Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2024/PN Skb 1.RIVIANTI METHRIA SARI
2.FARIAL YUDA
YULIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2024/PN Skb
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIVIANTI METHRIA SARI
2FARIAL YUDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rachmat iskandar, S.HRIVIANTI METHRIA SARI
2Rachmat iskandar, S.HFARIAL YUDA
Tergugat
NoNama
1YULIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Alice yuniati elia, SHYULIANTI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Terlawan melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad );
  4. Menyatakan Terlawan telah melakukan Perbuatan  penyalah gunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden ;
  5. Menyatakan Terlawan melakukan jual beli tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat;
  6. Membatalkan perintah Sita Ekseskusi atas tanah dan bangunan yang terletak di Prana Estate Blok C 4 No 17 RT 04 RW 10 Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi No 01/Pdt.Eks.Aan/2024/PN Skb ;
  7. menyatakan bahwa tanah dan bangunan di Prana Estate Blok C 4 nomor 17 RT 04 RW 10 Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota sukabumi, sertifikat hak milik no 1504/kelurahan Cisarua. Surat ukur tanggal 31-07-2008 nomor 158/cisarua/2008 seluas 105 m2 (seratus lima meter persegi)NIB 10.23.04.05.01070 letak tanah Blok C IV No 17, adalah milik PELAWAN
  8. Menghukum TERLAWAN untuk dihukum  mengembalikan dan memulihkan hak- hak dari PELAWAN;
  9. Menghukum Terlawan membayar ganti rugi kepada PELAWAN sebesar kerugian sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu MilyardLima Ratus Juta Rupiah) ditambah Kerugian Materil atas Biaya transportasi dan akomodasi yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Kerugian Moril sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) sehingga total kerugian yang harus dibayar adalah Rp. 1.615.000.000,-   (Satu Milyard Enam Ratus Lima Belas Juta Rupiah);
  10. Menghukum TERLAWAN secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-00 (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ditetapkan;
  11. Menghukum, para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

; Atau: 

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini,berpendapat    lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak