| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Terlawan melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad );
- Menyatakan Terlawan telah melakukan Perbuatan penyalah gunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden ;
- Menyatakan Terlawan melakukan jual beli tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat;
- Membatalkan perintah Sita Ekseskusi atas tanah dan bangunan yang terletak di Prana Estate Blok C 4 No 17 RT 04 RW 10 Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi No 01/Pdt.Eks.Aan/2024/PN Skb ;
- menyatakan bahwa tanah dan bangunan di Prana Estate Blok C 4 nomor 17 RT 04 RW 10 Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota sukabumi, sertifikat hak milik no 1504/kelurahan Cisarua. Surat ukur tanggal 31-07-2008 nomor 158/cisarua/2008 seluas 105 m2 (seratus lima meter persegi)NIB 10.23.04.05.01070 letak tanah Blok C IV No 17, adalah milik PELAWAN
- Menghukum TERLAWAN untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak- hak dari PELAWAN;
- Menghukum Terlawan membayar ganti rugi kepada PELAWAN sebesar kerugian sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu MilyardLima Ratus Juta Rupiah) ditambah Kerugian Materil atas Biaya transportasi dan akomodasi yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Kerugian Moril sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) sehingga total kerugian yang harus dibayar adalah Rp. 1.615.000.000,- (Satu Milyard Enam Ratus Lima Belas Juta Rupiah);
- Menghukum TERLAWAN secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-00 (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ditetapkan;
- Menghukum, para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
; Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini,berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono ) |