| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang No.01 Tgl.07 Juni 2022 oleh Notaris Adrian Adiputra Permana S.H.,M.Kn, Perjanjian Kerjasama (PKS) tertanggal 7 Juni 2022 yang dilegalisasi dengan No.025/Leg/VI/2022 oleh Notaris Adrian Adiputra Permana S.H., MKn, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan No.02 Tgl.07 Juni 2022 oleh Notaris Adrian Adiputra Permana S.H.,M.Kn, Batal Demi Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat II untuk membatalkan lelang objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 536/Dayeuhluhur dengan luas 490m2 atasnama Ujang Suningrat (Penggugat), Sertifikat Hak Milik Nomor 668/Dayeuhluhur dengan luas 178m2 atasnama Ujang Suningrat (Penggugat);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang dikeluarkan atas Perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk, patuh, dan menjalankan/melaksanakan isi putusan ini;
Atau Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi Cq. Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya; |