Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Skb PT. Bank Rakyat Indonesia TBK Kantor Cabang Sukabumi 1.Dwiana Kristianingroem
2.Yogi Mantoro
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Skb
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia TBK Kantor Cabang Sukabumi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dwiana Kristianingroem
2Yogi Mantoro
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 254.667.487,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2001UHA8/4414/01/2020 tanggal 20 Januari Tahun 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa SHM No. 1272 atas nama Dwiana Kristiningroem adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 254,667,487,- (Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari SHM No. 1272 atas nama Dwiana Kristiningroem yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan SHM No. 1272 atas nama Dwiana Kristiningroem, Luas 76 m?2; (Tujuh Puluh Enam Meter Persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

 

Demikian gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak