| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2025/PN Skb | SATRIA JAYA WIGUNA | PT Bank Rakyat Indonesia – Kantor Cabang Sukabumi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2025/PN Skb | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI Menyatakan menghentikan sementara segala aktifitas Usahan Tergugat (PT. BANK RAKYAT INDONESI CABANG SUKABUMI) di sektor jasa keuangan sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde); terhadap perkara Aquo; DALAM POKOK PERKARA PRIMER :
6.1. Kerugian Materil : Yakni Nilai Tanah dan Bangunan Rumah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 3350/Desa Sudajayagirang atas nama Elsa Sintha Yulia luas 171 M2 terletak di Perumahan La Palma Residence Cluster Villaga Blok O No. 18 Desa Sudajayagirang Kec. Sukabumi Kab. Sukabumi Jawa Barat sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah); 6.2. Kerugian Imateril : Yakni kerugian denda sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 5 POJK RI No.22 Tahun 2023. “Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dikenakan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”; 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah diletakkan Majelis Hakim atas Asset milik Tergugat yang ditetapkan berdasarkan peromohonan penggugat setelah perkara Aquo Inkrah 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Para Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan A quo semenjak Aanmaning Pertama: 9. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara A quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding dan Kasasi; 10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam Perkara A quo; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara A quo; SUBSIDAIR; atau, Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
