Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2025/PN Skb | Drs, Dadang Sadili, S.E., M.MPd., MM. | 1.Aep Saepuloh 2.Cacu Jaelani |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Skb | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMER
B. Dalam Pokok Perkara 2. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya; 3. Menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat. 4. Menghukum tergugat II untuk mengosongkan obyek sebagai berikut :
5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan tergugat I dan tergugat II dengan obyek :
6. Memerintahkan kepada Tergugat I (AEP SAEPULOH) dan Tergugat II (CACU JAELANI) agar segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 726 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 September 2008, Nomor 70/Sukaresmi/2008, seluas 96 m2 (Sembilan Puluh Meter Persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.11.18.02.00647 yang terletak di Kampung Babakan Pari Rukun Tetangga 035, Rukun Warga 017 ,Desa. Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat..Kepada Penggugat (Drs, DADANG SADILI, S.E., M.MPd., MM), 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari setiap keterlambatan Tergugat I, Tergugat dalam menjalankan ketentuan dari isi Putusan perkara ini; 8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih meskipun ada upaya Verzet, Banding dan Kasasi (Uitvoorbar Bij Voorraad); 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDER ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Sukabumi Cq Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dapat menjatuhkan putusan yang yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |