Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Skb BAMBANG KURNIAWAN POLRES SUKABUMI KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Skb
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BAMBANG KURNIAWAN
Termohon
NoNama
1POLRES SUKABUMI KOTA
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri ??????N oleh TERMOHON;

4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;

5. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materill kepada PEMOHON sebagaimana yang terbukti dalam persidangan;

6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Immaterial sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), secara tunai kepada ??????N;

7. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya;

8. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dalam sekurang-kurangnya pada media televisi nasional, media cetak nasional, tabloid mingguan nasional, majalah nasional, radio nasional dan radio lokal;

9. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON.

Pihak Dipublikasikan Ya