| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 78/Pid.Sus/2026/PN Skb | 1.NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H. 2.RIZKI SYAHBANA AMIN HARAHAP, S.H |
RUBEN MC DAMIANUS MANTIK Als KOH ANAK DARI VICTOR THOMAS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 78/Pid.Sus/2026/PN Skb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-920/M.2.13.3/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa RUBEN MC DAMIANUS MANTIK Als KOH anak dari VICTOR THOMAS pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Pelabuhan II Km 5 Kadulawang, Rt/Rw 002/001 Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa diawali pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Sdr. AA TM (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa RUBEN MC DAMIANUS MANTIK Als KOH anak dari VICTOR THOMAS untuk memberitahukan kepada terdakwa akan ada mesin cetak tablet manual yang dikirimkan melalui kargo ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengiyakan informasi dari Sdr. AA TM (belum tertangkap) tersebut, setelah itu Sdr. AA TM (belum tertangkap) mengirimkan nomor sopir kargo kepada terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WiB terdakwa menghubungi sopir kargo tersebut untuk janjian pengambilan barang tersebut didepan gang rumah terdakwa, setelah terdakwa bertemu dengan sopir kargo didepan gang terdakwa langsung mengambil paket mesin cetak tablet manual untuk dibawa kerumah, Sdr. AA TM (belum tertangkap) memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang berupa Narkotka jenis pil ekstasi di Cianjur arah jalan ke Gunung Padang. Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 WIB terdakwa berangkat ke Cianjur seorang diri menggunakan sepeda motor merek honda genio bewarna merah hitam dengan nopol F 3144 UBG, setelah itu terdakwa mengubungi Sdr. AA TM (belum tertangkap) memberitahukan sudah sampai dilokasi, selanjutnya Sdr. AA TM (belum tertangkap) mengirimkan peta/arahan pengambilan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut di jalan Gunung Padang Cianjur, dengan mengikuti jalan sampai ketemu jalanan belok melingkar disebelah kanan jalan ada kantong keresek warna hitam yang birisikan Narkotika jenis pil ekstasi dibawah rumput, selanjutnya terdakwa mengikuti arahan tersebut untuk mengambil kantong keresek warna hitam, setelah terdakwa mengambil kantong keresek warna hitam dan terdakwa langsung pulang kerumah. Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. AA TM (belum tertangkap) untuk memberitahukan Narkotika jenis pil ekstasi sudah dibawa pulang kerumah terdakwa, kemudian Sdr. AA TM (belum tertangkap) memberikan perintah kepada terdakwa untuk mencari rumah kontrakan, selanjutnya pada hari minggu tanggal 21 Desember 2025 terdakwa pergi mencari rumah kontrakan ke daerah kadudampit kabupaten sukabumi pada saat terdakwa mencari rumah kontrakan disana tidak ada yang sesuai harganya, selanjutnya pada hari senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa menghubungi temannya yaitu Saksi YOPI FIRMANSYAH yang mempunyai toko yang dikontrakan didaerah Lembursitu terdakwa menanyakan berapa menyewa kontrakan Saksi YOPI FIRMANSYAH, selanjutnya Saksi YOPI FIRMANSYAH menanyakan kepada terdakwa untuk berapa bulan, setelah itu terdakwa mau menyewa untuk beberapa hari saja, dikarenakan Saksi YOPI FIRMANSYAH sudah lama bertemen dengan terdakwa untuk dipakai saja kontrakannya kalau hanya untuk beberapa hari saja, selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa langsung membawa barang-barang milik Sdr. AA TM (belum tertangkap) yaitu alat cetak tablet manual, 1 (satu) buah kantong keresek warna hitam, dan 1 (satu) buah baskom stainless beserta 1 (satu) sendok stainless untuk dipindahkan ke rumah kontrakan tersebut, kemudian terdakwa pergi menggunakan sepeda motor merek honda genio bewarna merah hitam dengan nopol F 3144 UBG menuju lokasi rumah kontrakan untuk bertemu Saksi YOPI FIRMANSYAH sekalian mengambil kunci kontrakan tersebut. Setelah terdakwa menerima kunci kontrakan tersebut terdakwa langsung menyiapkan tempat untuk mencetak Narkotika jenis pil ekstasi, selanjutnya terdakwa membuka kantong keresek warna hitam tersebut dan diketahui didalam kantong keresek warna hitam tersebut berisikan 10 (sepuluh) plastik klip bening ukuran besar masing-masing plastik bersikan 100 (seratus) kapsul serbuk ekstasi didalam kapsul, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, selanjutnya Sdr. AA TM (belum tertangkap) memberikan arahan kepada terdakwa cara membuat serbuk ekstasi menjadi pil ekstasi :
Kemudian terdakwa mulai memproduksi Narkotika jenis pil ekstasi menggunakan alat cetak tablet manual tersebut sebanyak 474 (empat ratus tujuh puluh empat) butir. Setelah terdakwa memproduksi Narkotika jenis pil ekstasi tersebut Sdr. AA TM (belum tertangkap) memberikan perintah kepada terdakwa untuk menempelkan 40 (empat puluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi sesuai dengan petunjuk Sdr. AA TM (belum tertangkap) ditempelkan di 3 (tiga) tempat:
Terdakwa menempelkan Narkotika pil ekstasi menggunakan sepeda motor merek honda genio bewarna merah hitam dengan nopol F 3144 UBG yang disewa terdakwa dari Saksi ARIF BERLIAN per hari sebesar Rp. 65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa diperintahkan Sdr. AA TM (belum tertangkap) untuk memproduksi Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1000 (seribu) butir. Kemudian pada tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, tim Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota mendapatkan laporan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya yang ditinggal di Lembursitu Kota Sukabumi memberikan informasi ke tim Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota ada transaksi Narkoba dengan sistem map, selanjutnya tim Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota melakakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari hasil penyelidikan pengiriman Narkotika tersebut berasal dari kelurahan situmekar kecamatan lembursitu kota sukabumi, kemudian pada hari selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di tim melakukan penyelidikan disekitaran kelurahan sidangsari kecamatan lembursitu kota sukabumi, selanjutnya tim mendapatkan informasi ada seseorang yang mencurigakan yang sedang mau melakukan transaksi disebuah toko, selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Pelabuhan II Km 5 Kadulawang Rt/Rw 002/001 Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi tepatnya dalam toko, selanjutnya Saksi TUNGGUL DANNYEL, Saksi MOCH RIFAL MAULANA dan Saksi MUHAMAD IQBAL Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota langsung menuju pintu depan tokonya memperkenalkan diri tim dari Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota dan dilakukan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang 1 (satu) buah baskom stainless berisikan serbuk warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi,2 (dua) buah bungkus plastik bening ukuran besar masing-masing berisikan 200 (dua ratus) butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir, 1 (satu) buah bungkus plastik klip bening ukuran besar didalamnya berisikan 34 (tiga puluh empat) butir pil warna merah muda diduga narkotika ekstasi, 1 (satu) unit alat cetak tablet manual merek maksindo, 1 (satu) buah sendok stainless, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) kantong plastic warna hitam didalamnya berisikan beberapa cangkang kapsul kosong,1 (satu) unit Handphone merek Infinix bewarna hitam dengan imei 351592936581587, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda genio bewarna merah hitam dengan nopol F 3144 UBG, setelah ditemukannya barang bukti terdakwa mengakui barang bukti serbuk warna merah muda yang ditemukan yaitu Narkotika jenis ekstasi, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Polres Sukabumi kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 0233/NNF/2026, tanggal 27 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Bahwa terdakwa keuntungan yang terdakwa dapatkan belum membicarakan kepada Sdr. AA TM (belum tertangkap) akan tetapi terdakwa sudah menerima uang dari Sdr. AA TM (belum tertangkap) sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dikirimkan melalui BCA milik terdakwa yang dimana uang tersebut untuk membayar alat cetak tablet manual sebesar Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah) dari pembayaran alat cetak tablet manual ada sisa uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) yang menjadi keuntungan terdakwa, selanjutnya Sdr. AA TM (belum tertangkap) juga telah mengirimkan uang operasional ke terdakwa sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan terdakwa pernah meminta uang operasional lagi kepada Sdr. AA TM (belum tertangkap) sebesar Rp.400.000.-(empat ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa RUBEN MC DAMIANUS MANTIK Als KOH anak dari VICTOR THOMAS dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan Terdakwa RUBEN MC DAMIANUS MANTIK Als KOH anak dari VICTOR THOMAS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa RUBEN MC DAMIANUS MANTIK Als KOH anak dari VICTOR THOMAS pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Pelabuhan II Km 5 Kadulawang, Rt/Rw 002/001 Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
Bahwa diawali pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Sdr. AA TM (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa RUBEN MC DAMIANUS MANTIK Als KOH anak dari VICTOR THOMAS untuk memberitahukan kepada terdakwa akan ada mesin cetak tablet manual yang dikirimkan melalui kargo ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengiyakan informasi dari Sdr. AA TM (belum tertangkap) tersebut, setelah itu Sdr. AA TM (belum tertangkap) mengirimkan nomor sopir kargo kepada terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WiB terdakwa menghubungi sopir kargo tersebut untuk janjian pengambilan barang tersebut didepan gang rumah terdakwa, setelah terdakwa bertemu dengan sopir kargo didepan gang terdakwa langsung mengambil paket mesin cetak tablet manual untuk dibawa kerumah, Sdr. AA TM (belum tertangkap) memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang berupa Narkotka jenis pil ekstasi di Cianjur arah jalan ke Gunung Padang. Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 WIB terdakwa berangkat ke Cianjur seorang diri menggunakan sepeda motor merek honda genio bewarna merah hitam dengan nopol F 3144 UBG, setelah itu terdakwa mengubungi Sdr. AA TM (belum tertangkap) memberitahukan sudah sampai dilokasi, selanjutnya Sdr. AA TM (belum tertangkap) mengirimkan peta/arahan pengambilan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut di jalan Gunung Padang Cianjur, dengan mengikuti jalan sampai ketemu jalanan belok melingkar disebelah kanan jalan ada kantong keresek warna hitam yang birisikan Narkotika jenis pil ekstasi dibawah rumput, selanjutnya terdakwa mengikuti arahan tersebut untuk mengambil kantong keresek warna hitam, setelah terdakwa mengambil kantong keresek warna hitam dan terdakwa langsung pulang kerumah. Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. AA TM (belum tertangkap) untuk memberitahukan Narkotika jenis pil ekstasi sudah dibawa pulang kerumah terdakwa, kemudian Sdr. AA TM (belum tertangkap) memberikan perintah kepada terdakwa untuk mencari rumah kontrakan, selanjutnya pada hari minggu tanggal 21 Desember 2025 terdakwa pergi mencari rumah kontrakan ke daerah kadudampit kabupaten sukabumi pada saat terdakwa mencari rumah kontrakan disana tidak ada yang sesuai harganya, selanjutnya pada hari senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa menghubungi temannya yaitu Saksi YOPI FIRMANSYAH yang mempunyai toko yang dikontrakan didaerah Lembursitu terdakwa menanyakan berapa menyewa kontrakan Saksi YOPI FIRMANSYAH, selanjutnya Saksi YOPI FIRMANSYAH menanyakan kepada terdakwa untuk berapa bulan, setelah itu terdakwa mau menyewa untuk beberapa hari saja, dikarenakan Saksi YOPI FIRMANSYAH sudah lama bertemen dengan terdakwa untuk dipakai saja kontrakannya kalau hanya untuk beberapa hari saja, selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa langsung membawa barang-barang milik Sdr. AA TM (belum tertangkap) yaitu alat cetak tablet manual, 1 (satu) buah kantong keresek warna hitam, dan 1 (satu) buah baskom stainless beserta 1 (satu) sendok stainless untuk dipindahkan ke rumah kontrakan tersebut, kemudian terdakwa pergi menggunakan sepeda motor merek honda genio bewarna merah hitam dengan nopol F 3144 UBG menuju lokasi rumah kontrakan untuk bertemu Saksi YOPI FIRMANSYAH sekalian mengambil kunci kontrakan tersebut. Setelah terdakwa menerima kunci kontrakan tersebut terdakwa langsung menyiapkan tempat untuk mencetak Narkotika jenis pil ekstasi, selanjutnya terdakwa membuka kantong keresek warna hitam tersebut dan diketahui didalam kantong keresek warna hitam tersebut berisikan 10 (sepuluh) plastik klip bening ukuran besar masing-masing plastik bersikan 100 (seratus) kapsul serbuk ekstasi didalam kapsul, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, selanjutnya Sdr. AA TM (belum tertangkap) memberikan arahan kepada terdakwa cara membuat serbuk ekstasi menjadi pil ekstasi :
Kemudian terdakwa mulai memproduksi Narkotika jenis pil ekstasi menggunakan alat cetak tablet manual tersebut sebanyak 474 (empat ratus tujuh puluh empat) butir. Setelah terdakwa memproduksi Narkotika jenis pil ekstasi tersebut Sdr. AA TM (belum tertangkap) memberikan perintah kepada terdakwa untuk menempelkan 40 (empat puluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi sesuai dengan petunjuk Sdr. AA TM (belum tertangkap) ditempelkan di 3 (tiga) tempat:
Terdakwa menempelkan Narkotika pil ekstasi menggunakan sepeda motor merek honda genio bewarna merah hitam dengan nopol F 3144 UBG yang disewa terdakwa dari Saksi ARIF BERLIAN per hari sebesar Rp. 65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa diperintahkan Sdr. AA TM (belum tertangkap) untuk memproduksi Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1000 (seribu) butir. Kemudian pada tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, tim Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota mendapatkan laporan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya yang ditinggal di Lembursitu Kota Sukabumi memberikan informasi ke tim Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota ada transaksi Narkoba dengan sistem map, selanjutnya tim Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota melakakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari hasil penyelidikan pengiriman Narkotika tersebut berasal dari kelurahan situmekar kecamatan lembursitu kota sukabumi, kemudian pada hari selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di tim melakukan penyelidikan disekitaran kelurahan sidangsari kecamatan lembursitu kota sukabumi, selanjutnya tim mendapatkan informasi ada seseorang yang mencurigakan yang sedang mau melakukan transaksi disebuah toko, selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Pelabuhan II Km 5 Kadulawang Rt/Rw 002/001 Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi tepatnya dalam toko, selanjutnya Saksi TUNGGUL DANNYEL, Saksi MOCH RIFAL MAULANA dan Saksi MUHAMAD IQBAL Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota langsung menuju pintu depan tokonya memperkenalkan diri tim dari Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota dan dilakukan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang 1 (satu) buah baskom stainless berisikan serbuk warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi,2 (dua) buah bungkus plastik bening ukuran besar masing-masing berisikan 200 (dua ratus) butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir, 1 (satu) buah bungkus plastik klip bening ukuran besar didalamnya berisikan 34 (tiga puluh empat) butir pil warna merah muda diduga narkotika ekstasi, 1 (satu) unit alat cetak tablet manual merek maksindo, 1 (satu) buah sendok stainless, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) kantong plastic warna hitam didalamnya berisikan beberapa cangkang kapsul kosong,1 (satu) unit Handphone merek Infinix bewarna hitam dengan imei 351592936581587, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda genio bewarna merah hitam dengan nopol F 3144 UBG, setelah ditemukannya barang bukti terdakwa mengakui barang bukti serbuk warna merah muda yang ditemukan yaitu Narkotika jenis ekstasi, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Polres Sukabumi kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 0233/NNF/2026, tanggal 27 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Bahwa terdakwa keuntungan yang terdakwa dapatkan belum membicarakan kepada Sdr. AA TM (belum tertangkap) akan tetapi terdakwa sudah menerima uang dari Sdr. AA TM (belum tertangkap) sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dikirimkan melalui BCA milik terdakwa yang dimana uang tersebut untuk membayar alat cetak tablet manual sebesar Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah) dari pembayaran alat cetak tablet manual ada sisa uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) yang menjadi keuntungan terdakwa, selanjutnya Sdr. AA TM (belum tertangkap) juga telah mengirimkan uang operasional ke terdakwa sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan terdakwa pernah meminta uang operasional lagi kepada Sdr. AA TM (belum tertangkap) sebesar Rp.400.000.-(empat ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa RUBEN MC DAMIANUS MANTIK Als KOH anak dari VICTOR THOMAS dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan Terdakwa RUBEN MC DAMIANUS MANTIK Als KOH anak dari VICTOR THOMAS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP Nasional Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa ia Terdakwa RUBEN MC DAMIANUS MANTIK Als KOH anak dari VICTOR THOMAS pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Pelabuhan II Km 5 Kadulawang, Rt/Rw 002/001 Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, tim Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota mendapatkan laporan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya yang ditinggal di Lembursitu Kota Sukabumi memberikan informasi ke tim Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota ada transaksi Narkoba dengan sistem map, selanjutnya tim Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota melakakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari hasil penyelidikan pengiriman Narkotika tersebut berasal dari kelurahan situmekar kecamatan lembursitu kota sukabumi, kemudian pada hari selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di tim melakukan penyelidikan disekitaran kelurahan sidangsari kecamatan lembursitu kota sukabumi, selanjutnya tim mendapatkan informasi ada seseorang yang mencurigakan yang sedang mau melakukan transaksi disebuah toko, selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Pelabuhan II Km 5 Kadulawang Rt/Rw 002/001 Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi tepatnya dalam toko, selanjutnya Saksi TUNGGUL DANNYEL, Saksi MOCH RIFAL MAULANA dan Saksi MUHAMAD IQBAL Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota langsung menuju pintu depan tokonya memperkenalkan diri tim dari Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh …….. pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang 1 (satu) buah baskom stainless berisikan serbuk warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi,2 (dua) buah bungkus plastik bening ukuran besar masing-masing berisikan 200 (dua ratus) butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir, 1 (satu) buah bungkus plastik klip bening ukuran besar didalamnya berisikan 34 (tiga puluh empat) butir pil warna merah muda diduga narkotika ekstasi, 1 (satu) unit alat cetak tablet manual merek maksindo, 1 (satu) buah sendok stainless, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) kantong plastic warna hitam didalamnya berisikan beberapa cangkang kapsul kosong,1 (satu) unit Handphone merek Infinix bewarna hitam dengan imei 351592936581587, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda genio bewarna merah hitam dengan nopol F 3144 UBG, setelah ditemukannya barang bukti terdakwa mengakui barang bukti serbuk warna merah muda yang ditemukan yaitu Narkotika jenis ekstasi, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Polres Sukabumi kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 0233/NNF/2026, tanggal 27 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Bahwa terdakwa keuntungan yang terdakwa dapatkan belum membicarakan kepada Sdr. AA TM (belum tertangkap) akan tetapi terdakwa sudah menerima uang dari Sdr. AA TM (belum tertangkap) sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dikirimkan melalui BCA milik terdakwa yang dimana uang tersebut untuk membayar alat cetak tablet manual sebesar Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah) dari pembayaran alat cetak tablet manual ada sisa uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) yang menjadi keuntungan terdakwa, selanjutnya Sdr. AA TM (belum tertangkap) juga telah mengirimkan uang operasional ke terdakwa sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan terdakwa pernah meminta uang operasional lagi kepada Sdr. AA TM (belum tertangkap) sebesar Rp.400.000.-(empat ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa RUBEN MC DAMIANUS MANTIK Als KOH anak dari VICTOR THOMAS dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan Terdakwa RUBEN MC DAMIANUS MANTIK Als KOH anak dari VICTOR THOMAS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP Nasional Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
