu) buah perkakas garuk tanah / cangkul ke arah bagian tulang pinggang saksi korban M RIZKI sebanyak 1 (satu) kali;
  • Terdakwa HALMAD RAMDANI Als BULI Membawa 1 (satu) buah kayu berukuran sekira 60 (enam puluh) centimeter lalu memukulkannya ke arah tangan kiri saksi korban M RIZKI sebanyak 1 (satu) kali;
  • MAHESA Als LAPO (DPO) membawa 1 (satu) senjata tajam jenis cerulit lalu membacokannya ke bagian punggung saksi korban M RIZKI sebanyak 1 (satu) kali;
  • Bahwa akibat yang dialami saksi korban MUHAMAD RIZKI Als IKI atas tindakan yang dilakukan para Terdakwa yaitu  saksi korban MUHAMAD RIZKI Als IKI mengalami luka bacokan akibat senjata tajam pada bagian lengan sebelah kiri yang mengakibatkan tulang retak, luka sayatan pada bagian kiri ketiak kiri bagian bawah, luka sayatan pada bagian pinggang sebelah kiri, luka sayatan pada bagian paha sebelah kiri yang mengakibatkan tulang paha patah dan luka sayatan pada bagian betis sebelah kiri dengan adanya kejadian tersebut saksi korban MUHAMAD RIZKI Als IKI mendapatkan perawatan di Rumah sakit R Syamsudin SH selama 7 (tujuh) hari;
  • Berdasarkan Visum Et Repertum a.n M RIZKI nomor P/Ver/034/II/2024/RSSH tanggal 06 Februari 2024 yang diterbitkan oleh RSUD R Syamsudin, S.H yang ditandatangi oleh dr. AKBAR SUPERMAS PUTERA, Sp.B selaku dokter yang merawat, dr. MUZNA MICI RUCHYANTI selaku Dokter pemeriksa dan mengetahui dr. NURUL AIDA FATHYA, Sp.F.M,M.Sc selaku Dokter Forensik setelah dilakukan pemeriksaan terhadap M RIZKI didapatkan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan korban laki-laki berusia delapan belas tahun ini ditemukan beberapa luka terbuka pada lengan atas kiri, punggung belakang dan tungkai kaki kiri atas akibat kekerasan tajam. Luka terbuka pada punggung telah memotong tulang-tulang iga dan menembus rongga dada sehingga menimbulkan bahaya maut .

 

---- Perbuatan Terdakwa I JUJUN JUNAEDI ALS KIPLI bersama-sama Terdakwa II AGUNG GUMELAR Als OKEN, Terdakwa III GIYAN RUKMANA Als JAYEN, Terdakwa IV RAMDANI Als KEMED Als IJAL, Terdakwa V MOHAMMAD AKBAR MAUDI Als ABAY, Terdakwa VI BUDIANSYAH Als EHEM dan Terdakwa VII HALMAD RAMDANI Als BULI sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 358 ke - 1  KUHP.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya