Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Skb 1.JAJA SUBAGJA, S.H
2.WARDIANTO, SH
GANDI Als JON Bin NURDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Skb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-821/M.2.13.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JAJA SUBAGJA, S.H
2WARDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GANDI Als JON Bin NURDIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa GANDI Als JON Bin NURDIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sekitar Terminal Jubleg Kecamatan Baros Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa sedang berada di kios tempat tidurnya di sekitar Terminal Jubleg Kecamatan Baros Kota Sukabumi lalu datang saksi UUS SUHEDI ALIAS SUUK Bin Alm. ENCE (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) sambil membawa 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna Merah Hitam No.Pol : F-3696-OG Tahun 2016 dan 1 (satu) unit Handphone Realme C35 Warna Hijau yang merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi UUS SUHEDI terhadap saksi SANDI RAMDANI Bin Alm. ENJANG selaku pemiliknya. Selanjutnya saksi UUS SUHEDI menawarkan kepada terdakwa untuk menjualkan sepeda motor dan Handphone tersebut, kemudian karena ingin mendapatkan keuntungan terdakwa pun menyetujui akan menjualkan sepeda motor dan Handphone tersebut lalu terdakwa pun menerima sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-suratnya yang sah berupa BPKB dan STNKnya serta Handphone tanpa ada dusbooknya dari saksi UUS SUHEDI. Selanjutnya sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa yang berada di sekitar Terminal Jubleg Kecamatan Baros Kota Sukabumi menghubungi saksi ABDUL ROHIM Als BARON Bin Alm. APID (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahunya ada sepeda motor yang akan dijual lalu saksi ABDUL ROHIM pun datang bersama Sdr. BADRI HIDAYAT Als IKAY (DPO/Daftar Pencarian Orang) menemui terdakwa dan setelah bertemu terdakwa menawarkan untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga murah yang saat itu disepakati dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saksi ABDUL ROHIM tanpa dilengkapi surat-suratnya yang sah berupa STNK dan BPKB nya setelah itu terdakwa pun menerima uang hasil penjualan sepeda motornya dari saksi ABDUL ROHIM. Setelah mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa menyerahkan uangnya kepada saksi UUS SUHENDI lalu saksi UUS SUHENDI memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai keuntungannya karena telah menjualkan sepeda motor tersebut dimana uangnya telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya sementara untuk Handphone merk Realme diambil oleh terdakwa untuk digunakannya sendiri, sampai akhirnya terdakwa pun berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota dan ditemukan barang bukti Handphone merk Realme tersebut lalu membawa ke Kantor Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa telah mengetahui benar saat menerima sepeda motor Yamaha Mio J dan Handphone merk Realme dari saksi UUS SUHENDI lalu untuk sepeda motornya terdakwa tela menjualkannya kepada orang lain tidak dilengkapi surat-suratnya yang sah berupa STNK dan BPKBnya serta harga yang sangat murah jauh dari harga sepeda motor di dealer resmi penjualan sepeda motor sehingga terdakwa telah dapat menduga sepeda motor tersebut hasil dari kejahatan, namun terdakwa tetap menerima sepeda motornya untuk dijualkannya karena ingin mendapatkan keuntungan pribadinya.

 

------------ Perbuatan Terdakwa GANDI Als JON Bin NURDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya