| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2025/PN Skb | Titin | PT. ASTRA CREDIT COMPANIES | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Skb | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan kendaraan milik Penggugat dalam keadaan baik, sebagaimana semula. 4. Menghukum Tergugat untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat melanjutkan kredit sesuai dengan kontrak yang berlaku; 5. Menghukum Tergugat untuk menghapuskan seluruh denda dan biaya penarikan kendaraan tersebut; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateril sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
