Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Skb Drs, Dadang Sadili, S.E., M.MPd., MM. 1.Aep Saepuloh
2.Cacu Jaelani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Skb
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs, Dadang Sadili, S.E., M.MPd., MM.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZulfikarDrs, Dadang Sadili, S.E., M.MPd., MM.
Tergugat
NoNama
1Aep Saepuloh
2Cacu Jaelani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Minah Herlinawati
2Ece Sopandi
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Dalam Tindakan Pendahuluan  
  1. Mengesahkan jual beli sebidang tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Penggugat dengan saudara Minah Herlinawati (akte van overdracht) terhadap :
  1. Sebidang Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 726 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 September 2008, Nomor 70/Sukaresmi/2008, seluas 96 m2 (Sembilan Puluh Meter Persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.11.18.02.00647 yang terletak di Kampung. Babakan Pari Rukun Tetangga 035, Rukun Warga 017 ,Desa. Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

B. Dalam Pokok Perkara

2. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;

3. Menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.

4. Menghukum tergugat II untuk mengosongkan obyek sebagai berikut :

  1. Sebidang Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 726 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 September 2008, Nomor 70/Sukaresmi/2008, seluas 96 m2 (Sembilan Puluh Meter Persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.11.18.02.00647 yang terletak di Kampung. Babakan Pari Rukun Tetangga 035, Rukun Warga 017 ,Desa. Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan tergugat I dan tergugat II dengan obyek :  

  1. Sebidang Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor  726 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 September 2008, Nomor 70/Sukaresmi/2008, seluas 96 m2 (Sembilan Puluh Meter Persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.11.18.02.00647 yang terletak di Kampung. Babakan Pari Rukun Tetangga 035, Rukun Warga 017 ,Desa. Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

6. Memerintahkan kepada Tergugat I (AEP SAEPULOH) dan Tergugat II (CACU JAELANI) agar segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor  726 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 September 2008, Nomor 70/Sukaresmi/2008, seluas 96 m2 (Sembilan Puluh Meter Persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.11.18.02.00647 yang terletak di  Kampung Babakan Pari Rukun Tetangga 035, Rukun Warga 017 ,Desa. Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat..Kepada Penggugat (Drs, DADANG SADILI, S.E., M.MPd., MM),

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari setiap keterlambatan Tergugat I, Tergugat dalam menjalankan ketentuan dari isi Putusan perkara ini;

8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih meskipun ada upaya Verzet, Banding dan Kasasi (Uitvoorbar Bij Voorraad);

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Sukabumi Cq Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dapat menjatuhkan putusan yang yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak