Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Skb Titin PT. ASTRA CREDIT COMPANIES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Skb
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Titin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr Suhendar, S.E., S.H. LL.MTitin
Tergugat
NoNama
1PT. ASTRA CREDIT COMPANIES
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan kendaraan milik Penggugat dalam keadaan baik, sebagaimana semula.

4. Menghukum Tergugat untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat melanjutkan kredit sesuai dengan kontrak yang berlaku;

5. Menghukum Tergugat untuk menghapuskan seluruh denda dan biaya penarikan kendaraan tersebut;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateril sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak