Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Skb SATRIA JAYA WIGUNA PT Bank Rakyat Indonesia – Kantor Cabang Sukabumi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Skb
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SATRIA JAYA WIGUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali AKBAR. S.HSATRIA JAYA WIGUNA
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia – Kantor Cabang Sukabumi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. FIKRIPT Bank Rakyat Indonesia – Kantor Cabang Sukabumi
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS PPAT NITA YULYANTI MUCHTAR,S.H.,M.Kn
23. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Kantor Regional 2 Jawa Barat
34. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
45. Badan Pertanahan Nasional (BPN) cq Kantor Wilayah BPN Jawa Barat C.Q Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EGI INDRA WILANTIKA4. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menyatakan menghentikan sementara segala aktifitas Usahan Tergugat (PT. BANK RAKYAT INDONESI CABANG SUKABUMI) di sektor jasa keuangan sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde); terhadap perkara Aquo;

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap diri Para Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan batal dan tidak sah proses lelang yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat III terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 3350/Desa Sudajayagirang atas nama Elsa Sintha Yulia luas 171 M2 terletak di Perumahan La Palma Residence Cluster Villaga Blok O No. 18 Desa Sudajayagirang Kec. Sukabumi Kab. Sukabumi Jawa barat;
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tidak menerbitkan Peralihan Hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 3350/Desa Sudajayagirang atas nama Elsa Sintha Yulia luas 171 M2 atau melakukan tindakan administratif terkait dengan proses dan hasil lelang tersebut;
  5. Menyatakan bahwa Sisa Pokok Hutang Para Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp.1.360.624.742,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh juta enam ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus emapt puluh dua rupiah) dan dapat diselesaikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Para Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Para Penggugat berupa :

6.1. Kerugian Materil :

Yakni Nilai Tanah dan Bangunan Rumah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 3350/Desa Sudajayagirang atas nama Elsa Sintha Yulia luas 171 M2 terletak di Perumahan La Palma Residence Cluster Villaga Blok O No. 18 Desa Sudajayagirang Kec. Sukabumi Kab. Sukabumi Jawa Barat sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);

6.2. Kerugian Imateril :

Yakni kerugian denda sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 5 POJK RI No.22 Tahun 2023. Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dikenakan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”;

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah diletakkan Majelis Hakim atas Asset milik Tergugat yang ditetapkan berdasarkan peromohonan penggugat setelah perkara Aquo Inkrah

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Para Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan A quo semenjak Aanmaning Pertama:

9. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara A quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding dan Kasasi;

10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam Perkara A quo;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara A quo;

SUBSIDAIR;

atau,

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak