| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pid.Pra/2025/PN Skb | BAMBANG KURNIAWAN | POLRES SUKABUMI KOTA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2025/PN Skb | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri ??????N oleh TERMOHON; 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; 5. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materill kepada PEMOHON sebagaimana yang terbukti dalam persidangan; 6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Immaterial sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), secara tunai kepada ??????N; 7. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya; 8. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dalam sekurang-kurangnya pada media televisi nasional, media cetak nasional, tabloid mingguan nasional, majalah nasional, radio nasional dan radio lokal; 9. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
