- Menerima Permohonan Pra Peradilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON yang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No. SK.Sidik/71/XI/2021/Sat Reskrim tanggal 29 November 2021 tentang Penghentian Penyidikan untuk menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi No. LP/B/217/XI/2020/JBR/RES SMI KOTA tanggal 13 November 2020 yang dilaporkan PEMOHON adalah tidak sah karena di dasarkan pada bukti atau dokumen yang tidak benar;
- Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No. SK.Sidik/71/XI/2021/Sat Reskrim tanggal 29 November 2021 tentang Penghentian Penyidikan adalah sebuah keputusan yang tidak sah karena diputus diluar kewenangan TERMOHON;
- Menyatakan tindakan TERMOHON yang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No. SK.Sidik/71/XI/2021/Sat Reskrim tanggal 29 November 2021 tentang Penghentian Penyidikan untuk menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi No. LP/B/217/XI/2020/JBR/RES SMI KOTA tanggal 13 November 2020 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan bukti yang digunakan didalam Persidangan ini adalah bukti yang sah dan benar;
- Memerintahkan demi hukum kepada TERMOHON untuk membuka kembali perkara pidana Laporan Polisi No. LP/B/217/XI/2020/JBR/RES SMI KOTA tanggal 13 November 2020 dan melanjutkan penyidikan atas nama Tersangka Sdr. Lim Tjie Liong alias Yongki yang diduga telah melalukan tindak pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan dal jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 374 KUHP;
7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada TERMOHON
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |