| Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon I sebagai Tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP (sebagaimana tertulis dalam Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/44/II/2021/Sat Reskrim, tertanggal 22 Februari 2021), DAN Tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon II sebagai Tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP (sebagaimana tertulis dalam Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/45/II/2021/Sat Reskrim, tertanggal 22 Februari 2021), ADALAH TIDAK SAH;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Permohon I dan Pemohon II atas Laporan Polisi Nomor:LP/B/61/III/2020/JBR/RES SMI KOTA, tertanggal 11 Maret 2020, ADALAH TIDAK SAH DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon I (sebagaimana tertulis dalam Surat Panggilan sebagai Tersangka Nomor: S.Pgl/44/II/2021/Sat Reskrim, tertanggal 22 Februari 2021, yang berdasar pada Laporan Polisi Nomor:LP/B/61/III/2020/JBR/RES SMI KOTA, tertanggal 11 Maret 2020), dan menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon II (sebagaimana tertulis dalam Surat Panggilan sebagai Tersangka Nomor: S.Pgl/45/II/2021/Sat Reskrim, tertanggal 22 Februari 2021,, yang berdasar pada Laporan Polisi Nomor:LP/B/61/III/2020/JBR/RES SMI KOTA, tertanggal 11 Maret 2020).
- Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON I dan PEMOHON II.
- Memerintahkan Termohon untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan tersebut;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Â
- apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|