Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
60/Pid.B/2024/PN Skb | 1.Ansori Apriandy, S.H 2.FERA MILA MUSTIKA, SH.,MH. |
RAIHAN ALFARIZI Bin HARI MUKTI HIDAYAT | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pid.B/2024/PN Skb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-688/M.2.13.3/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa RAIHAN ALFARIZI Bin HARI MUKTI HIDAYAT pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di daerah sawah lega Kelurahan Citamiang Kecamatan Citamiang Kota Suka Bumi provinsi jawa barat atau , setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, Dengan Sengaja Menimbulkan Rasa Tidak Enak Atau Luka Atau Penganiyaan , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Bahwa Pada Kamis, tanggal 11 Januari 2024, sekira jam 16.30 wib, terdakwa RAIHAN ALFARIZI Bin HARI MUKTI HIDAYAT meminjam sepeda motor milik Saksi Korban RIDHO MESHAL RAMDHANI Bin SAEPUL HIDAYAT dengan alasan hendak mengantar pacar Terdakwa RAIHAN ALFARIZI Bin HARI MUKTI HIDAYAT, kemudian setelah malam hari Terdakwa RAIHAN ALFARIZI Bin HARI MUKTI HIDAYAT belum juga Kembali, karena kawatir Saksi Korban RIDHO MESHAL RAMDHANI Bin SAEPUL HIDAYAT menelpon Terdakwa RAIHAN ALFARIZI Bin HARI MUKTI HIDAYAT menanyakan terdakwa RAIHAN ALFARIZI Bin HARI MUKTI HIDAYAT berada dimana ? kenapa sepeda motor milik Saksi Korban RIDHO MESHAL RAMDHANI Bin SAEPUL HIDAYAT tidak juga di kembalikan, pada saat di telepon terdakwa RAIHAN ALFARIZI Bin HARI MUKTI HIDAYAT malah marah-marah kepada Saksi Korban RIDHO MESHAL RAMDHANI Bin SAEPUL HIDAYAT dan menantang Saksi Korban RIDHO MESHAL RAMDHANI Bin SAEPUL HIDAYAT berkelahi sambil mengirim vidio terdakwa RAIHAN ALFARIZI Bin HARI MUKTI HIDAYAT sedang memegang cerulit, kemudian pada keesokan harinya yaitu pada hari jum'at, sekira jam 03.00 wib dini hari terdakwa RAIHAN ALFARIZI Bin HARI MUKTI HIDAYAT mengajak Saksi Korban RIDHO MESHAL RAMDHANI Bin SAEPUL HIDAYAT bertemu di daerah sawah lega Kelurahan Citamiang Kecamatan Citamiang Kota Suka Bumi dengan alasan hendak mengembalikan sepeda motor milik Saksi Korban RIDHO MESHAL RAMDHANI Bin SAEPUL HIDAYAT, kemudian Saksi Korban RIDHO MESHAL RAMDHANI Bin SAEPUL HIDAYAT bersama saksi RAFLY WAHYUDI Als DEDE bertemu dengan terdakwa RAIHAN ALFARIZI Bin HARI MUKTI HIDAYAT dan saksi ALPHA RIZKY IRAWAN Als KUKUK di daerah sawah lega kecamatan citamiang kelurahan Citamiang dan setelah bertemu Saksi Korban RIDHO MESHAL RAMDHANI Bin SAEPUL HIDAYAT MenegurTerdakwa RAIHAN ALFARIZI Bin HARI MUKTI HIDAYAT karena Terdakwa RAIHAN ALFARIZI Bin HARI MUKTI HIDAYAT meminjam sepeda motor Saksi Korban RIDHO MESHAL RAMDHANI Bin SAEPUL HIDAYAT lama sekali kemudian RAIHAN ALFARIZI Bin HARI MUKTI HIDAYAT tidak terima Kemudian membacokan cerulit yang telah terdakwa bawa kearah kepala Saksi Korban RIDHO MESHAL RAMDHANI Bin SAEPUL HIDAYAT, kemudian Saksi Korban RIDHO MESHAL RAMDHANI Bin SAEPUL HIDAYAT menangkap cerulit tersebut dengan menggunakan kedua tangan Saksi Korban RIDHO MESHAL RAMDHANI Bin SAEPUL HIDAYAT, Melihat Kejadian tersebut Saksi RAFLY WAHYUDI Als DEDE berjarak kurang lebih 1 meter dari terdakwa dan korban mencoba Melerai dan memegangi Terdakwa RAIHAN ALFARIZI Bin HARI MUKTI HIDAYAT Sehingga cerulit yang dipegang oleh Terdakwa RAIHAN ALFARIZI Bin HARI MUKTI HIDAYAT tersebut Terjatuh ke tanah kemudian Saksi Korban RIDHO MESHAL RAMDHANI Bin SAEPUL HIDAYAT dan sdr Saksi RAFLY WAHYUDI Als DEDE berteriak minta tolong kemudian mendengar teriakan tersebut masyarakat sekitar tempat kejadian keluar membantu Saksi Korban RIDHO MESHAL RAMDHANI Bin SAEPUL HIDAYAT kemudian Terdakwa RAIHAN ALFARIZI Bin HARI MUKTI HIDAYAT kabur sambil membawa cerulit tersebut setelah itu Saksi Korban RIDHO MESHAL RAMDHANI Bin SAEPUL HIDAYAT langsung di larikan kerumah sakit
Akibat perbuatan Terdakwa RAIHAN ALFARIZI Bin HARI MUKTI HIDAYAT tersebut, Saksi Korban RIDHO MESHAL RAMDHANI Bin SAEPUL HIDAYAT mengalami luka terbuka pada jari-jari tangan kanan dan kiri akibat kekerasan benda tajam.luka-luka ini telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan perkerjaan, jabatan,dan pencarian untuk sementara waktu sesuai dengan Visum et Revertum Nomor: P/VeR/027/I/2024/RSSH tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.TOMMY PRAYOGA M.W selaku dokter pemeriksa .
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat 1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |