1. Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPP.Sidik/103/XII/RES.1.9/2025/Sat Reskrim, tanggal 23 Desember 2025 dengan alasan Tidak Cukup Bukti adalah TIDAK SAH;
3. Menyatakan Penyidikan terhadap Dugaan tindak pidana Pemalsuan yang terjadi di kantor Bank BCA KCU Kota Sukabumi yang beralamat di Jl. A. Yani No. 33-35 Kel. Gunungparang Kec. Cikole Kota Sukabumi, pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 diketahui sekira jam 13.00 WIB sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/254/V/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA / POLDA JAWA BARAT Tertanggal 15 Mei 2025, wajib dilanjutkan |