- Menerima dan Mengabulkan Permohonan dari PEMOHON untuk memperbaiki atau mengubah nama orang tua pada dokumen kependudukan PEMOHON yang semula tertulis atas nama JULI JAJULI menjadi HERIYUDIN tersebut dalam perkara ini;-------------------------------------------------
- Menyatakan sah perubahan atau memperbaiki nama ayah kandung PEMOHON yang awalnya bernama JULI JAJULI menjadi HERIYUDIN;------
- Memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Sukabumi untuk menganti nama ayah kandung PEMOHON yang awalnya bernama JULI JAJULI menjadi HERIYUDIN;-------------------------------------------
Membebankan PEMOHON untuk membayar segala Biaya-Biaya perkara yang timbul dalam perkara perdata Permohonan ini;--------------------------------------------------
ATAU ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Apabila Ketua Pengadilan Sukabumi C.Q Majelis Hakim Yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon penetapan yang terbaik untuk kepentingan PEMOHON Maka ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Memberikan putusan dalam perkara ini yang seadil –adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana dalam peradilan perdata yang baik dan benar ( EX Aequo Et Bono);---------------------------------------------------------------------------------------------------- |