Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Skb NYOMAN YUDI SAPUTRA Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Republik Indonesia cq Polda Jawa Barat cq Kepolisian Resor Sukabumi Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Skb
Tanggal Surat Selasa, 29 Mar. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NYOMAN YUDI SAPUTRA
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Republik Indonesia cq Polda Jawa Barat cq Kepolisian Resor Sukabumi Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Pra Peradilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No. SK.Sidik/71/XI/2021/Sat Reskrim tanggal 29 November 2021 tentang Penghentian Penyidikan untuk menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi No. LP/B/217/XI/2020/JBR/RES SMI KOTA tanggal 13 November 2020 yang dilaporkan PEMOHON adalah tidak sah karena di dasarkan pada bukti atau dokumen yang tidak benar;
  3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No. SK.Sidik/71/XI/2021/Sat Reskrim tanggal 29 November 2021 tentang Penghentian Penyidikan adalah sebuah keputusan yang tidak sah karena diputus diluar kewenangan TERMOHON;
  4. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No. SK.Sidik/71/XI/2021/Sat Reskrim tanggal 29 November 2021 tentang Penghentian Penyidikan untuk menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi No. LP/B/217/XI/2020/JBR/RES SMI KOTA tanggal 13 November 2020 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Menyatakan bukti yang digunakan didalam Persidangan ini adalah bukti yang sah dan benar;
  6. Memerintahkan demi hukum kepada TERMOHON untuk membuka kembali perkara pidana Laporan Polisi No. LP/B/217/XI/2020/JBR/RES SMI KOTA tanggal 13 November 2020 dan melanjutkan penyidikan atas nama Tersangka Sdr. Lim Tjie Liong alias Yongki  yang diduga telah melalukan tindak pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan dal jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 374 KUHP;

7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada TERMOHON 

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya