Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Skb 2.NUR INTAN, S.H
3.FERA MILA MUSTIKA, SH.,MH.
UJANG SUTISNA Alias OGAH Bin IDIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-659/M.2.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR INTAN, S.H
2FERA MILA MUSTIKA, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG SUTISNA Alias OGAH Bin IDIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa terdakwa UJANG SUTISNA Alias OGAH Bin IDIH, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024, sekira pukul 01.30 wib, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Kp. Gebang Rt 002/004 Kelurahan Babakan, Kec. Cibeureum, Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” perbuatan tersebut Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal terdakwa berniat untuk melakukan pencurian dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisi 1 (satu) buah alat pahat yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang 16 (enam belas) cm, 2 (dua) buah anak kunci T, dan 1 (satu) buah senter warna hijau berangkat dari selabintana menggunakan angkutan umum lalu turun di depan toserba jogja, kemudian terdakwa berjalan kaki dari depan toserba jogja dan ketika berada di Kp. Gebang Rt 002/004, Kelurahan Babakan, Kec. Cibeureum, Kota Sukabumi, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah alat pahat yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang 16  (enam belas) cm dari tasnya kemudian disimpan di saku celana sebelah kiri, setelah itu terdakwa melihat rumah saksi korban ANDRI Bin M.DEDE SOLEHUDIN, lalu terdakwa masuk kehalaman rumah saksi korban ANDRI Bin M.DEDE SOLEHUDIN kemudian menuju kejendela dapur, lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah alat pahat yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang 16  (enam belas) cm dari saku celananya kemudian terdakwa mencungkil jendela dapur rumah saksi korban ANDRI Bin M.DEDE SOLEHUDIN dengan mengunakan 1 (satu) buah alat pahat yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang 16  (enam belas) cm hingga perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi korban ANDRI Bin M.DEDE SOLEHUDIN,  lalu terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh warga;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

----- Bahwa terdakwa UJANG SUTISNA Alias OGAH Bin IDIH, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024, sekira pukul 01.30 wib, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Kp. Gebang Rt 002/004 Kelurahan Babakan, Kec. Cibeureum, Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” perbuatan tersebut Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-: ----------------------

Berawal terdakwa berniat untuk melakukan pencurian dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisi 1 (satu) buah alat pahat yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang 16 (enam belas) cm, 2 (dua) buah anak kunci T, dan 1 (satu) buah senter warna hijau berangkat dari selabintana menggunakan angkutan umum lalu turun di depan toserba jogja, kemudian terdakwa berjalan kaki dari depan toserba jogja dan ketika berada di Kp. Gebang Rt 002/004, Kelurahan Babakan, Kec. Cibeureum, Kota Sukabumi, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah alat pahat yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang 16  (enam belas) cm dari tasnya kemudian disimpan di saku celana sebelah kiri, setelah itu terdakwa melihat rumah saksi korban ANDRI Bin M.DEDE SOLEHUDIN, lalu terdakwa masuk kehalaman rumah saksi korban ANDRI Bin M.DEDE SOLEHUDIN kemudian menuju kejendela dapur, lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah alat pahat yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang 16  (enam belas) cm dari saku celananya kemudian terdakwa mencungkil jendela dapur rumah saksi korban ANDRI Bin M.DEDE SOLEHUDIN dengan mengunakan 1 (satu) buah alat pahat yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang 16  (enam belas) cm hingga perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi korban ANDRI Bin M.DEDE SOLEHUDIN,  lalu terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh warga;.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo.Pasal 53 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya